Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ALYA RACHMA DIANA ANWAR

Apakah Skripsi Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya

Info Terkini | Thursday, 21 Dec 2023, 18:01 WIB
sumber gambar: hipwee.com

Banyak sekali pertanyaan yang muncul perihal apakah skripsi akan dihapuskan di sosial media. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkann kebijakan bahwa mahaasiswa sarjana (S1), maupun sarjana terapan (D4) tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Peraturan baru skripsi benar dihapuskan telah diresmikan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023. Saat ini, peraturan Menteri tersebut telah berlaku dan memicu diskusi dan perdebatan di kalangan praktisi pendidikan dan mahasiswa mengenai implikasinya terhadap masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.

Pengumuman kebijakan ini dilakukan melalui acara Merdeka Belajar episode 26 yang disiarkan pada 29 Agustus 2023 di kanal YouTube Kemendikbud RI. Selain itu, kebijakan ini juga mencabut persyaratan lulusan S2 dan S3 untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Dalam pernyataannya, Nadiem Makarim menyebut penghapusan skripsi ini didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 53 Tahun 2023. Itu artinya, ini memang kebijakan yang sudah dieksekusi.

Selain menghapus kewajiban skripsi bagi mahasiswa S1 dan D4, peraturan ini juga mencabut persyaratan untuk lulusan S2 dan S3 yang harus menghasilkan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional.

Nadiem Makarim menekankan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap harus menyelesaikan tugas akhir seperti tesis atau proyek, namun penilaian lebih mengarah pada aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja. Kebijakan ini diyakini akan memberikan perguruan tinggi lebih banyak kewenangan dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri dan mengukur kompetensi mahasiswa dengan cara yang lebih relevan.

Kebijakan ini memiliki dua aspek utama yang dianggap mampu mengubah pendidikan tinggi di Indonesia sebagaimana dilaporkan Antaranews.

Pertama, kebijakan ini memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, memberikan perguruan tinggi lebih banyak kewenangan dalam menyesuaikan kurikulum dan penilaian sesuai dengan karakteristik dan tujuan mereka. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi juga direformasi untuk mengurangi beban administrasi dan finansial yang selama ini dihadapi oleh perguruan tinggi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image