Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bustanol Arifin

Peran Penting Zakat dalam Mencegah Stunting

Filantropi | Tuesday, 05 Mar 2024, 08:06 WIB
foto laznas bmh bagikan paket gizi ke anak-anak pedalaman di-malang | sumber: BMH

Indonesia, saat ini sedang menghadapi ancaman serius terutama dalam masalah kesehatan, salah satunya permasalahan gizi pada anak yang kemudian dikenal dengan istilah stunting, wasting, underweight dan overweight.

Stunting identik dengan kondisi tubuh seorang anak yang tidak dapat mencapai ketinggian normal alias bertubuh pendek akibat gizi buruk atau malnutrisi. Adapun wasting selalu identik dengan anak yang memiliki berat badan rendah alias sangat kurus dan tidak berbanding lurus dengan tinggi badannya.

Baik stunting maupun wasting, keduanya termasuk underweight (gizi kurang atau gizi buruk), berat dan tinggi badannya sama-sama di bawah standar kesehatan. Sementara itu, overweight adalah anak yang memiliki kelebihan berat badan alias kegemukan.

Lebih jauh, tinggi serta berat badan pada anak sebenarnya hanya penanda fisik saja. Dampak terburuk dari malnutrisi ini justru adalah gangguan pada perkembangan kognitif, motorik dan metabolik pada saat dewasa kelak, dan ini yang sangat dikhawatirkan.

Dari empat masalah tersebut di atas, stunting (anak bertubuh pendek akibat gizi buruk) paling banyak jumlahnya dan menjadi masalah krusial bangsa Indonesia yang sedang gencar dicegah oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan rilis survie Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menyebutkan bahwa 1 dari 5 anak Indonesia mengalami stunting (pendek) dan 1 dari 12 anak Indonesia mengalami wasting (kurus).

Meskipun angka stunting pada tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 2,8% tapi secara jumlah masih cukup besar yakni 21,6%. Artinya, masalah gizi pada anak balita masih menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia saat ini dan nanti.

Tentu ini menjadi catatan sekaligus perhatian serius dari pemerintah khusunya serta seluruh elemen masyarakat pada umumnya, termasuk juga lembaga filantropi itu sendiri. Mengingat, Indonesia akan menyambut bonus demografi pada tahun 2045 mendatang.

Upaya Pemerintah Cegah Stunting

Pemerintah pusat, pada tahun 2022 sudah mengalokasikan dana sebesar 44,8 triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting secara nasional supaya segera tercipta masyarakat dan lingkungan yang lebih sehat.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 Kementerian dan Lembaga sebesar 34,1 triliun dan Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar 8,9 triliun serta DAK Nonfisik sebesar 1,8 triliun.

Selain itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menetapkan intervensi holistik untuk menurunkan angka stunting. Intervensi holistik ini dibagi ke dalam dua bagian, meliputi: intervensi spesifik dan sensitif.

Intervensi spesifik adalah kegiatan yang langsung mengatasi penyebab terjadinya stunting dan umumnya diberikan oleh sektor kesehatan semisal asupan makanan, pencegahan infeksi, status gizi ibu, penyakit menular dan kesehatan lingkungan.

Intervensi sensitif merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting yang umumnya berada di luar persoalan kesehatan semisal penyediaan air minum dan sanitasi, pelayanan gizi dan kesehatan, peningkatan kesadaran pengasuhan dan gizi serta peningkatan akses pangan bergizi.

Dana Zakat untuk Perbaiki Gizi Masyarakat

Sebelumnya, sudah dinyatakan bahwa menyelesaikan masalah stunting butuh kolaborasi dan aksi dari semua kalangan. Selain karena masalah bersama, pemerintah juga butuh mitra untuk menyelesaikan masalah stunting.

Sebab mencegah dan atau mengurangi stunting tidak cukup hanya bermodalkan niat, gagasan dan kebijakan, tapi juga modal uang yang jumlahnya cukup besar. Disinilah pemerintah serta seluruh elemen bangsa gotong royong bekerja bersama dan sama-sama kerja.

Salah satu mitra strategis dan memiliki peranan sangat penting dalam mengentaskan beragam masalah sosial masyarakat adalah Lembaga Zakat atau Filantropi. Lembaga ini yang selama ini mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Sedekah dari masyarakat.

Lalu, menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam beragam bentuk program, baik bantuan langsung tunai maupun dalam bentuk program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, secara spesifik dana zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya dapat didayagunakan untuk kepentingan perbaikan gizi atau pencegahan stunting pada anak. Hal ini sejalan dengan tujuan diwajibkannya zakat itu sendiri, menghadirkan keadilan sosial.

Secara angka, potensi dana zakat di Indonesia cukup besar. Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), potensi dana zakat pada tahun 2020 mencapai angka Rp. 327,6 Triliun. Meskipun, dari jumlah potensi ini yang berhasil dikumpulkan baru 14 Triliun pada tahun 2021.

Artinya, butuh kesadaran kolektif dari para wajib zakat untuk mengeluarkan zakatnya kepada orang-orang yang berhak atau melalui lembaga resmi pengumpul zakat. Pada saat yang sama, Lembaga Zakat dan juga pemerintah perlu terus mendorong penyadaran pada masyarakat tentang kewajiban sekaligus peran pentingnya bagi hadirnya keadilan sosial bagi semua.

Sisi lain, bila 14 Triliun dana zakat yang berhasil dikumpulkan sebagian atau bahkan semuanya dialokasikan untuk perbaikan gizi atau kesehatan masyarakat semisal stunting, maka dapat dipastikan terjadi perubahan yang sangat signifikan.

Langkah ini sudah dilakukan oleh Lembaga Zakat, salah satunya Laznas BMH yang senantiasa menyalurkan dana zakat kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung seperti bantuan gizi dan program pemberdayaan yang bersifat jangka panjang.

Dalam sejarahnya, Zakat mampu menghadirkan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat karena sejatinya zakat merupakan salah satu instrumen fiskal dalam praktek ekonomi Islam yang berkeadilan.

Sekali lagi, zakat memiliki potensi sangat besar dalam mencegah dan mengurangi angka stunting sekaligus mampu menghadirkan kesehatan, kesejahteraan, dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Pada saat bersamaan, dengan berzakat sejatinya kita juga sedang membantu memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image