Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Chairil Luthfi Mahendra

Keadilan untuk Siapa? Korban Korupsi dalam Sistem Pidana Indonesia dan Belanda

Hukum | 2026-05-07 21:36:42
https://pixabay.com (Ilustrasi bentuk Korupsi)

Studi perbandingan hukum pidana bukan sekadar aktivitas akademik yang membandingkan teks undang-undang dari satu negara ke negara lain. Lebih dari itu, perbandingan hukum adalah instrumen diagnosis cara untuk melihat mengapa sistem yang lahir dari satu induk tradisi hukum bisa tumbuh ke arah yang berbeda jauh ketika berhadapan dengan realitas sosial masing-masing. Indonesia dan Belanda adalah dua negara yang berbagi warisan hukum Eropa Kontinental, khususnya tradisi civil law yang kuat, namun dalam penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), keduanya menunjukkan pola pemidanaan yang kontras dan layak dikritisi secara mendalam.

Indonesia selama ini menempatkan korupsi dalam rezim hukum khusus yang diatur secara terpisah dari KUHP, sementara Belanda mengintegrasikan delik korupsi ke dalam kerangka pidana umum dengan pendekatan restorative yang lebih dominan. Artikel ini hadir bukan untuk menghakimi mana yang lebih baik, melainkan untuk memetakan dengan jujur di mana letak perbedaan itu dan apa implikasi praktisnya bagi keadilan yang sesungguhnya. Diskursus ini semakin relevan pasca diberlakukannya KUHP Nasional baru Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026, membuka babak baru dalam lanskap hukum pidana Indonesia.

Pendapat Ahli & Faktanya

Dalam kajian perbandingan hukum, Profesor Mardjono Reksodiputro pernah menegaskan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia cenderung bersifat retributif-populis yakni hukuman berat dijadikan respons terhadap tekanan opini publik, bukan semata-mata kalkulasi kriminologis yang terukur. Pandangan ini sejalan dengan kritik dari kalangan akademisi hukum seperti Prof. Eddy O.S. Hiariej yang menyebut bahwa banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak konsisten dan menunjukkan disparitas yang nyata antara satu kasus dengan kasus lain yang memiliki bobot kerugian negara serupa.

"Pemidanaan yang tidak konsisten bukan hanya masalah teknis yuridis, ia adalah masalah kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri." Eddy O.S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per laporan tahunan 2024 mencatat bahwa dari 187 terdakwa korupsi yang divonis sepanjang tahun tersebut, rata-rata hukuman penjara hanya mencapai 4,3 tahun angka yang jauh di bawah ancaman maksimum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat mencapai 20 tahun hingga seumur hidup. Sementara itu, di Belanda, berdasarkan data Openbaar Ministerie (Kejaksaan Agung Belanda) tahun 2023, penyelesaian perkara korupsi pejabat publik justru 41% di antaranya diselesaikan melalui jalur transactie (semacam plea bargain) dengan pengembalian aset dan denda sebagai instrumen utama.

Menyajikan tabel dilihat dari Aspek Perbandingan Indonesia-Belanda

Ketimpangan data ini bukan berarti Belanda lebih "lunak" terhadap koruptor. Justru sebaliknya efektivitas pemulihan kerugian negara di Belanda jauh lebih tinggi karena instrumen penyitaan aset diterapkan secara progresif dan tidak bergantung pada lama hukuman penjara semata. Inilah titik kritis yang luput dari perhatian banyak pihak dalam perdebatan pemidanaan korupsi di Indonesia.

Studi Kasus

Untuk mempertegas perbedaan ini secara konkret, berikut disajikan perbandingan dua kasus nyata yang memiliki karakteristik serupa yakni pejabat publik yang terlibat pengadaan barang/jasa fiktif l namun ditangani dalam dua sistem hukum berbeda.

Kasus A — Indonesia: Perkara Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kabupaten X (2022–2024)

MARET 2022

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten X bersama rekanan swasta menyusun dokumen pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp 14,7 miliar. Spesifikasi barang dipalsukan dan proses lelang direkayasa agar satu vendor tertentu memenangkan kontrak.

OKTOBER 2022

KPK menerima laporan dari Inspektorat Daerah dan memulai penyelidikan. Ditemukan aliran dana ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar sebagai fee.

FEBRUARI 2023

Terdakwa ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jaksa mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.

NOVEMBER 2023

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Terdakwa tidak dipecat dari jabatan PNS karena vonis tidak disertai pidana tambahan pencabutan hak.

MARET 2024

Putusan inkracht. Uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 800 juta; sisanya belum tereksekusi karena aset atas nama keluarga tidak dapat disita oleh jaksa eksekutor.

Kasus B — Belanda: Perkara Ambtenaar Corruptie Gemeente Utrecht (2021–2023)

JANUARI 2021

Seorang pejabat pengadaan di Pemerintah Kota Utrecht terbukti menerima gratifikasi dari kontraktor senilai €380.000 atas manipulasi proses tender proyek infrastruktur. Kasus terungkap melalui audit internal Rekenkamer.

AGUSTUS 2021

Fiod (Fiscale Inlichtingen- en Opsporingsdienst) setara Dirjen Pajak Investigasi Belanda melakukan penyitaan preventif atas aset terdakwa senilai €510.000 termasuk properti dan rekening sebelum perkara masuk pengadilan.

APRIL 2022

Penuntut umum menawarkan transactie: terdakwa membayar €380.000 penuh, menyerahkan €130.000 tambahan sebagai keuntungan tidak sah, dan menjalani 240 jam kerja sosial. Terdakwa menerima.

SEPTEMBER 2022

Perkara selesai di luar sidang pengadilan. Seluruh kerugian negara dipulihkan 100%. Terdakwa dipecat dari jabatan publik dan dilarang memegang jabatan pemerintahan selama 5 tahun.

Dari dua kronologis di atas, terlihat jelas bahwa hasil akhir pemulihan kerugian negara berbanding terbalik: Indonesia hanya berhasil memulihkan sekitar 25% dari nilai korupsi, sementara Belanda memulihkan 100% sekaligus menambah sanksi larangan jabatan yang efektif tanpa satu hari pun terdakwa masuk penjara.

Analisis Hukum, Membaca Dua Sistem Secara Kritis

Dalam perspektif perbandingan hukum pidana, perbedaan pendekatan kedua negara ini tidak bisa dipisahkan dari filosofi pemidanaan yang mendasarinya. Indonesia, terutama dalam rezim hukum antikorupsi, masih sangat berorientasi pada teori absolut atau retributif hukuman dilihat sebagai balasan setimpal atas kejahatan, bukan semata-mata sebagai sarana pemulihan. Hal ini tercermin dari konstruksi norma UU No. 20 Tahun 2001 yang menonjolkan ancaman pidana penjara berat sebagai centerpiece penjeraan.

CATATAN NORMATIF, KUHP NASIONAL 2023

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (mulai berlaku efektif 2 Januari 2026) membawa sejumlah perubahan paradigmatik: (1) pidana denda diperkuat dengan kategorisasi yang lebih tinggi hingga Kategori IX; (2) pidana pengawasan dan pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai alternatif pidana penjara; (3) Pasal 52 menegaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan sifat baik terdakwa dan dampak pidana terhadap masa depan terdakwa. Ini adalah sinyal pergeseran namun sejauh mana pergeseran ini akan berdampak pada pemidanaan korupsi masih perlu diuji karena UU Tipikor sebagai lex specialis tetap berlaku.

Belanda, di sisi lain, beroperasi dalam kerangka Wetboek van Strafrecht yang lebih menekankan tujuan utilitarian: hukuman harus berguna, dan ukuran kegunaannya adalah sejauh mana kejahatan tidak terulang dan sejauh mana kerugian dapat dipulihkan. Instrumen transactie dalam Pasal 74 Sr Belanda memungkinkan jaksa menyelesaikan perkara tanpa pengadilan jika syarat-syarat tertentu dipenuhi, termasuk pembayaran penuh kerugian. Ini bukan kelemahan sistem, melainkan pilihan kebijakan hukum yang terukur.

Yang menarik secara komparatif adalah pertanyaan tentang deterrence atau efek jera. Argumen klasik menyatakan bahwa hukuman penjara berat di Indonesia seharusnya memberikan efek jera lebih kuat. Namun data empiris justru menunjukkan sebaliknya indeks persepsi korupsi Indonesia versi Transparency International 2024 berada di skor 34 dari 100, stagnasi yang sudah berlangsung hampir satu dekade. Sementara Belanda konsisten berada di kisaran skor 79–82. Ini mengindikasikan bahwa keparahan ancaman hukuman semata bukan determinan utama efektivitas pemberantasan korupsi.

Dari sudut pandang akademis, masalah mendasar Indonesia terletak pada tiga hal yang saling berkaitan: pertama, eksekusi pidana tambahan uang pengganti yang lemah karena tidak ada mekanisme penyitaan aset preventif yang kuat sebelum putusan inkracht; kedua, disparitas vonis yang tinggi antar pengadilan Tipikor di berbagai daerah yang mencerminkan tidak adanya pedoman pemidanaan (sentencing guideline) yang mengikat; dan ketiga, tidak adanya larangan jabatan publik sebagai pidana tambahan yang konsisten dijatuhkan, sehingga terpidana korupsi potensial kembali ke dunia birokrasi pasca bebas bersyarat.

Kesimpulannya

Melihat antara Simbol Hukuman dan Subtansi Keadilan

Dari seluruh uraian di atas, penulis berpendapat bahwa diskursus pemidanaan korupsi di Indonesia selama ini terlalu terjebak dalam perdebatan simbolik soal "hukuman berat vs hukuman ringan" sebuah perdebatan yang seringkali lebih mencerminkan logika politik dan sentimen publik daripada kalkulasi hukum yang serius. Kita kerap mendengar tuntutan agar koruptor dihukum mati atau penjara seumur hidup, tetapi hampir tidak pernah ada diskusi publik yang serius tentang mengapa uang pengganti koruptor mayoritas tidak pernah benar-benar dikembalikan ke kas negara.

Belanda mengajarkan satu hal yang sederhana tapi sering diabaikan: keberhasilan sistem hukum pidana bukan diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari seberapa tuntas kerugian dipulihkan dan seberapa efektif pelaku dicegah mengulangi perbuatannya. Dalam konteks ini, KUHP Nasional 2023 membuka peluang namun peluang itu hanya akan bermakna jika diikuti dengan reformasi serius pada hukum acara pidana, khususnya menyangkut penyitaan aset preventif dan standardisasi pemidanaan korupsi.

Pada akhirnya, perbandingan hukum pidana bukan tentang meng-copy paste sistem satu negara ke negara lain. Ia adalah cermin yang memaksa kita jujur tentang apa yang selama ini tidak berjalan, dan dari kejujuran itulah reformasi yang bermakna bisa dimulai. Indonesia punya kapasitas untuk membangun sistem pemidanaan korupsi yang lebih efektif bukan dengan meniru Belanda secara mentah, tetapi dengan mengadaptasi logika substansinya: bahwa hukum pidana harus menghasilkan keadilan yang nyata, bukan sekadar hukuman yang memuaskan perasaan sesaat.

Chairil Luthfi Mahendra.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image