Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aisha Adya Aurella

Redistribusi Guru Honorer ke Wilayah 3T

Agama | Monday, 21 Aug 2023, 19:36 WIB

Redistribusi Guru Honorer ke Wilayah 3T

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang langkah redistribusi guru secara nasional.Langkah itu diambil karena guru-guru lebih banyak berada di perkotaan ketimbang di daerah pedesaan. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan guru yang belum merata serta tingkat peminatan kerja yang lebih tinggi pada daerah perkotaan mengakibatkan lebih banyaknya guru pada wilayah perkotaan. Dikarenakan tidak meratanya persebaran jumlah guru Mendikbud mengadakan sidtem redistribusi guru. Sistem ini mengatakan redistribusi dan zonasi guru rencananya akan diresmikan lewat Peraturan Presiden (Perpres), yang menetapkan bahwa guru harus siap dirotasi secara periodik, dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, guru-guru yang ada di kota akan mendapat giliran mengajar di luar domisili asalnya, sampai ke daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (3T) begitu pula sebaliknya.

Mendikbud menyebut, redistribusi ini juga akan mempertimbangkan pemerataan status guru, mulai dari guru PNS bersertifikat, PNS tidak bersertifikat, atau honorer. Oleh karenanya seluruh guru harus siap saat dipindahkan ke wilayah 3T termasuk di dalamnya guru honorer.

Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat, pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. Sehingga guru honorer dapat diartikan sebagai guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dengan pengangkatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan menerima penghasilan yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Sementara proses rekrutmen guru honorer pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah dilaksanakan, sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Rekrutmen dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan dengan persetujuan Pemerintah Daerah setempat melalui verifikasi dan validasi. Pembayaran guru honorer sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 diperuntukan guru honorer pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah. Pengadaan calon tenaga honorer atau calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Setiap tahunnya terdapat guru-guru yang pensiun dan jumlah peseta didik yang semakin bertambah banyak. Hal ini tercermin pada kenaikan jumlah siswa sekolah negeri di Indonesia dari Tahun 2014/2015 ke Tahun 2016/2017 sebanyak 44.282 siswa dan penurunan jumlah guru sebanyak336.859 guru, sedangkan kuota guru pada Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diadakan oleh Pemerintah belum mencukupi dari jumlah guru yang dibutuhkan. Kekurangan jumlah guru tersebut berdampak padameningkatnya penerimaan guru honorer dan guru kontrak di sekolah negeri. Banyaknya jumlah guru honorer ini apabila tidak disamaratakan pada wilayah wilayah tertentu tentu akan menumpuk dan tidak efektif. Sehingga guru honorer masuk ke dalam daftar besar guru yang memiliki kemungkinan di redistribusi ke wilayah 3T.

Oleh karena itu guru honorer sebagai tenaga kerja sudah dipatutnya diikut sertakan dalam pemerataan guru di instasi pendidikan wilayah 3T yang dipilih berdasarkan pemerataan pangkat dengan tetap memperhatikan kesejahteraannya. Hal tersebut dilakukan demi menyukseskan program pemerintah dan cita-cita Indonesia cerdas.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga

#UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga

#BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria11

#Garuda26 #ResonansiKsatriaAirlangga

#ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image