Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Julie Juasta

PERDA (Perempuan Berdaya)

Edukasi | Thursday, 28 Mar 2024, 12:07 WIB

Mungkin banyak yang belum tahu tentang keberadaan Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Terbukti masih banyak yang bertanya dan terlihat bingung jika mendengar tentang DP3A. Pertanyaan seputar keberadaan, menangani apa dan belum familiernya singkatan dari DP3A menjadi tantangan tersendiri. Diakui memang DP3A termasuk SKPD yang masih baru, di bentuk sekitar tahun 2017 yang pada saat itu menjadi bagian perkembangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab DP3A sebagai bagian dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga yang khusus menangani isu Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga (PUG) dan perlindungan anak. Dengan itu DP3A bisa dikenal di masyarakat melalui kegiatan yang mampu memberikan kontribusi dan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat.

DP3A membawahi 3 bidang salah satunya bidang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga. Adapun bidang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan, yang artinya semua orang harus mempunyai kesempatan, sumber daya dan pengetahuan yang seimbang serta menerima perlakuan yang setara dan tidak di diskriminasi berdasarkan identitas manusia yang bersifat kodrati

Sasaran utama Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga adalah meningkatnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) yaitu indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan dengan IPM laki-laki.Semakin kecil jarak antara IPG dengan nilai 100, maka semakin setara pembangunan antara perempuan dengan laki-laki namun semakin besar jarak angka IPG dengan nilai 100, maka semakin besar perbedaan capaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki.

Angka 100 adalah standar untuk menginterpretasikan angka IPG, karena 100 menggambarkan rasio perbandingan yang paling sempurna. Untuk menghitung IPG perlu menghitung IPM laki-laki dan perempuan. IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar : umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak

Selanjutnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) adalah indikator yang menunjukkan apakah perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik, digunakan untuk mengukur terlaksananya keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan partisipasi aktif laki-laki dan perempuan pada sektor ekonomi, politik dan pengambilan keputusan.

IDG mengukur partisipasi aktif perempuan pada kegiatan ekonomi dengan 3 (tiga) indikator, yaitu persentase sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja, keterlibatan perempuan di parlemen, dan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan melalui indikator perempuan sebagai tenaga manajerial, profesional, administrasi, dan teknisi, sehingga dapat disimpulkan bahwa IDG digunakan untuk melihat sejauh mana pencapaian kapabilitas perempuan dalam berbagai bidang kehidupan

Kemudian point berikutnya adalah Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang merupakan indeks yang menjelaskan sejauh mana pencapaian keberhasilan pembangunan dalam 3 (tiga) aspek pembangunan manusia : kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi ekonomi. Semakin kecil nilai IKG, semakin rendah ketimpangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan ketimpangan gender semakin kecil atau kesetaraan semakin baik

Ada beberapa program/kegiatan khususnya di bidang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga salah satunya adalah Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan visi misinya menjadikan jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi untuk menanggulangi kemiskinan melalui peningkatan peran perempuan bersama lintas sektor dan masyarakat

P2WKSS dilaksanakan setiap tahun dan bukan sekedar untuk penilaian semata tetapi lebih pada pengembangan sumber daya manusia dan sumber daya alam serta lingkungan untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan bahagia dalam rangka pembangunan masyarakat Desa atau Kelurahan dengan perempuan sebagai penggeraknya.

P2WKSS ini merupakan suatu program untuk menciptakan sosok atau karakter perempuan berdaya yang bisa mengidentifikasi potensi diri, mengaktualisasikan, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat, Jika perempuan berdaya, keluarga menjadi bahagia, dan negara pasti akan menjadi kuat, karena keluarga adalah entitas terkecil sebuah masyarakat.

Pemberdayaan perempuan penting dilakukan untuk terus meningkatkan kapasitas diri kaum perempuan agar dapat memiliki kepercayaan diri sehingga kaum perempuan dapat ikut berpartisipasi serta berkiprah dalam semua lini pembangunan di Indonesia termasuk dalam pembangunan lingkungan hidup

Semua itu dimaksudkan agar terjadi peran wanita dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Desa berupa peningkatan status pendidikan, kesehatan dan ekonomi serta menjadi solusi mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang bersifat praktis dan strategis.

Diantaranya dengan memberi pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan, citra diri perempuan, pemberdayaan ekonomi dan komunikasi efektif dalam keluarga pada tingkat desa serta diharapkan para perempuan di desa sebagian besar mampu mengurus rumah tangga dan sejalan dengan meningkatkan perekonomian keluarga yang pada akhirnya memberikan efek positif dalam jangka panjang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image