Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dani Adi Putra

Sistem Zonasi PPDB di Sekolah Diperlukan Demi Kemudahan Akses dan Mutu Pendidikan di Indonesia

Eduaksi | Monday, 21 Aug 2023, 23:20 WIB

Mendapatkan pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia, karena telah diatur pada pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas serta bermutu sesuai minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, ekonomi, politik, gender, etnis, suku, dan juga agama.

Peningkatan akses serta pemerataan kualitas pendidikan adalah amanat dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberikan kesempatan dalam mendapatkan kualitas pendidikan agar sumber daya manusia khususnya di Indonesia memiliki, membentuk, dan mengembangkan pola pikir dan hati nurani yang bijak demi kesejahteraan umat manusia. Peningkatan akses pendidikan merupakan tujuan utama pertumbuhan dan pembangunan di Indonesia. Mengingat tujuan dari pemerataan akses pendidikan, maka Pemerintah Indonesia pada era Jokowi yaitu dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yakni Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. yang selain mencetuskan Merdeka Belajar di Indonesia juga mencetuskan sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Implementasi kebijakan zonasi dalam segi pendidikan ini merupakan cara lain dalam merealisasikan upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia.

Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Di sistem pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek Indonesia ini sendiri, sistem zonasi dalam program kerja pendidikan merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam sistem zonasi pendidikan maka fungsi dan tujuan sistem ini ialah memfokuskan pada percepatan pemerataan mutu pendidikan pada satuan-satuan pendidikan di Indonesia. Sistem zonasi sekolah ini di Indonesia diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.14 Tahun 2018 dalam penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi sekolah ini dalam PPDB, setiap sekolah akan mendapatkan tenaga pengajar yang sama baiknya, hal ini akan memudahkan dalam pemerataan peningkatan akses dan mutu kualitas pendidikan setiap siswa nantinya di sekolah. Zonasi ini juga dicanangkan dan dijalankan oleh Kemendikbudristek Indonesia dengan tujuan untuk menyetarakan hak serta kewajiban anak sebagai generasi bangsa untuk mendapatkan pendidikan di wilayah dan region nya masing-masing tanpa menyulitkan siswa dalam segi kemudahan akses dan juga mengurangi tingkat diskriminasi perbedaan ekonomi, ras, agama, dan juga sosial (seperti anak peternak di wilayahnya bersama dengan anak pejabat), jadi tidak ada lagi dalil “sekolah favorit” karena yang memiliki etikabilitas, intelektualitas, dan elektabilitas itu dalam sudut pandang siswa-siswi bukan sekolah.

Kebijakan zonasi dalam sistem pendidikan di Indonesia dijalankan dengan tujuan membangun pemerataan akses dan mutu. Zonasi itu sendiri merupakan pengembangan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi ialah pembagian berdasarkan kesepakatan, oleh karena itu sistem zonasi lebih pada menekankan pembagian wilayah sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaannya. Zonasi dalam pendidikan, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, adalah bentuk adaptasi kebijakan dari sistem sebelumnya, yaitu sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memfokuskan pada pencapaian siswa dalam bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, yang lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan adalah calon siswa rumahnya paling dekat dengan sekolah. Dalam sistem zonasi pendidikan maka fungsi dan tujuan pengelolaannya adalah percepatan pemerataan mutu pendidikan pada satuan-satuan pendidikan di Indonesia. PPDB Zonasi merupakan langkah awal menuju sistem zonasi mutu layanan pendidikan yang tidak hanya sebagai sistem yang menjawab pertanyaan bagaimana menerima siswa baru, namun ditekankan bagaimana setelah siswa menyebar kemudian ada pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas, merata ke setiap wilayah, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Agar mendapatkan wilayah zonasi yang tepat sasaran, maka pemerintah melalui Kemendikbudristek perlu mengintegrasikan peraturan dan teknis terkait PPDB dengan sistem zonasi secara umum ataupun khusus sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah zonasi pendidikan untuk memudahkan akses yang bijak, dengan penyesuaian situasi dan kondisi pada daerah masing-masing. Dengan terbentuknya wilayah yang sesuai dengan sistem zonasi tersebut, maka intervensi peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan juga akan berdasarkan wilayah sesuai sistem zonasi dengan harus tetap memperhatikan peningkatan tiga pusat pendidikan (kelurga, guru, dan masyarakat). Dalam penerapannya, zonasi mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan juga siswa, selain sebagai cara pemerintah untuk pemerataan pendidikan, ternyata juga memiliki tujuan dalam mengurangi kemacetan lalu lintas.

Kesimpulan dari masalah sistem zonasi pada PPDB sekolah menyangkut kemudahan akses dan mutu pendidikan di Indonesia yaitu dapat dikatakan sebaran siswa dari sisi jarak sudah mendekat ke rumah masing-masing siswa dan dilihat di sisi mutu input pendidikan, juga telah tersebar di berbagai sekolah Indonesia sehingga sudah tidak ada lagi dikotomi sekolah unggulan dan non unggulan. Hal itu telah sesuai dengan tujuan program zonasi pendidikan yang dicanangkan dan menjadi tujuan pendidikan di Indonesia sekarang. Untuk mengawali langkah ini, diperlukan kerja keras ekstra untuk mendukung program sistem zonasi. Seperti halnya pembangunan infrastruktur yang mendukung dan memadai serta kemudahan akses pendidikan yang berkualitas pada masing-masing sekolah di negeri ini. Pendapat peserta didik untuk mendapatkan pendidikan terbaik yang dapat memastikan masa depan seorang insan yang bermoral dan berakal sehat, sudah selayaknya dijadikan sebuah prioritas dalam menerapkan kebijakan sistem zonasi di masa depan. Idiom “strike when the iron is hot” memiliki makna bergerak sembari munculnya kesempatan patut dijadikan inspirasi bagi para pembuat kebijakan apabila kebijakan zonasi akan diteruskan secara bertahap dan berkesinambungan.

Referensi

Andina, Elga. 2017. Sistem Zonasi Dan Dampak Psikososial Bagi Peserta Didik. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol. IX, No. 14/II/Puslit/Juli/2017.

Kompas.com. (12 Mei 2022). Diakses pada tanggal 20 Agustus 2023, dari https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/00150021/hak-warga-negara-untuk-mendapatkan-pendidikan

Kemendikbudristek. (13 Juli 2018). Diakses pada tanggal 20 Agustus 2023, dari https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/07/kemendikbud-sistem-zonasi-sangat-tepat-untuk-pemerataan-pendidikan

Dikbud Provinsi Bengkulu (30 Juni 2022). Diakses pada tanggal 21 Agustus 2023, dari https://dikbud.bengkuluprov.go.id/2022/06/30/pelaksanaan-ppdb-sma-jalur-zonasi/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image