Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akalusya

Pembebasan Pembiayaan Biaya BPJS

Eduaksi | Sunday, 20 Aug 2023, 18:25 WIB

Tingkat kehidupan masyarakat yang cukup untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan merupakan hak dasar semua individu yang diakui oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan ini terdapat dalam Deklarasi PBB tahun 1948 mengenai Hak Asasi Manusia. Setiap individu memiliki hak untuk tingkat kehidupan yang memadai demi kesehatan dan kesejahteraannya, termasuk hak terhadap pangan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, dan pelayanan sosial yang diperlukan. Di Indonesia, jaminan sosial dalam bidang kesehatan diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dengan diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan dengan iuran berkala yang dibayarkan oleh individu atau pemerintah, harapannya adalah agar seluruh penduduk Indonesia dapat berpartisipasi, memastikan bahwa semua orang mendapatkan perlindungan kesehatan nasional. Meskipun mirip dengan asuransi, tetapi BPJS adalah program pemerintah yang menjamin hak-hak masyarakat. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencakup dua kategori peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI. PBI mencakup fakir miskin dan mereka yang tidak mampu, sementara Non PBI termasuk pekerja penerima upah, pekerja mandiri, dan bukan pekerja. Meskipun Non PBI wajib membayar iuran bulanan, kepatuhan dalam pembayaran tidak selalu terjamin. Untuk merespons hal tersebut, Pemerintah memutuskan membebaskan 99% iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020, sambil berencana menghapus penggolongan kelas layanan dan tarif BPJS Kesehatan, yang bertujuan memberikan pelayanan yang merata kepada semua peserta JKN.

Pembebasan pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan isu yang telah lama diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya pembebasan biaya BPJS ini pastinya akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu argumen yang mendukung pembebasan pembayaran BPJS yaitu yang disebutkan tadi peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi golongan masyarakat yang kurang mampu dengan tujuan pemerataan. Dengan menghapuskan beban pembayaran iuran BPJS, diharapkan masyarakat dari segala lapisan ekonomi akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini sejajar dengan tujuan mencapai kesamaan segala aspek pada sila ke 5 termasuk dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan adanya pembebasan biaya BPJS masyarakat tidak akan segan lagi untuk datang ke rumah sakit dan menyembuhkan penyakit mereka. Semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan maka semakin sejahtera juga bangsa kita. Tak hanya itu, hal-hal terkait pengawasan dan administrasi program juga memerlukan perhatian serius. Bagaimana pemerintah berencana memastikan bahwa penghapusan pembayaran BPJS benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memenuhi persyaratan. Sistem pengawasan yang kuat mutlak diperlukan agar program ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh individu yang seharusnya tidak memperoleh manfaat dari pembebasan tersebut. Jika pengawasan dan administrasi program ini dilakukan dengan benar maka akan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses fasilitas ini dan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan pemerintah. Semakin banyak yang percaya kepeada pemerintah dan berpartisipasi dalam program ini maka akan semakin sukses programnya. Sebagai penutup, upaya menghapus pembayaran BPJS adalah langkah yang penuh harapan untuk meningkatkan akses kesehatan bagi warga Indonesia yang kurang mampu.

Daftar Pustaka Author. (2023). Profil BPJS Kesehatan. Web Resmi BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/?gclid=Cj0KCQjw0IGnBhDUARIsAMwFDLkc3oQ5bJsA0iIzJwgAnXNjYNxZmHAjnyA80aS2GjO7XdGxDeLchFQaAtf0EALw_wcB#/ Informasi, S. (2022). OPINI Perlukah? Penghapusan Kelas I, 2 dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. sbbkb.go.id, Diakses tanggal 20 Agustus 2023. Murpratiwi, O., Nugroho Teguh Benianto, & Sujoko. (2022). ANALISIS KEMUDAHAN MELAKUKAN PEMBAYARAN, ABILITY TO PAY DAN KEPATUHAN PEMBAYARAN IURAN PESERTA MANDIRI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL: STUDI PADA PESERTA MANDIRI BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG MAGELANG (2020. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1(4), 230–257. https://doi.org/10.58192/ebismen.v1i4.161 Yuwanita, N., Adi, S., Mawarni, D., & Wardani, H. E. (2022). Analisis Faktor-Faktor Perilaku Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Mandiri di Kecamatan Klojen Kota Malang. Sport Science and Health, 4(12), 1059–1069. https://doi.org/10.17977/um062v4i122022p1059-1069

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image