Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Ariqah Wiamtsary Yamin

Kasus penggelapan pajak yang diungkap oleh Penyidik Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP)

Politik | Sunday, 30 Jul 2023, 07:48 WIB

Penggelapan pajak adalah tindakan ilegal di mana seseorang atau perusahaan dengan sengaja menghindari atau menyembunyikan pembayaran pajak yang seharusnya mereka bayarkan kepada pihak berwenang atau negara. Penggelapan pajak dapat dilakukan oleh individu maupun perusahaan, dan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perpajakan karena mengurangi pendapatan fiskal yang seharusnya digunakan untuk mendukung program dan proyek pemerintah serta pembangunan negara secara keseluruhan.

Dalam kasus penggelapan pajak yang diungkap oleh Penyidik Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan menyerahkan tersangka berinisial SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berserta barang bukti pada 16 Februari 2023. SS merupakan Direktur dari PT BLH yang di mana SS tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018. Dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh SS menimbulkan kerugian pada Negara sebanyak kurang lebih Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh SS selaku direktur PT BLH, tersangka sudah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan cara membayar kekurangan pokok pajak dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun, SS selaku tersangka tidak memenuhi upaya hokum administrative yang telah diberikan. Maka akibat dari tidak dipenuhinya upaya hukum administrative tersebut, tim penyidik wilayah Direktoral Jendral Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan tersangka berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menurut Abrahams dan Kristanto, penggelapan pajak adalah usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengatur sebuah peristiwa untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan beban pajak, mengurangi atau sama sekali menghapus dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Yang dimana dapat disimpulkan bahwa penggelapan pajak merupakan tindakan Wajib Pajak yang secara sengaja menglanggar peraturan perundang-undangan perpajakan dalam memenuhi kewajibannya membayar beban pajaknya (Sondakh, Sabijono, & Pusung, 2019).

Sesuai dengan tinjauan teori yang ada didukung oleh UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kerpajakan (KUP), tindakan yang telah dilakukan oleh SS selaku direktur PT BLH mengacu kepada penggelapan dan dengan indikasi penggelapan dana sebesar Rp 4,2 miliar yang menimbulkan kerugian pada negara. Hal ini dalam proses penyidikannya, terdapatnya cukup bukti oleh tim penyidik wilayah direktorat jendral pajak Jakarta Selatan II sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Plt.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Budi Susanto, atas tindakan yang dilakukan SS, maka SS dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dampak yang dihasilkan oleh kasus ini ialah antara lain, adanya kerugian Negara yang cukup besar disebabkan oleh penggelapan dana yang dilakukan oleh direktur PT BLH, dan keberhasilan pengungkapan penggelapan dana ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan yang dimana hal ini akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.

Selain itu, kasus penggelapan pajak oleh direktur PT BLH ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan PT BLH dan juga bagi para pemegang saham. Dana yang diambil secara tidak sah dapat merusak keuangan perusahaan dan mengancam kelangsungan operasionalnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus ini ialah, Kanwil DJP Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan dana pajak yang telah di pungut dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2018 oleh SS selaku direktur PT BLH, dengan penyidik mendapatkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang menjadi pendukung dari jalannya proses hukum tersebut. Saran yang dapat berikan terkait kasus ini yaitu, kepada para pelaku penggelapan pajak yang belum terungkap agar dapat memikirkan peringatan yang telah diberikan melalui terungkapnya kasus penggelapan dana oleh direktur PT BLH.

Bagi tim penyidik perlu meningkatkan penegakan hukum terkait kasus penggelapan pajak dengan melakukan penyelidikan yang cermat, penegakan yang tegas, dan tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku agar lebih banyak mengungkap kasus kasus seperti ini yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya bahwa penggelapan pajak tidak akan ditoleransi. Serta perlu meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan, baik dalam pengumpulan data keuangan maupun pelaporan pajak agar perusahaan dan individu yang memiliki kewajiban pajak dapat mengurangi peluang untuk melakukan penggelapan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image