Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rifky Fauzie

Hak Memilih Bagi yang Baru Mengijak Umur 17 Tahun dalam Pemilu

Politik | Tuesday, 12 Dec 2023, 13:14 WIB
Sumber: search?q=foto+Hak+Memilih+bagi+yang+Baru+Menginjak+Umur+17+Tahun+dalam+Pemilu&sca_esv=590053957&tbm=isch&sxsrf=AM9HkKl_m8vK2JpIcfnrQlOprr8E-iM9zg:1702361227171&source=lnms&sa=X&ved=2ahUKEwj06uXhnYmDAxUQTWwGHQefDwwQ_AUoAXoECAEQAw&biw=1366&bih=679&dpr=1#imgrc=7mxOi9x_tKzJNM

Hak memilih merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak ini memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum anggota legislatif, maupun pemilihan umum kepala daerah.Hak memilih merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak ini memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum anggota legislatif, maupun pemilihan umum kepala daerah.

Sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batas usia minimal pemilih adalah 17 tahun pada hari pemungutan suara. Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Pemilu terkait syarat usia minimal pemilih. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

MK berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat berarti bahwa kedaulatan tertinggi di negara ini berada di tangan rakyat. MK juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Asas persamaan di hadapan hukum berarti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan usia, suku, agama, ras, dan jenis kelamin.

Dengan dikabulkan permohonan tersebut, maka batas usia minimal pemilih dihapuskan. Artinya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam UU Pemilu, termasuk yang berusia di bawah 17 tahun, berhak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Keputusan MK tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat menyambut baik keputusan tersebut, karena dinilai membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sebagian masyarakat lainnya menilai keputusan tersebut kurang tepat, karena dapat mengurangi kualitas demokrasi.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, keputusan MK tersebut telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Keputusan tersebut telah membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, dan dapat mendorong terciptanya demokrasi yang lebih inklusif.

Manfaat Hak Memilih bagi yang Baru Mengijak Umur 17 Tahun

Hak memilih bagi yang baru menginjak umur 17 tahun memiliki berbagai manfaat, antara lain:

1. Meningkatkan partisipasi politik generasi muda

Keputusan MK tersebut telah membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Partisipasi politik generasi muda penting untuk mendorong terciptanya demokrasi yang lebih inklusif.

2. Meningkatkan kesadaran politik generasi muda

Partisipasi politik generasi muda juga dapat meningkatkan kesadaran politik mereka. Melalui pemilihan umum, generasi muda dapat belajar tentang proses politik dan peran mereka sebagai warga negara.

3. Mengembangkan kepemimpinan generasi muda

Partisipasi politik generasi muda juga dapat mengembangkan kepemimpinan mereka. Melalui pemilihan umum, generasi muda dapat belajar tentang kepemimpinan dan bagaimana berkontribusi bagi masyarakat.

Tantangan Hak Memilih bagi yang Baru Mengijak Umur 17 Tahun

Meskipun memiliki berbagai manfaat, hak memilih bagi yang baru menginjak umur 17 tahun juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

· Kurang pemahaman tentang politik

Generasi muda yang baru menginjak umur 17 tahun mungkin kurang memahami tentang politik. Hal ini dapat menyebabkan mereka membuat keputusan yang tidak tepat dalam pemilihan umum.

· Efek pengaruh dari pihak lain

Generasi muda yang baru menginjak umur 17 tahun mungkin lebih mudah dipengaruhi oleh pihak lain, seperti keluarga, teman, atau kelompok tertentu. Hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memilih secara independen.

· Kurang dukungan dari pemerintah

Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada generasi muda untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang politik dan partisipasi mereka dalam pemilihan umum.

Kesimpulan

Hak memilih bagi yang baru menginjak umur 17 tahun merupakan langkah maju dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Keputusan MK tersebut telah membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, dan dapat mendorong terciptanya demokrasi yang lebih inklusif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image