Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image komik strip

PKY Papua Dukung Pembangunan IKN Nusantara

Politik | Monday, 25 Sep 2023, 22:35 WIB

Koordinator Penghubung Mahkamah Yudisial Papua, Dr. Methodius Kossay., SH. MH, mendukung pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota Negara tidak mengganggu penegakan hukum baik secara nasional maupun daerah. Hal ini berkaitan dengan rencana pemindahan Kantor Pemerintahan dari Jakarta ke IKN Nusantara.

“Kami sangat mendukung Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.” Ujar Metho

Pemindahan Ibu Kota Negara tidak akan mengganggu tugas dari Komisi Yudisal maupun Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. Pemindahan IKN Nusantara justru akan semakin memperkuat fungsi Komisi Yudisial terutama dalam pengawasan fungsi Hakim di daerah.

“Meskipun kita tahu, Penghubung Komisi Yudisial adalah perpanjangan tangan dari Komisi Yudisial di Jakarta. Namun dengan keikutsertaan pemindahan tersebut tugas dan fungsi PKY tetap sama dan akan semakin kuat seiring dengan penguatan regulasi terkait”. Ujar Metho.

Semangat pembangunan Ibu Kota baru juga diharapkan dapat memotivasi masyarakat di Papua. Mengingat saat ini di Papua sedang dibentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, saat ini terdapat 3 DOB yakni Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan.

Keberadaan DOB di Papua akan mendorong pemerataan kesehahteraan masyarakat, seiring dengan semangat Pembangunan IKN Nusantara. Selain itu, PKY Papua juga akan turut mendukungan proses pembentukan DOB di Papua.

“PKY Papua akan terus secara optimal mengawasi fungsi hakim di Papua termasuk 3 DOB baru, dengan tetap berkoordinasi dengan KY pusat. Meskipun nantinya KY akan pindah di IKN Nusantara.” Ujar Metho.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image