Antusiasme WBP Gunakan Layanan Vidio Call Gratis di LPP Palembang Kemenkumham Sumsel
Info Terkini | 2023-10-29 06:24:44Sabtu (28/10), 50 orang warga binaan Lapas Perempuan Palembang secara bergantian menggunakan Layanan Vidio Call gratis. Kegiatan Video Call Gratis ini di adakan di ruangan kunjungan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel. Setiap warga binaan diberikan durasi kurang lebih 7 menit untuk setiap panggilan video.Layanan ini di adakan setiap hari Senin, Jumat, Sabtu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu dari 10 prinsip dasar pemasyarakatan, yaitu selama kehilangan kemerdekaan, warga binaan pemasyarakatan tidak boleh di asingkan dari masyarakat, sehingga perlu adanya komunikasi dengan masyarakat luar dalam bentuk video call gratis ini.
“Lapas Perempuan Palembang terus memastikan kegiatan LAVICA terus berjalan dengan baik dan bisa membantu warga binaan agar dapat terus berkomunikasi dengan keluarga baik di dalam kota maupun di luar kota, sebagai salah satu wujud pelayanan prima dalam mewujudkan WBK, sehingga diharapakan warga binaan dapat terus menjalin silaturahmi dengan keluarga sekaligus mengobati rasa rindu dengan keluarga di rumah," ujar Ike Rahmawati Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.
Warga binaan selalu antusias menggunakan Layanan Vidio Call gratis ini. "Layanan Vidio Call gratis ini sangat saya tunggu-tunggu, karena saya bisa menghubungi keluarga yang jauh dan tidak bisa datang berkunjung," ujar MM salah satu warga binaan yang selesai menggunakan layanan LAVICA.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel atas Layanan Vidio Call gratis yang telah diberikan kepada warga binaan.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
@lpp_palembang
#KumhamSumsel
#Ilham Djaya
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.