Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fakhruddin Arrozi

Sejarah Perjalanan Hukum Islam di Indonesia

Agama | Thursday, 11 Jan 2024, 07:28 WIB
Sumber foto: vgscorporatelawyers.com

Sejak abad pertama hijriah, Islam telah memasuki wilayah nusantara dengan membawa sistem dan nilai-nilai baru berupa syariat Islam. Meskipun saat itu masyarakat sudah memiliki aturan dan nilai-nilai sendiri yang berupa peraturan adat setempat, namun hukum Islam dapat diterima dan senantiasa menjadi hukum yang hidup (living law) di tengah-tengah masyarakat. Hal itu disebabkan oleh sifat hukum Islam yang adaptable dan fleksibel. Bahkan ada pepatah tempo dulu yang berbunyi adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, dan syara’ mengata, adat memakai (Mahsun, 2005). Pepatah ini menjadi bukti bahwa waktu itu masyarakat Indonesia sudah secara kaffah menerima agama Islam sebagai sebuah akidah maupun sebagai sebuah hukum yang harus ditaati.

Untuk menegakkan hukum Islam, kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia membentuk pengadilan yang menangani masalah-masalah hukum dan memberikan layanan keagamaan di masyarakat. Di antaranya, Pengadilan Serambi di Jawa, Mahkamah Syar’iyah di Sumatera, dan Kerapatan Qadi di Banjar dan Pontianak. Pengadilan-pengadilan tersebut tidak hanya menangani masalah perdata saja, akan tetapi juga menangani masalah pidana (Ibid). Begitulah kira-kira eksistensi hukum Islam di Indonesia waktu itu.

Oleh karena itu, di masa kolonial, L.W.C. van Den Berg, seorang sarjana Belanda, berkesimpulan bahwa bagi orang-orang Indonesia yang beragama Islam berlaku penuh hukum Islam. Alasannya, karena mereka telah memeluk Islam, dan berhak menjalankan hukum agamanya. Prinsip ini disebut “receptio in complexu”. Teori ini pun direstui oleh penjajah dan dilegislasikan ke dalam undang-undang dasar Belanda Reglement op het beleid der Regering van Indie-Nederlands (RR) yang dimuat dalam Staatsblad Hindia-Belanda 1855 nomor 2 (Marzuki, 2001).

Hingga muncullah Snouck Hurgronje, seorang orientalis Belanda yang pura-pura masuk Islam dan berganti nama menjadi KH. Abdul Gaffar. Ia pergi mempelajari Islam ke Jeddah dan menunaikan ibadah haji untuk mencapai tujuan Penjajah Belanda dalam rangka menipu umat Islam Indonesia (Amin, 2001). ia sangat menentang teori receptio in complexu yang dikemukakan oleh Van Den Berg. Ia mengemukakan teori yang bertentangan dengan teori Van Den Berg. Menurutnya, sesungguhnya yang berlaku di Indonesia bukanlah hukum Islam, melainkan hukum Adat. Hukum Islam memang masuk ke dalam hukum Adat, tetapi hukum Islam baru bisa diterima dan mempunyai kekuatan jika diterima sebagai hukum Adat. Teori ini terkenal dengan sebutan teori receptie. Melalui upaya yang sistematis, akhirnya teori receptie direstui oleh pihak penjajah menggantikan teori receptio in complexu yang tertuang dalam pasal 134 nomor 2 Indische Staatsregeling (IS) seiring dengan bergantinya undang-undang dasar Belanda (RR) menjadi (IS). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan pengadilan agama hanya sebatas masalah perkawinan saja. (Amrullah, 2006). Tidak diragukan lagi, bahwa pengenalan teori receptie tersebut adalah upaya penjajah untuk menghentikan pergerakan hukum Islam di Indonesia.

Pascakemerdekaan, muncullah teori-teori yang berasal dari buah pikiran anak bangsa yang menginginkan agar hukum nasional berlandaskan Pancasila dan hukum Islam, sekaligus untuk mengonter teori-teori di masa kolonial. Setidaknya ada tiga teori yang bisa dicatat, yaitu teori receptie exit, receptie a contrario, dan teori eksistensi.

Teori receptie exit, dipelopori oleh Hazairin. Menurutnya, umat Islam tidak perlu terjebak dalam kontroversi tentang status hukum Islam hanya karena adanya propaganda dari teori receptie ini, dan ia menyebut teori Snouck Hurgronje tersebut sebagai ‘teori iblis’. Menurutnya teori receptie ini harus exit (keluar) dari teori hukum nasional, karena bertentangan dengan UUD NRI 1945, Alquran, dan sunah (Mahsun, 2005).

Teori Hazairin di atas kemudian dikembangkan oleh Sayuti Thalib menjadi teori receptie a contrario. Sayuti berpendapat, bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat adalah hukum agamanya, hukum adat dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum agama (Marzuki, 2001).

Kemudian ada teori eksistensi yang dikemukakan oleh Ichtijanto. Ia berpendapat bahwa hukum Islam keberadaannya sangat eksis di dalam hukum nasional. Menurutnya, hukum Islam adalah bagian integral dari hukum nasional, mempunyai wibawa, dan diakui sebagai hukum nasional. Selain itu, hukum Islam sebagai sumber utama dan sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional (Ibid). Semua teori tersebut, pada intinya membantah argumentasi-argumentasi penjajah terdahulu dan mempertegas eksistensi hukum Islam dalam pancasila dan UUD NRI 1945.

Kenyataannya, hingga saat ini, umat Islam belum bisa menjalankan hukum Islam secara kaffah sebagaimana di masa kerajaan-kerajaan Islam dulu. Baru sebagian syariat Islam saja yang bisa diakomodir oleh regulasi nasional, yaitu masalah hukum keluarga Islam (ahwal al syakhsiyyah). Karena, hanya hukum keluarga Islam saja yang boleh diterapkan pada masa penjajahan. Sedangkan hukum pidana Islam (jinayah) belum terakomodir sampai sekarang.

Jauh sebelum kemerdekaan, pemerintahan Hindia-Belanda menerapkan ‘asas konkordansi’, yaitu asas penyesuaian hukum kepada wilayah jajahannya. Sehingga saat merdeka, hukum-hukum peninggalan Hindia-Belanda lah yang diterapkan hingga saat ini. Termasuk dalam masalah pidana. Jadi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merupakan turunan dari Wetboek Van Starfrecht (WvS) yang disusun di Belanda pada tahun 1881 (Tim Visi Yustisia, 2014).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image