Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diva Arlinda Dwi Ariyani

Tidak Diperlukan Sistem Zonasi dalam PPDB dalam Mempertimbangkan Kesenjangan Sistem Pendidikan

Eduaksi | Tuesday, 22 Aug 2023, 06:29 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sistem zonasi diberlakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Hal ini dilakukan dengan cara memverifikasi penerimaan berdasarkan jarak antara lokasi tempat tinggal calon peserta didik dan lokasi sekolah, sistem zonasi diharapkan mampu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan melalui penghapusan status sekolah negeri favorit dan meningkatkan kualitas sekolah di setiap zona yang telah ditentukan.

Akan tetapi, Hal ini malah membuat sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi topik kontroversial dalam dunia pendidikan. Meskipun tujuannya adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun pada kenyataannya, hal yang diterapkan dalam sistem zonasi, dapat mengabaikan kenyataan kompleksitas wilayah dan memperparah masalah yang sedang diatasi. Dimana siswa yang mempunyai tingkat prestasi yang tinggi tidak bisa masuk ke sekolah favorit dengan fasilitas yang memadai hanya karena sistem Zonasi.

Fakta menunjukkan bahwa ada ketidaksetaraan infrastruktur dan kualitas pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya bisa kita lihat dari sekolah di daerah terpencil atau berpenduduk sedikit yang dimana disana mungkin memiliki akses terbatas terhadap fasilitas dan sumber daya pendidikan yang memadai. Menurut data UNESCO, 40% sekolah dasar di Indonesia tidak memiliki akses ke air bersih, dan 36% tidak memiliki fasilitas sanitasi yang layak. Dalam konteks ini, menerapkan sistem zonasi yang mengharuskan siswa untuk bersekolah di daerahnya dapat membatasi akses mereka terhadap fasilitas yang memadai, bertentangan dengan prinsip SDG 4 yang menekankan pada pendidikan berkualitas dan inklusif.

Selain itu, kualitas guru dan juga pendidik perlu ditanyakan lagi. Karena, penting untuk diakui bahwa tidak semua daerah memiliki pasokan guru dan tenaga pendidik yang berkualitas secara merata. Sistem zonasi dapat membatasi kesempatan siswa untuk belajar dari guru yang berkualifikasi dan berpengalaman. Dalam beberapa wilayah, kekurangan guru berkualitas masih menjadi masalah serius. Menerapkan sistem zonasi dalam PPDB dapat mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan secara keseluruhan, melanggar prinsip-prinsip SDG 4 yang mengejar peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik.

Dampak negatif lainnya mengenai Sistem Zonasi dalam PPDB bagi sekolah dan juga guru antara lain yaitu; (1) Sebagian guru mengeluh siswa banyak memperoleh nilai di bawah KKM; (2) Demikian banyak pula terjadi pelanggaran tata tertib seperti membolos, terlambat, berkelahi, tidak mengenakan atribut lengkap dll; dan (3) Daya juang siswa rendah sehingga banyak siswa zonasi yang meremehkan guru, misalnya menunda - nunda tugas yang diberikan dan bahkan tidak mengerjakan sampai waktu pengumpulan.

Bahkan penentuan zonasi dalam PPDB juga bisa menjadi subjektif dan rumit. Wilayah yang berbeda memiliki karakteristik unik dan kompleksitas tersendiri. Memetakan wilayah ke dalam zona-zona yang adil dan akurat bukanlah tugas yang mudah. Kesalahan dalam penentuan zonasi dapat berdampak serius pada akses siswa dalam pembelajaran dan pengembangan prestasi yang lebih baik terhadap pendidikan.

Kesimpulan yang bisa di dapat pada sistem zonasi dalam PPDB, yaitu dalam hal konteks kesenjangan sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah (SDG 4), penerapan sistem zonasi dalam PPDB tidak dapat dianggap sebagai solusi yang tepat. Mengabaikan variasi kondisi daerah serta potensi dampak negatif pada kualitas pendidikan dan kesempatan siswa , sistem zonasi dapat menyebabkan lebih banyak masalah daripada manfaat. Salah satu contoh masalahnya yaitu dimana konsep sekolah favorit dan non favorit tidak hilang dari pandangan masyarakat terbukti banyak kasus perubahan dan manipulasi KK (Kartu Keluarga ). Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan fleksibel untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses yang setara dan berkualitas tinggi ke pendidikan, sesuai dengan tujuan SDG 4.

Daftar pusaka :

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI DALAM ... https://www.jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/mappesona/article/download/809/542

#Amerta2023

#KsatriaAirlangga

#UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria12_Garuda19

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image