Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rosi Laili Aprilia

Alokasi Dana Desa untuk Desa Wisata

Info Terkini | Monday, 10 Jul 2023, 11:25 WIB

Alokasi Dana Desa Untuk Kepentingan Desa Wisata

https://www.antarafoto.com/view/1884903/desa-wisata-pujon-kidul

Pemanfaatan dana desa dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembanguanan,pembinaan kemasyarakatan,dan masih banyak lagi.Salah satunya yaitu dapat digunakan sebagai dana pengembangan desa wisata.

Pastinya sebelum menggunakan dana desa untuk desa wisata,lembaga pemerintah desa,pengelola,dan masyarakat perlu mengetahui tentang konsep dan pengertian dari dana desa dan desa wisata sebagai acuan dalam perencaan pemanfaatan pemerintah agar pemanfaatan dana desa ini dapat dinilai tepat guna.

Dana Desa

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai pembangunan dan pemerataan infrastruktur demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,meningkatkan pelayanan masyarakat desa,serta untuk mengurangi angka kemiskinan.

Penerapan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berdasar atas teknis dan keputusan dari bupati atau walikota.Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa ini dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal serta dengan diusahakan menggunakan tenaga kerja dari warga atau masyarakat desa setempat.

Dana Desa Untuk Desa Wisata

Di Indonesia banyak desa yang mempunyai potensi alam yang baik ,berbagai macam adat dan budaya, serta kearifan lokal warga setempat yang dapat digali dan bisa dikembangkan menjadi suatu objek wisata .Desa Wisata merupakan pengembagan daerah yang memanfaatkan sumber daya alam sekitar menjadi objek atau destinasi wisata dengan ciri khas kearifan lokal warga sekitar sehingga mempunyai nilai tersendiri untuk menarik perhatian pengunung.Dengan adanya desa wisata ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kesejahteraan masyarakat,mengurangi angka kemiskinan,mengurangi pengangguran,serta melestarikan alam dan budaya.

Sesuai dalam Permendes Nomor 14 Tahun 2020 tercantum bahwa Dana Desa dapat dipakai untuk aktivitas penigkatan desa wisata.Desa dapat menargetkan dan menganggarkan biaya untuk kegiatan peningkatan desa wisata itu dalam APBDes.Pembangunan infrastruktur dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana sangat membantu untuk menunjang pengembangan dan kemajuan desa wisata.

Tujuan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa Wisata

1. Meningkatkan perekonomian

2. Mengurangi angka kemiskinan

3. Mengurangi pengangguran

4. Menyediakan lapang kerja

5. Melestarikan alam dan dan budaya

6. Meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDES

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image