Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khofifah Agustina

Ketidakmerataan Infrastruktur dan Kesenjangan Pendidikan pada Sistem Zonasi

Eduaksi | Tuesday, 22 Aug 2023, 18:08 WIB

Halo sahabat Amerta!Perkenalkan saya Khofifah Agustina biasanya dipanggil Ofi dari Ksatria 16 Garuda 21 PKKMB Amerta 2023 akan mengulas isu pendidikan berkualitas pada aspek “Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB yang didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastruktur di Tingkat Daerah”.

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem zonasi berlaku efektif pada 6 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2017 sebagai metode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mengutip dari laman kemendikbud, Muhadjir Effendy selaku mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016-2019 mengatakan bahwa melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Menurutnya, zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Dengan pengaplikasian sistem tersebut, muncullah berbagai persepsi masyarakat mengenai hal tersebut. Salah satunya yaitu dari persepsi orang tua dan siswa sebagai peran penting dalam sistem zonasi tersebut. Tak sedikit orang tua yang mengeluh akan adanya sistem zonasi.

Berdasarkan penelitian Viptri (2019) dalam hasil wawancara dengan orang tua murid yang mengatakan “Kasihan yang rumahnya jauh tidak bisa masuk ke sekolah favorit. Kasihan yang pintar tapi ga bisa masuk ke sekolah favorit karena bukan zonanya.

Sayang kan, padahal seharusnya dia bisa masuk dengan nilai segitu tapi karena ada sistem zona jadi ga bisa.” Wawancara tersebut menjelaskan bahwasannya masih adanya orang tua peserta didik yang memiliki Persepsi tentang predikat sekolah unggulan akan menghasilkan peserta didik yang unggul, hal tersebut bukanlah tak beralasan dikarenakan pemerataan Pendidikan melalui sistem zonasi tidak dibarengi dengan pemerataan fasilitas.

Adapun persepsi dari beberapa siswa yang mengatakan bahwa sistem zonasi dapat merugikan beberapa siswa/i setempat. Banyak yang mengatakan bahwa siswa yang berprestasi kurang berkesempatan untuk masuk ke sekolah favorit karena kuota dari sistem zonasi lebih banyak daripada prestasinya.

Ketidakpuasan beberapa pihak, terutama orang tua siswa yang merasa dirugikan sebab masih ada beberapa tindakan kecurangan dalam sistem ini menimbulkan permasalahan baru. Seperti dalam berita yang sering dibicarakan beberapa waktu lalu, kemunculan alamat fiktif yang tidak sesuai dengan keadaan asli membuat wali murid makin geram. Munculnya beberapa kecurangan tersebut menjadikan ketidakefisiennya sistem zonasi.

Adapun beberapa dampak negatif yang dialami oleh berbagai pihak dari sistem zonasi tersebut, salah satunya : dirasa kurang adil bagi siswa yang memiliki prestasi karena akan lebih sulit dapat masuk di sekolah yang dicita-citakan, daya juang siswa menurun karena untuk masuk sekolah favorit tidak perlu nilai dan adanya manipulasi tempat tinggal oleh oknum wali siswa agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.

Sistem zonasi masih rentan dimanipulasi, misalnya calon siswa memalsukan alamat domisili agar bisa masuk ke sekolah yang diingkan. Hal ini tentu tidak baik dan merugikan calon siswa yang lain. Dahulu, calon siswa bisa bebas memilih sekolah yang diinginkan untuk didaftari. Oleh karena itu maka, pemerintahan harusnya juga memperbaiki infrastruktur pembangunan dan fasilitas sekolah juga, tidak hanya fokus pada pemerataannya. Peran pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar pemerataan kesejahteraan ini dapat segera terealisasikan. PPDB sistem zonasi tidak akan terlihat hasilnya jika fasilitas pendidikan saja belum terlihat eksistensinya.

Referensi :Cahyani, A. P. S., & Nawangsari, E. R. (2020). Evaluasi Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMP Negeri Di kota Surabaya. Jurnal Syntax Transformation, 1(3), 1–6.Dany, Irvan Lestari. 2020. Dampak Sistem Zonasi bagi Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Riset dan Konseptual Volume 5 Nomor 1.Parno Suparno, Wangsih. 2023. IMPLEMENTASI SISTEM ZONASI PENERIMAAN SISWA SMA DI KABUPATEN BELITUNG TIMUR. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja Vol. 13, No. 1.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image