Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB yang Didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan

Eduaksi | Tuesday, 22 Aug 2023, 00:07 WIB

Seiring berkembangnya kebutuhan individu akan pendidikan yang berkualitas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mencetuskan sebuah sistem PPDB dengan visi dimana siswa dapat bersekolah di fasilitas pendidikan dekat rumahnya. Jika sebelumnya seleksi masuk sekolah negeri menggunakan nilai dan pencapaian akademik individu, sistem PPDB berdasarkan zonasi menyeleksi peserta didik baru berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. Semakin dekat jarak rumah peserta didik dengan sekolah, maka peluang diterima akan semakin besar.

Tercantum pada Pasal 2 Permendikbud No.14 tahun 2018 sistem PPDB berdasarkan zonasi memiliki tujuan utama untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif dan berkeadilan. Zonasi dirasa bisa memiminimalisir penerimaan dengan jalur yang non formal karena sudah terlihat siapaun yang berseolah di sekolah tersebut pastilah tinggal tidak jauh dari sekolah. Dengan sistem zonasi, kualitas kemampuan akademik siswa akan tersebar jumlahnya secara merata di sekolah-sekolah. Jadi siswa dengan pencapaian akademik yang unggul tidak hanya terpusat pada satu titik saja. Secara tidak langsung apabila sistem ini dijalankan dengan berkesinambungan, stigma masyarakat terhadap label ‘sekolah favorit’ akan luntur secara perlahan. Hal ini bisa menjadi solusi untuk menghilangkan kesenjangan sistem pendidikan di berbagai daerah guna menyamaratakan kualitas pendidikan.

Namun, tidak terlepas dari pemerataan kualitas pendidikan. Upaya besar dalam pemerataan infrastruktur dan SDM harus dilakukan jika ingin kesenjangan sistem pendidikan dihilangkan. Karena tujuan dari sistem zonasi tidak dapat terwujud jika pemerataan siswa sudah dilakukan tapi masih ada beberapa sekolah yang kualitasnya belum mencapai standar. Tentu hal ini bisa saja merugikan siswa itu sendiri. Siswa bisa saja terhambat untuk mengembangkan potensi dirinya karena lingkungan dan sekolah yang kurang memadai. Sistem PPDB dengan kriteria jarak rumah ke sekolah dirasa kurang adil karena siswa tidak diseleksi berdasarkan kemampuan akademik, melainkan dengan kriteria yang kurang relevan untuk menunujukkan kesanggupan siswa bersekolah di sekolah tersebut.

Sistem PPDB ini memiliki kelebihan yang diimbangi dengan beberapa kekurangannya. Kelebihan dari sistem ini yaitu dapat terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan. Namun, untuk menyamaratakan kualitas pendidikan tidak harus dengan zonasi. Ada banyak sekali cara untuk mewujudkan tujuan tersebut selain dengan zonasi. Seperti memperbaiki infrastruktur dan menambah jumlah SDM berkualitas di sekolah yang belum memenuhi standar tanpa harus menempatkan siswa unggul di sekolah tersebut. Ada juga beberapa kekurangan dari sistem zonasi ini seperti rasa tidak adil yang dirasakan siswa dan tidak ada lagi sekolah yang unggul, semuanya dianggap sama rata. Jika memang itu tujuannya untuk menyamaratakan, maka upaya besar juga perlu diusahakan untuk memenuhi standar sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar.

Apabila sistem zonasi tetap diberlakukan, harus ada strategi agar siswa yang unggul tetap dapat mengembangkan potensi dirinya dimanapun ia berada serta agar siswa yang kurang dalam kemapuan akademik mampu mengejar ketertinggalan dimanapun ia berada. Karena pada dasarnya tujuan dari sistem PPDB dengan zonasi adalah tujuan yang baik dan sejalan dengan SDG’s poin ke 4 tentang kualitas pendidikan. Tujuan ini yang dapat membawa Indonesia lebih maju karena semua SDM nya berkualitas, bukan hanya di beberapa daerah saja.

Daftar Pustaka

BEM FEB UGM, Mengawal Kebijakan Sistem Zonasi di Tengah Ketimpangan Kualitas Pendidikan Nasional, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Gajah Mada, dilihat 21 Agustus 2023, https://bem.feb.ugm.ac.id/mengawal-kebijakan-sistem-zonasi-di-tengah-ketimpangan-kualitas-pendidikan-nasional/>

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image