Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Bintang Afni

Perspektif Dispensasi Pernikahan Usia Dini dalam Agama Islam dan Negara

Agama | 2023-11-16 09:31:08

Dari sudut pandang agama Islam, perspektif dispensasi pernikahan usia dini merupakan topik yang kompleks dan memiliki implikasi yang signifikan. Berdasarkan kajian hukum Islam terhadap pemberian dispensasi pernikahan, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Secara perspektif fiqh Islam, tidak ditemukan batasan usia minimal pernikahan dalam Islam. Bahkan, dalam beberapa surat Al-Qur'an, Hadis, maupun Ijma, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur batasan usia minimal pernikahan dalam Islam. Namun, dalam mencapai tujuan dilangsungkannya pernikahan, ketentuan batas usia pernikahan dalam undang-undang perkawinan sejalan dengan ketentuan Maqasid asy-Syari’ah, yaitu bertujuan mendatangkan maslahah bagi calon suami istri, dalam rangka memelihara agama, jiwa, dan keturunan.

Dari perspektif hukum Islam, terdapat pula tinjauan terhadap dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama dalam konteks maslahah mursalah. Maslahah mursalah merupakan konsep yang mengacu pada kepentingan umum yang dapat memberikan manfaat dan mencegah kerusakan. Dalam kaitan ini, maslahah mursalah ditujukan untuk mencegah kerusakan, menarik manfaat, tindakan preventif (sadd al-dzari’ah), dan memperhatikan perubahan zaman. Faktor yang menjadi latar belakang pengajuan dispensasi nikah diantaranya adalah faktor sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, akses informasi, budaya, pendidikan, dan agama. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini menurut hukum Islam dapat ditemukan dalam beberapa sumber yang berkaitan dengan kajian hukum Islam terhadap pemberian dispensasi pernikahan. Berdasarkan kajian tersebut, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam memperoleh dispensasi pernikahan usia dini menurut hukum Islam:

a. Kematangan psikis yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini. Kematangan psikis ini tidak tergantung pada usia, namun tergantung pada kesiapan individu dalam menjalankan tanggung jawab pernikahan.

b. Persetujuan orang tua menjadi syarat penting dalam mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini menurut hukum Islam. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum Islam yang menekankan pentingnya peran orang tua dalam proses pernikahan.

c. Pertimbangan hakim juga menjadi faktor penentu dalam pemberian dispensasi. Hakim akan mempertimbangkan maslahah mursalah, yaitu kepentingan umum yang dapat memberikan manfaat dan mencegah kerusakan.

d. Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur secara jelas syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki maupun perempuan. Hal ini mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini.

Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, calon mempelai yang ingin mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini perlu memenuhi kriteria kematangan psikis, memperoleh persetujuan orang tua, serta mempertimbangkan pertimbangan hakim dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemberian dispensasi pernikahan usia dini menurut hukum Islam melibatkan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dengan seksama. Selain itu dalam konteks negara, terdapat tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap permohonan dispensasi nikah dibawah umur. Dispensasi pernikahan merupakan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama melibatkan tinjauan hukum Islam dalam penetapan dispensasi nikah serta faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama. Dari berbagai perspektif tersebut, terlihat bahwa isu dispensasi pernikahan usia dini dalam agama Islam dan negara merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam terkait dengan hukum Islam, maslahah mursalah, dan pertimbangan hukum dalam konteks negara. Dalam konteks ini, kajian hukum Islam dan implementasinya dalam pengadilan memainkan peran penting dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan dispensasi pernikahan usia dini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image