Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Mengenal Asuransi Syariah Berbasis Wakaf

Ekonomi Syariah | Sunday, 31 Dec 2023, 16:27 WIB

Sebagai salah satu jenis filantropi Islam, wakaf bagi umat islam adalah salah satu ajaran yang mencakup hablun minallah dan hablum minannas. Praktik wakaf banyak memberikan solusi bagi permasalahan umat. Pada masa kejayaannya wakaf memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan dan kemajuan ekonomi umat Islam. Sejarah mencatat pada abad ke-8 dan ke-9 Hijriah, lembaga wakaf yang dikelola oleh Sultan dan Amir berada pada puncak kejayaannya. Pengelolaan yang profesional menjadi kunci utama pencapaian jumlah aset wakaf yang sangat besar. Pencapaian inilah yang kemudian dapat didistribusikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi.

Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 membawa nuansa baru terhadap praktik wakaf yang ada,termasuk di dalamnya disebutkan peraturan wakaf uang (cash waqf) yang memungkinkan pengelolaan wakaf secara produktif dengan menjaga nilai asset wakaf dan mendistribusikan hasilnya sebagai upaya perwujudan kesejahteraan umum. Berkembangnya konsep wakaf uang dan wakaf produktif lainnya, melahirkan modifikasi-modifikasi baru di bidang perwakafan, yaitu wakaf dalam bentuk asuransi syariah. Wakaf model ini mulai beroperasi bersamaan dengan lahirnya fatwa DSN-MUINo: l06/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan ManfaatInvestasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Wakaf asuransi syariah atau yang dikenal dengan wakaf manfaat asuransi syariah memunculkan daya tarik tersendiri dan potensial pada era sekarang mengingat kemudahan yang ditawarkan oleh wakaf ini dapat diterapkan oleh siapa pun. Sejalan dengan hal tersebut, ketua BWI menyatakan bahwa strategi pengelolaan wakaf ke depan adalah investasi, wakaf jenis ini dapat menjadi problem solving perekonomian umat.

Namun sayangnya, lahirnya fatwa tersebut belum banyak diketahui dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Minimnya pengetahuan masyarakat muslim Indonesia tentang adanya konsep wakaf yang berkolaborasi dengan asuransi syariah secara tidak langsung menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi belum ada perkembangan signifikan pada akad wakaf asuransi syariah

Sebelum mengenal lebih jauh Asuransi berbasis wakaf, terlebih dahulu dipaparkan secara umum mengenai wakaf dan asuransi syariah. Wakaf secara etimologi merupakan mashdar dari kata waqafa-yaqifu-waqfan. Secara bahasa wakaf diartikan sebagai al-habs (menahan), bentuk mashdar dari habasa–yahbisu–habsan. Fuqaha mengartikan wakaf dengan menahan harta tertentu yang bisa dipindah milikkan,mungkin untuk dimanfaatkan tanpa mengurangi fisiknya, dan memutus haktasharruf pada harta tersebut karena ditujukan untuk ditasharrkan di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepadaAllah. Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwanya Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, dAsuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah “usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam” Konsep asuransi syariah sendiri mengacu pada konsep maslahah mursalah,dimana terdapat dua pihak yang melakukan interaksi sosial, satu pihak berperan sebagai penolong dan pihak lainnya sebagai pihak tertolong. Proses interaksi ini penting karena setiap individu memperoleh jaminan dan perlindungan baik jiwa maupun harta bendanya

Pada praktiknya, dana iuran premi yang terhimpun dari semua peserta akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah untuk diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah dimaksud adalah akad (investasi) yang di dalamnyatidak mengandung unsur penipuan (gharar), perjudian (maysir), riba, penganiayaan(dhulm), suap (risywah), investasi pada barang haram, dan untuk tujuan maksiat. Prinsip-prinsip inilah yang membuatnya berbeda dengan sistem asuransi konvensional. Wakaf dan asuransi syariah sama-sama bertujuan untuk saling tolong dan membantu meringankan beban sesama hamba Allah untuk mencapai kemaslahatanumum. Namun, keduanya sudah pasti memiliki aturan main berbeda dalam hal syarat, rukun, dan mekanisme operasional.

Asuransi syariah berbasis wakaf di Indonesia menawarkan paradigma baru dalam industri asuransi yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan sosial yang lebih luas.

1. Inovatif dan Inklusif

Pendekatan ini merupakan inovasi yang menghadirkan keberagaman dalam industri asuransi di Indonesia. Dengan memanfaatkan konsep wakaf, asuransi syariah menjadi lebih inklusif, membuka pintu bagi akses perlindungan finansial bagi segmen masyarakat yang sebelumnya sulit dijangkau.

2. Kemanfaatan Sosial yang Luas

Kehadiran asuransi syariah berbasis wakaf tidak hanya memberikan perlindungan finansial kepada individu atau kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan. Dana wakaf yang digunakan tidak hanya untuk klaim, tetapi juga untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi komunitas.

3. Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Syariah

Model ini mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai syariah, termasuk transparansi, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Pengelolaan dana wakaf dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang memberikan kepercayaan kepada pemegang polis dan masyarakat umum.

4. Peningkatan Literasi Keuangan

Asuransi syariah berbasis wakaf juga berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Konsep yang terkait dengan wakaf dan prinsip-prinsip syariah diperkenalkan, memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat dan tujuan dari produk asuransi syariah.

5. Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial

Melalui pemanfaatan dana wakaf, asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi individu dan kelompok, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan demikian, asuransi syariah berbasis wakaf di Indonesia menjadi instrumen yang lebih dari sekadar alat perlindungan finansial, tetapi juga menjadi sarana untuk menciptakan dampak positif yang lebih luas dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab sosial dalam kerangka ekonomi yang berbasis syariah.

Dalam hal ini terdapat tiga model konsep wakaf dalam asuransi syariah. Pertama, wakaf sebagai model asuransi. Wakaf sebagai model asuransi merupakan wakaf yangmenjadikan tabarru’fund yang ada pada asuransi syariah sebagai dana wakaf. Salahsatu praktiknya antara lain perusahaan membentuk dana wakaf sebelum pesertaasuransi ber-tabbaru, selanjutnya dana tabarru tersebut dialokasikan ke dalam danawakaf fund, bukan tabarru’ fund. Kedua, ada model wakaf yang dikenal dengan wakafpolis. Manfaat Polis yang sudah dipegang oleh pemegang polis diwakafkan kepadanazhir wakaf. Model ketiga adalah wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah. Wakaf sebagai produk adalah produk yang dibuat perusahaan asuransi syariah dimana manfaat investasi dan manfaat asuransi diniatkan untuk diwakafkan.

Source : Jurnal Muh. Luthfi Hakim "Perkembangan Wakaf Asuransi Syariah di IndonesiaPasca Terbitnya Fatwa DSN-MUI No. l06 Tahun 2016" Volume IX Nomor 2 Oktober 2020,

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image