Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SHEILA WIDYA PITALOKA

Darurat Pinjol Masyarakat Indonesia dalam Perspektif Islam

Info Terkini | Friday, 19 Jan 2024, 08:08 WIB
Pict by : Sheila.pitaloka

Darurat pinjol atau pinjaman online yang marak terjadi dikalangan mayoritas masyarakat Indonesia khususnya kelas menengah kebawah, menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah terutama dalam perspektif Islam. Pinjol yang menawarkan kemudahan dalam meminjam karena tidak memerlukan jaminan dan berbasis fintech, kecepatan dalam pengajuan pinjaman, seringkali menawarkan bunga yang tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, penting untuk memahami pandangan Islam terkait pinjol dan bagaimana menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Di Indonesia sendiri tren pinjol mendapat perhatian serius. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kredit macet pinjaman online (pinjol) secara nasional mencapai Rp 1,53 triliun pada Agustus 2023. Selain itu, terdapat 3.9 ribu pengaduan kasus pinjol illegal yang sudah merajalela sejak awal 2023, dengan jumlah aduan paling banyak masuk pada bulan Januari 2023 yaitu 1.173 aduan. Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menunjukkan bahwa 60% pengguna pinjol berusia antara 19-24 tahun yang tujuan penggunaan dana pinjol tersebut untuk konsumsi gaya hidup.

Dalam perspektif Islam, pinjaman online yang menawarkan bunga tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk kategori riba yang mana harus dihindari atau diganti dengan praktik sesuai dengan Syariah Islam.

Kasus pinjaman online (pinjol) di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi, terutama dalam konteks penggunaan pinjol yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam perspektif ekonomi, praktik pinjol yang tidak terkendali dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dengan mempengaruhi daya beli masyarakat. Pinjol ilegal juga dapat menyebabkan penyebaran data pribadi peminjam, yang berpotensi merugikan konsumen. Selain itu, pinjol ilegal juga dapat merugikan sektor keuangan formal dan mengganggu stabilitas keuangan. Oleh karena itu, fenomena pinjol ilegal perlu mendapat perhatian serius dalam upaya menjaga stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Saat ini pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi terkait pinjol yang bertjuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang merugikan. Namun, masih banyak perusahaan fintech lending yang tidak berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan praktik merugikan masyarakat karena bersifat illegal. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan fntech lending yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Majelis Ulama Indonesia juga sudah membuat putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online atau pinjol adalah haram. Hal ini karena menurut para ulama dan MUI, aktivitas peminjaman online ada terkai unsut riba. Selain itu, rata-rata pihak pinjol menagih piutang dengan cara yang tidak sopan seperti mengancam nasabah, membuka dan menyebarkan rahasia bahkan aib nasabah kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya juga rawan terhadap keamanan data pribadi. Oleh karena itu, pinjol dinilai lebih banyak mudaratnya dan diputuskanlah bahwa hukum pinjol itu haram.

Edukasi perbankan syariah perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah yang berbasis Islam untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada generasi muda tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pelaksanaan edukasi dengan cara memberikan pemahaman dengan metode yang tepat, seperti melalui media massa, seminar, dan pelatihan, dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan perbedaannya dengan sistem keuangan konvensional.

Dalam rangka menghindari praktik pinjaman online yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, masyarakat perlu memilih perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami prinsip-prinsip syariah dalam pinjaman dan memilih produk pinjaman yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Sumber : OJK, Bank Indonesia, Jurnal IAIN Bengkulu, Dompet Dhuafa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image