Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

Peringati HUT ke-58, PPSDM Migas Adakan Donor Darah dan Pengobatan Gratis

Eduaksi | Wednesday, 10 Jan 2024, 14:23 WIB

Peduli kemanusiaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menggelar kegiatan Donor Darah dan Pengobatan Gratis untuk masyarakat Cepu dan sekitarnya dalam rangka HUT PPSDM Migas ke-58 pada Jumat (05/01/24).

Kegiatan ini merupakan suatu bentuk kerja sama PPSDM Migas dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Blora Pos Cepu yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan permintaan darah di wilayah Blora.

Drg. Sri Handayani, Penanggung Jawab Klinik Pratama PPSDM Migas menjelaskan bahwa kegiatan donor darah ini dilakukan untuk memenuhi stok darah di PMI Kabupaten Blora.

“Selain donor darah, Klinik Pratama PPSDM Migas juga memberikan pengobatan gratis untuk masyarakat umum dengan tiga pemeriksaan yaitu gula darah, kolesterol dan asam urat. Tak hanya pengecekan, kami juga memberikan konsultasi dokter dan obat gratis kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya ketika ditemui seusai kegiatan berlangsung.

Ia menambahkan bahwa jumlah pendonor pada kegiatan kali ini berjumlah 116 orang dari 100 target awal. Sedangkan untuk pengobatan gratis mencapai 141 orang.

“Kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk mendorong agar masyarakat lebih aware mengenai pentingnya donor darah dan juga ikut meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Cepu dan sekitarnya,” pungkasnya.

Untuk pendonor darah, peserta mendapatkan souvenir gratis dari Klinik Pertama PPSDM Migas seperti dispenser, kipas angin, lampu belajar, tas punggung, tas tangan, tumbler, payung, dan banyak lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image