Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Mamuju

Peningkatan Kualitas Pelayanan Melalui Pelatihan Bahasa Isyarat

Info Terkini | Friday, 11 Aug 2023, 12:46 WIB

HUMAS.RUTAMA.Dalam rangka Penguatan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk seluruh satuan kerja/UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat mengadakan Pelatihan bahasa isyarat bagi operator layanan pada satuan kerja/UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Rutan Kelas IIB Mamuju mengirimkan 02 (dua) orang operator P2HAM, Oleh karena itu, Kakanwil meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan sungguh - sungguh.

Pada materi bahasa isyarat ini dibawa oleh Dra. Betrina yang merupakan pengajar pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Sulawesi Barat. Adapun materi yang dibawakan yakni Materi tentang Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (BISI) yang merupakan komunikasi dengan bahasa isyarat yang meliputi isyarat pokok yang melambangkan kata atau konsep, isyarat tambahan yang melambangkan awalan akhiran dan partikel serta isyarat bentukan yang merupakan gabungan isyarat pokok dan isyarat imbuhan.

Kegiatan ini sangat dipresiasi dan sangat didukung oleh Kepala Kantor Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Bapak Parlindungan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Bapak Robianto serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju Bapak Novian Endus Santoso.

@NewsKemenkumham #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan #Pemasyarakatan #ditjenpas #rutanmamujutoday

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image