Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

ASN Kementerian ESDM Belajar K3 Perkantoran di PPSDM Migas

Info Terkini | Tuesday, 31 Oct 2023, 14:49 WIB

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran adalah aspek yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan para pekerja di lingkungan perkantoran. Tujuan utama dari keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat mengganggu produktivitas dan kesejahteraan para pekerja.

Menyikapi hal ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran Angkatan 7 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tangaal 24 – 26 Oktober 2023.

Menurut Agus Sugiharto, pemimpin pelatihan ini bahwa pada teorinya ada beberapa hal detail yang harus diperhatikan ketika memahami K3 Perkantoran.

“Hal pertama yang harus diperhatikan adalah kerapian yaitu bagaimana mengatur kerapian perkantoran, workshop, control room dan laboratorium. Selanjutnya adalah resik. Apabila ada barang yang sudah tidak terpakai maka bisa disingkirkan dan harus dibersihkan setiap hari sehingga apabila ada kebocoran atau kerusakan dapat segera diketahui,” terangnya.

Disamping itu, kebiasaan dalam memelihara peralatan harus sesuai prosedur. Seperti peralatan listrik yang digunakan di area perkantoran berpotensi berbahaya dan dapat menyebabkan sengatan listrik atau kebakaran jika tidak dirawat dengan benar.

Secara komprehensif peserta mendapat materi tentang Proteksi Kebakaran, Penggunaan Bahan Kimia Hazcom, Ergonomik, Lingkungan Kerja, Emergency Response/Evacuation, Hygiene Sanitasi, General Office Safety, dan Kesehatan Kerja dengan pengampu materi yang berpengalaman selama tiga hari pelatihan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image