Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

Perempuan Terjaga Hanya Dalam Islam.

Agama | Sunday, 12 Nov 2023, 12:19 WIB
Nurlina

Baru-baru ini kita di kejutkan kabar dari salah seorang anak salah satu Fraksi FKB di DPR dari dapil Nusa Tenggara Timur(NTT), Yaitu GRT (31) dengan sangat keji menganiaya kekasihnya DSA (28) di mana korban harus kehilangan nyawa. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV. Korban di pukul di bagian kepala dengan menggunakan botol dan menyeret korban dengan menggunakan mobil hingga sempat terlindas.

Korban meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB dini hari dan di nyatakan korban meninggal dunia 30 - 45 menit sebelum tiba di Rumah sakit. Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol Pasma Royce mengatakan bahwa tersangka jerat pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti. Pasal yang di kenakan terhadap tersangka adalah Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Komnas Perempuan mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang berujung maut, dapat di kategorikan sebagai Femisida. Komnas perempuan telah melakukan pemantauan sejak tahun 2017 melalui pemberitaan media di karenakan minimnya pengaduan ke komnas Perempuan.

Dikatakan Indonesia sendiri belum memiliki pemilahan data pembunuhan berdasarkan statistik femisida. Kekerasan dalam berpacaran yang dialami oleh seorang perempuan berada di urutan ke dua kasus terbanyak setelah kasus penganiayaan terhadap istri, berdasarkan laporan Komnas perempuan dalam 5 tahun terakhir ini.Bahkan di tahun 2022 di laporkan sebanyak 3.950 kasus meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Hasil pemantauan media daring terkait kasus pembunuhan perempuan pada juni 2021- juni 2022 di temukan 307 kasus. Dari 307 total kasus yang di temukan, terdapat 84 kasus femisida pasangan intim baik itu suami maupun mantan pasangan.

Berbeda dengan jumlah kasus femisida yang di lakukan oleh keluarga serta kerabat di beberapa negara justru pelakunya adalah orang terdekat jauh lebih tinggi. Di Inggris pada tahun 2009-2018 kasus femisida justru lebih banyak di lakukan oleh orang terdekat. Jumlah kasusnya pada periode tersebut 1.435 kasus , 60 % pelakunya orang terdekat.

Perempuan dalam jeratan sekularisme

Pemantauan menunjukan bahwa pola - pola yang di kategorikan femisida yaitu kekerasan seksual yang berakhir dengan kematian, ketersinggungan maskulinitas seksual laki laki, kecemburuan, kawin sirih yang yang tidak ingin di ketahui, lari dari tanggung jawab karena hamil, prostitusi terselubung. Kebanyakan pelaku pemisida ini merupakan keluarga terdekat baik pacar,suami, dan teman kencan.

Berulangnya tindak kekerasan terhadap perempuan semakin menunjukan bahwa sejatinya sistem ini telah gagal memberikan perlindungan terhadap umat. Sistem sekuler liberalis yang mengadopsi faham kebebasan, dimana faham ini tidak mengenal aturan yang menyebabkan terjadinya pergaulan tanpa batas.

Nasib perempuan semakin mengenaskan dalam kehidupan yang tidak menggunakan aturan syariat seperti saat ini. Sistem saat ini membuat manusia bertingkah laku semaunya,

Manusia bebas menjalin hubungan kepada siapa saja tanpa memandang dosa dan tidak lagi memandang apakah dia adalah mahromnya atau bukan. Ini di sebabkan karena kurangnya pemahaman akan aturan dari agama. Mereka bebas berbuat apa saja terhadap manusia yang lain.

Lebih mirisnya lagi negara tidak dapat memberikan jaminan keamanan kepada seluruh masyarakat. Langkah yang di tempuh oleh pemerintah saat ini yaitu pengklasifikasian pembunuhan yang terkategori femisida. Namun nyatanya solusi tersebut tidak menyentuh akar masalah yaitu di campakkannya aturan Islam dalam kehidupan.

Jaminan Perlindungan Hanya Dalam Islam.

Sejatinya perempuan dalam Islam harus dimuliakan dan di jaga kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan, penindasan dan kejahatan seksual.

Islam memiki mekanisme untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan dari segala bahaya yakni menyamakan persepsi bahwa kedudukan antara laki laki dan perempuan itu sama di mata Allah dan tidak mengenal konsep seorang laki laki lebih tinggi kedudukannya dari perempuan di mana keduanya akan mulia jika menjalankan perintah Allah dan akan tercelah jika melanggar apa yang sudah Allah larang.

Dalam surah ( QS AN - NISA :124) " Barang siapa yang mengerjakan amal amal sholih baik laki atau wanita , sedang ia orang yang beriman maka mereka masuk kedalam syurga dan mereka tidak di aniaya.

Bagaimana perlindungan Islam terhadap seorang wanita bisa kita lihat dalam jejak sejarah peradaban Islam ketika ada seorsng budak muslimah yang diganggu sehingga auratnya tersingkap, maka wanita itu meminta tolong kepada khalifah dan bagaimana respon dari sang khalifah tersebut yang langsung menurunkan pasukan demi membela wanita tersebut.

Hal yang perlu dilakukan terkait penjagaan terhadap seorang wanita adalah :

1. Penerapan aturan Islam dalam hal penjagaan kehormatan wanita yaitu kewajiban menutup aurat secara sempurna, larangan tabarruj, pendampingan oleh mahrom ketika perjalanan jauh dan lain-lain

2. Penerapan aturan islam terkait pergaulan antara laki dan wanita dalam ( QS AN-NUR AYAT 30 dan AN- NUR AYAT 31), larangan campur baur tanpa ada hajat syar'i

3. Penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual.

Masyah Allah begitu sempurnanya Islam di mana Islam merupakan sebuah sistem yang sempurna dan paripurna mampu mengatur seluruh sendi kehidupan manusia .Tentunya jika ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan pasti akan membawa keberkahan bagi semua. Bukan hanya individu saja tapi masyarakat dan negaralah yang lebih utama harus menerapkan aturan Islam dan menjadikan Islam sebagai solusi tuntas atas semua persoalan yang menimpa umat saat ini.

Negara harus menjadi perisai umat yang mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat. Islam hadir sebagai Rahmatan lil'alamin

Wallahu A'lam bisowab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image