Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Peran Negara Dalam Perlindungan Hak-Hak Pelanggaran HAM di Indonesia

Politik | Tuesday, 22 Aug 2023, 19:29 WIB

Tanggung jawab negara merupakan suatu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang bersumber dari doktrin kedaulatan dan persamaan hak antar negara.Tanggung jawab negara timbul apabila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, pemajuan serta penghormatan terhadap HAM, yang menjadi concern seluruh dunia dewasa ini, merupakan konsep dunia modern setelah Perang Dunia Kedua. Dasar perlindungan hukum atas HAM di Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 alinea IV, Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J), Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Demikian pula dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 71 yang menyatakan:“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Berdasarkan perintah undang-undang tersebut telah jelas bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Secara universal bahwa negara memikul tanggung jawab utama dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.Tanggung jawab yang sedemikian tak dapat dikurangi dengan alasan-alasan politik, ekonomi maupun budaya. Sementara itu dalam kenyataan sehari-hari banyak pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara melalui organ-organ atau aparatnya baik sipil maupun militer yang menyelewengkan kekuasaannya (abuse of power). Di Indonesia, berbagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran berat hak asasi manusia telah terjadi baik di masa orde lama maupun pada masa sekarang atau era reformasi saat ini. Pelanggaran berat tersebut telah menimbulkan penderitaan sangat berat bagi korban, keluarga dan masyarakat. Lebih dari itu, pelanggaran tersebut tidak pernah diungkap secara obyektif, dan tidak ada penyelesaian yang adil dan memadai.Sejauh ini, dalam rangka tanggung jawab negara atas pemberian jaminan perlindungan (kompensasi, restitusi dan rehabilitasi) terhadap korban pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang HAM kurang mencerminkan konsep dan norma tentang kewajiban perlindungan hak korban oleh negara. Upaya hukum di luar pengadilan yaitu melalui:

1)Komnas HAM secara fungsional tidak memberikan upaya hukum yang efektif. Sebagimana dengan tujuan awal pembentukannya yaitu untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Komnas HAM diberikan kewenangan yang sangat sempit oleh undang-undang yang dalam hal ini Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Komnas HAM tidak memperoleh kewenangannya melalui Undang Undang Dasar. Solusinya adalah melalui upaya politik dikaitkan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah, dengan demikian apa yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM tidak memiliki kekuatan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang telah terjadi selama ini. Selanjutnya 2)Upaya hukum melalui pengadilan HAM dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, belum sejalan dengan konsep korban karena sangat terfokus pada proses peradilan pidana pelanggaran HAM-nya, jika dalam pemeriksaan perkara pidananya terdakwa terbukti tidak bersalah maka, kecil kemungkinannya korban akan memperoleh reparasi.


DaftarPustaka:Laporan Tahunan Komnas HAM,2001.Laporan Tahunan Komnas HAM ,2002.https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/download/651/pdf

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image