Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

Pekerja PLN UPDL Suralaya Perdalam Knowledge tentang Pipa Penyalur di PPSDM Migas

Info Terkini | Monday, 30 Oct 2023, 09:05 WIB

Pipa penyalur menjadi jaringan pipa minyak atau gas alam yang digunakan untuk menyalurkan minyak dan gas alam. Untuk menjamin seluruh proses yang menggunakan jaringan pipa minyak atau gas bumi dapat beroperasi secara normal, maka seluruh kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan harus dilakukan secara akurat dan tepat berdasarkan peraturan serta manual pengelolaan keutuhan pipa, beserta seluruh prosedur pemeriksaan dan pemeliharaan pada jaringan pipa minyak atau bumi.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Inspektur Pipa Penyalur untuk pekerja PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan (UPDL) Suralaya Cilegon Banten yang diselenggarakan selama tiga hari dimulai pada hari Senin (09/10/23).

Budi Santoso, selaku salah satu pengampu pemateri membahas mengenai Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Atas Permukaan, di Bawah Tanah dan di Bawah Air.

“Perubahan arah lintasan pipa dapat dilakukan dengan bends, elbow atau mitter dengan persyaratan diantaranya lengkungan pipa harus bebas dari tekukan kemudian derajat pelengkugan maksimum pada field cold di tunjukan pada tabel pipeline field cold bend requirements,” jelasnya.

Selain itu peserta mendapat beberapa materi untuk melengkapi pemahamannya mengenai pipa penyalur yaitu beberapa jenis materi K3 Industri Migas dan Lindungan Lingkungan, Standar dan Spesifikasi Pipa, Fiting, Valve dan Gasket, Perencanaan Inspeksi Pipa Penyalur, Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Atas Permukaan, di Bawah Tanah dan di Bawah Air, Evaluasi dan Rekomendasi, Laporan Hasil Inspeksi, dan adanya Praktek Inspeksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image