Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tabhita Aisyah

Wanita Independent Akankah Menyalahi Aturan dan Batasan Wanita dalam Syariat Islam?

Agama | Tuesday, 09 Apr 2024, 12:05 WIB

Akhir-akhir ini telah beredar di media sosial dengan istilah independent girl, menurut KBBI independen memiliki artian yaitu yang berdiri sendiri; yang berjiwa bebas, tidak terikat pada pihak lain. Dimana hal ini sudah menjadi tidak asing bahkan sudah merupakan trend di masa kini, Bahkan wanita pada saat ini juga banyak untuk memilih meningkatkan Value dan Personal branding yang mana saat ini wanita lebih memilih untuk berperan sebagai wanita karir bahkan berpendidikan tinggi, sudah tak jarang juga wanita independent dipandang sebelah mata yang dianggap bahwa seorang wanita pastinya akan berujung berperan sebagai ibu rumah tangga, hingga saat ini pastinya kita tidak asing dengan istilah dapur, sumur, kasur, yang mana hal ini diartikan bahwa kelak masa depan seorang wanita akan berfungsi dalam 3 aktivitas itu saja.

Seorang wanita yang berpendidikan tinggi dan memiliki value bahkan personal branding yang baik, pastinya tidak sedikit seorang pria minder untuk meminangnya, hingga cibiran bahwa seorang wanita yang sukses dan memiliki gelar yang panjang akan sulit menikah. namun apakah salah ketika seorang wanita berpendidikan tinggi. kemudian apakah hal ini disalahkan menurut syariat islam?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913).

Jadi menurut prespektif islam bahwa memang seorang muslim dan muslimah dianjurkan untuk menuntut ilmu hal ini tidak di tujukan kepada sosok laki-laki atupun perempuan namun kepada semua muslim, sudah semestinya kita sebagai ummat Rosul SAW. tentunya kita harus meneladani apa yang beliau katakan, oleh karena itu seorang hamba allah diwajibkan untuk belajar dan memerangi kebodohan. Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i:

“Jika engkau tidak sanggup menahan lelahnya belajar, maka kamu harus sanggup menahan kebodohan”

Justru dengan wanita yang berpendidikan tinggi itu dapat mengantarkan generasi ini sebagai generasi emas bahwa seorang wanita adalah madrasatul ula yaitu madrsah pertama bagi anak-anaknya, tempat belajar untuk anak-anaknya. Menurut penelitian yang dilakukan University of Washington bahwa faktanya kromosom ibu mewariskan kecerdasann seorang anak dimana ibu menurunkan gen kecerdasan lebih banyak sebab perempuan memiliki dua kromosom X sedangkan ayah hanya memiliki satu kromosom X yang mana kromosom inilah yang menentukan fungsi kognitif kepada seorang anak.

Ada hadist Rasullulah SAW. Yang mana hadist tersebut menjelaskan, bahwa siapa yang memberi teladan yang baik, kemudian diamalkan oleh orang setelahnya, maka ditetapkan baginya pahala yang sama dengan pahala orang mengamalkanya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ ، عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا، وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

".Yang Artinya : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair dari Al Mundzir bin Jarir dari Bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa membuat satu sunnah yang baik, kemudian sunnah tersebut dikerjakan, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.

Sunan Ibnu Majah, Buku jilid 1, bab barang siapa yang melakukan sunnah hasanah atau sayyiah, hadist No.203, halaman 199. (HR. Ibnu Majah)

Maka dapat kita tarik kesimpulan dari hadist tersebut. Bahwa jadilah seorang ibu yang mampu menjadi teladan yang baik untuk anak-anaknya. Yang mana kelak jika seorang ibu itu mampu menjadi suri tauladan yang baik dan dicontoh oleh anaknya. maka akan mendapatkan pahala yang sama seperti pahala orang yang mengamalkanya tersebut.

Seorang wanita atau ibu yang berpendidikan memang sangatlah diperlukan. Dimana dapat menjadi faktor pemicu adanya generasi yang maju dan gemilang. Selain itu faktor yang memicu keminderan anak terhadap ibunya dimana ibunya tidak memiliki pendidikan tinggi. yang mana di era sekarang wanita sudah tidak lagi terikat dengan istilah dapur,sumur,kasur. Melaikan sekarang di Indonesia ini wanita sudah tidak terikat dengan hal semacam itu, hingga munculah sebuah sebutan Wanita Independent. yang mana wanita memiliki arti bebas untuk berpendidikan bebas untuk berkarir dan tidak terikat kepada siapapun.

Pada kesimpulanya seorang umat muslim memang seharusnya dan menjadi kewajiban untuk menuntut ilmu dengan tujuan mencari ridho allah. seorang wanita yang berpendidikan tinggi bukanlah menyalahi syariat islam. Bahkan dikatakan perlu wanita berpendidikan. Sebab seorang wanita adalah seorang pendidik pertama atau madrasatul ula bagi anaknya. Seorang wanita dapat disebut sebagai manusia multitasking dimana seorang wanita memiliki banyak peran sebagai seorang ibu, istri, anak bahkan pekerja. Menekankan bahwa kewajiban belajar itu juga wajib bagi wanita. Boleh jadi wanita yang berpendidikan dan berkarir namun disamping itu tidak pula melupakan kewajiban dan kodratnya sebagai perempuan bersuami.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image