Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas I Surakarta

Bapas Surakarta Selenggarakan FGD Pemetaan Pendidikan Anak Pelaku Teror

Info Terkini | Wednesday, 16 Aug 2023, 14:17 WIB

Bapas Surakarta Selenggarakan FGD Pemetaan Pendidikan Anak Pelaku Teror

SURAKARTA - Bapas Kelas I Surakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangkaian kegiatan Riset dan Inovasi utuk Indonesia Maju (RIIM) Batch 2 Tahun 2023 bertajuk “Pendidikan Anak Pelaku Teror dan Tantangan Regenerasi Terorisme”. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Bapas Surakarta tersebut dilaksanakan selama dua hari berturut, Kamis-Jum’at (10-11/08).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Ditjen Pas Bidang Tikers yang diwakili oleh Sigit Budiyanto, 5 orang Peneliti dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Yayasan Nusantara Children Of The Clouds - NCC diwakili oleh Munajad, dan tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta.

Pembukaan acara diawali dengan kata sambutan dari Kepala Bapas dimana Susana Tri Agustin menyampaikan bahwa kegiatan ini dirasa sangat penting karena dapat menjawab kebutuhan akan sekolah anak-anak dari klien Bapas Surakarta maupun eks-klien khususnya kasus terorisme.

“Selain itu antara keluarga klien dapat terbangun hubungan dan komunikasi yang lebih baik kedepan. Karena dari komunikasi diharapakan dapat membangun atau meningkatkan ekonomi di masing masing keluarga”, ungkap Susana.

Sambutan yang kedua disampaikan oleh Munajad selaku Pimpinan Yayasan NCC, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk dilakukannya pemetakan terhadap kebutuhan keluarga eks dan klien kasus teroris.

“Terutama kebutuhan akan sekolah anak-anaknya dan istri sebagai supporting terhadap anak-anak mereka,” tegas Munajad.

Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja sama antara Bapas dengan NCC yang fokus terhadap Counter Violent Extrimism. Setelah beberapa sambutan, selanjutnya kegiatan difokuskan untuk penggalian data dari eks-klien dan istri. Diharapkan dari informasi yang terkumpul dapat sebagai masukan pihak peneliti BRIN dan Yayasan NCC dalam mengambil keputusan serta kebijakan apa yang tepat yang akan diterapkan terhadap keluarga eks dan klien Bapas kasus terorisme.

Pada hari pertama tanggal 10 Agustus 2023 pihak peneliti dari BRIN dan Yayasan NCC melakukan penggalian informasi terhadap eks dan klien Bapas Surakarta kasus terorisme. Informasi tersebut antara lain dari pengisian form tentang identitas eks dan klien Bapas Surakarta kasus terorisme beserta istri dan tanggal lahir serta sekolah anak-anaknya.

Setelah melakukan pengisian form dilanjutkan dengan wawancara tentang awal keterlibatan masuk jaringan teroris, saat berada di dalam penjara serta kegiatan saat ini yang digeluti. Selain wawancara kegiatan juga diisi dengan tukar pendapat informasi antara audiens yang hadir.

Pada hari kedua tanggal 11 Agustus 2023, adalah rangkaian kegiatan yang sama pada hari sebelumnya, namun diikuti oleh istri eks dan klien Bapas Surakarta.

Pelaksanaan kegiatan selama dua hari sudah dirasa cukup dalam penggalian informasi, dan rencana beberapa bulan mendatang akan dilanjutkan dengan penggalian informasi terhadap anak-anak eks dan klien Bapas Surakarta kasus terorisme.

Sinergi dan kolaborasi seperti ini dengan instansi terkait baik GO maupun NGO serta pemangku kepentingan dirasa sangat penting karena kebijakan yang diambil kedepan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, agar kegiatan dapat tercapai sesuai dengan tujuan program yang sudah dibuat. Yang mana salah satu tujuannya adalah mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang bersih dari faham radikalisasi sehingga ke depan diharapkan masyarakat mampu menangkal faham radikal yang berkembang di masyarakat dan sekolah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image