Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akbar Habib Ritonga

Hukum Anak di Luar Nikah

Agama | Saturday, 02 Dec 2023, 14:57 WIB

Menurut Hasanayn Muhammad Makluf, anak zina yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang belum sah. Hubungan laki-laki dan perempuan yang belum sah, maksudnya adalah hubungan badan antara pasangan yang di mana belum terikat tali pernikahan dan belum memenuhi unsur syarat maupun rukun nikah yang telah ditentukan dalam agama. Berbagai macam respons masyarakat mengenai tentang “Anak lahir di luar nikah” ada yang meresponsnya dengan memberikan nasihat dari segi agama.Adapun status nasab anak tersebut ialah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, karena anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah.

Ada juga yang memberikan nasihat untuk menjaga dan merawat anak itu dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya tanggapan yang positif saja di kalangan masyarakat, pasti ada respons yang tidak baik juga. Yang nanti bisa menjadi, masalah bagi si anak dalam kehidupannya. Di dalam al quran juga sudah dijelaskan mengenai hal tersebut, tetapi manusianya yang sulit untuk menjauhi hal yang negatif.

sumber: dokumen pribadi

Adapun Persamaan antara keduanya, yaitu dalam hal kewarisan, bahwa anak di luar nikah tidak mewarisi dari bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibu, dan keluarga ibunya. Anak di luar nikah juga tidak memperoleh hak nafkah dari bapak biologisnya. Adapun dalam perwalian, bapak biologisnya tidak berhak menjadi wali dari anak luar nikahnya, namun yang menjadi wali adalah wali hakim. Perbedaan nya terdapat dalam hal kewarisan menurut Mazhab Hanafi bahwa anak luar nikah tidak mewarisi dari bapak biologisnya, melainkan hanya dari ibu, dan keluarga ibunya. Menurut Mazhab Syafi‟i terdapat pengecualian, bahwa anak luar nikah boleh menerima waris dari bapak biologisnya dengan syarat bahwa anak tersebut diakui oleh semua ahli warisnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image