Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lukman.l2 3

Relevansi Ushul Fiqh dalam Menyikapi Tantangan dan Perubahan Zaman

Agama | Tuesday, 28 Nov 2023, 10:40 WIB

Ushul fiqh adalah cabang ilmu dalam studi hukum islam yang mengkaji prinsip-prinsip dasar dan metodologi dalam menetapkan hukum islam,dalam era modern atau yang sudah canggih seperti ini,ushul fiqh tetap relevan karena prinsip dasarnya dapat diterapkan dalam menyikapi tantangan dan perubahan zaman.misalnya:prinsip ushul fiqh ini dapat digunakan sebagai penetapan hukum-hukum ang baru sesuai dengan perkembangan zaman.

Pengembangan kontemporer dalam ushul fiqh melibatkan penggunaan metode dan pendekatan baru dalam menetapkan hukum islam yang sesuai dengan kebutuhan zaman.hal ini mencakup penerapan ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh para ahli seperti ilmuan dan ahli hukum dalam menafsirkan hukum islam yang sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.contohnya:hukum teknologi informasi dan komunikasi,parahumanisme ini mengajarkan bahwa ushul fiqh harus beradaptasi dengan kebutuhan Masyarakat pada penggunaan akal keahlian dan pengetahuan yang diperoleh dari ilmu pengetahuan yang sejalan dengan ajaran islam.hal ini mencakup penggunaan ilmu pengetahuan dalam bidang medis.

Ijtihad dalam ushul fiqh merajuk pada pemikiran kirtis dan kreatif dalam menafsirkan hukum islam yang sesuai dengan kebutuhan zaman.dan dalam era modern ini,ushul fiqh memainkan peran penting dalam pengadaptasi hukum islam dengan kebutuhan Masyarakat yang berbeda.adapun tantangan atau isu yang dihadapi dalam penerapan ushul fiqh di Indonesia:

1.Perbedaan pendapat:masalah perbedaan pendapat dalam penerapan syariat islam di Indonesia menjadi salah satu isu yang di hadapi dalam ushul fiqh,hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan dalam Masyarakat atau ulama dalam hukum islam

2.Konteks social dan budaya:konteks social dan budaya yang berbeda di Indonesia juga menjadi isu yang dihadapi saat ini.karena ada syariat yang bertentangan dengan budaya warga sekitar dalam praktik keagamaan,adat istiadat,dan budaya yang mempengaruhi pemahaman hukum islam.

3.Keterbatasan sumber daya:keterbatasan sumber daya seperti tenaga ahli dan dana juga menjadi isu yang di hadapi saat ini.hal ini dipengaruhi karena kualitas penelitian dan pengembangan ushul fiqh di Indonesia

4.Keterbatasan akses informasi:keterbasan ini juga menjadi isu karena dapat mempengaruhi kualitas penelitian dan pengembangan ushul fiqh di Indonesia.karena masih banyak daerah yang sangat minim akan teknologi.

5.Keterbatasan pemahaman:keterbatasan ini juga mempengaruhi kualitas penelitian dan pengembangan ushul fiqh di Indonesia karena sulitnya memahami prinsip dasar dan metodologi dalam menetapkan hukum islam.

6.Perubahan iklim:perubahan iklim ini mempegaruhi berbagai aspek kehidupan Masyarakat,termasuk pertanian,perikananan,dan ketersediaan air

7.Radikalisme dan terorisme:hal ini akan memperngaruhi kemananan dan stabilitas nasional dan internasional.

Dan untuk menanggapi tantangan di Indonesia bisa melakukan dengan Rekonstruksi Ushul Fiqh,penggunaan metode baru,pendekatan kualitatif(mengandalkan observasi,riset Pustaka dan wawancara),relevansi dengan Masyarakat.dan semua Langkah-langkah itu bisa menyikapi tantangan atau isu ushul fiqh dalam Indonesia.ushul fiqh akan terus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman dan teknologi kedepannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image