Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad faiq

Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Sesuai Perspektif Hukum Islam dan Negara

Agama | Thursday, 23 Nov 2023, 22:51 WIB

Setahun yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa pada suatu wilayah yang sangat menghebohkan masyarakat sekitar, yaitu ditemukannya seorang mayat perempuan di dalam kamar nya. Setelah di periksa oleh tim medis ternyata ditemukan luka lebam bekas pukulan benda keras yang menyebabkan tewas nya perempuan tersebut, dan diduga bahwa perempuan tersebut telah mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu hal yang sangat tidak diinginkan oleh semua orang bahkan sangat ditakuti oleh beberapa golongan. Akan tetapi, kekerasan dalam rumah tangga ini sering terjadi di wilayah sekitar kita seolah-olah telah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal usia dan status, kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi kepada pasangan yang baru menikah maupun yang sudah lama menikah.

https://www.pexels.com/id-id/foto/depresi-kekerasan-agresi-agresif-4379892/ foto oleh karolina grabowska dari pexels

Adapun jenis jenis kekerasan dalam rumah tangga terbagi menjadi beberapa jenis. Untuk mengetahui jenis jenis dalam kekerasan dalam rumah tangga klik dsini.

Dalam hukum Indonesia jelas bahwa kekerasan dalam rumah tangga di katagori kan sebagai tindakan melanggar aturan pidana, dan pelaku dapat dijerat oleh pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp. 15 juta.

Kekerasan dalam rumah tangga juga sangat tidak dibenarkan oleh agama islam, agama islam sudah mengatur bagaimana hubungan baik antara seorang suami dengan istri, begitu pula sebaliknya istri dengan suaminya. Jika kehidupan kita mengikuti apa apa yang allah perintahkan dan menjauhi apa apa yang allah larang serta mengikuti apa apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW maka insya allah hidup kita akan tenang.

Adapun faktor faktor dalam rumah tangga sangatlah banyak. Salah satu diantara faktor kekerasan dalam rumah tangga adalah rasa kecemburuan atau rasa iri kepada orang lain dengan sesuatu yang tidak ada pada diri kita atau kehidupan kita. Seperti contohnya, tetangga membeli mobil mewah lalu kita menginginkan nya dan pada akhirnya si istri terlalu menuntut suaminya supaya membeli mobil tersebut, dan suaminya itu nasib nya atau kadar kemampuan nya tidak sama dengan suami tetangganya tersebut, akhirnya suaminya pun gelap mata dan akhirnya terjadilah sebuah peristiwa yang sangat tidak diinginkan.

https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-jas-hitam-dan-celana-hitam-berdiri-di-samping-wanita-kemeja-lengan-panjang-hitam-5616195/

Maka pernikahan itu bukanlah sesuatu yang main main, karena didalam pernikahan itu dibutuhkan mental dan fisik yang siap dengan segala resikonya. Karena dengan adanya pernikahan itu seseorang dilatih dan dididik untuk saling mempercayai, saling pengertian, dan saling menutupi keburukan satu sama lain, serta berbuat dengan segala macam yang dilakukan nya kepada pasangannya dengan penuh kesabaran dan ketelitian. Maka di dalam bahtera rumah tangga sangat dibutuhkan komitmen serta saling menghargai dan menghormati antara suami dengan istri maupun seorang istri dengan suaminya.

Dan jika terjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu juga akan berdampak buruk bagi kehidupan orang orang disekitar kita, baik itu saudara, orang tua, dan yang lebih parahnya lagi anaknya. Bahkan karena ulah perbuatan orang tuanya si anak akhirnya anaknya mencari orang yang bisa membuat nya bahagia. Dan tidak usah heran kalo zaman sekarang banyak anak yang durhaka pada orang tuanya. Bisa jadi membangkang nya anak kita itu buah dari kesalahan kita dan keburukan diri kita pribadi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image