Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agung M

Asas Retroaktif dalam Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia, Bagaimana Mengaplikasikannya?

Politik | Tuesday, 27 Jun 2023, 18:30 WIB
Hak Asasi Manusia. Sumber: https://pixabay.com/@geralt/

Asas retroaktif merupakan prinsip hukum yang mengacu pada kemampuan suatu undang- undang untuk berlaku surut dan menghukum tindakan yang dilakukan sebelum undang- undang tersebut diberlakukan. Dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia( HAM) di Indonesia, asas retroaktif menjadi isu yang kompleks dan sensitif. Artikel ini akan mengulas pertimbangan hukum yang terkait dengan asas retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta implikasinya. Pelanggaran HAM adalah tindakan yang serius dan melanggar hak- hak dasar manusia, termasuk kehidupan, kebebasan, martabat, dan integritas individu. Di Indonesia, sejarah panjang pelanggaran HAM telah menimbulkan keprihatinan masyarakat dan kebutuhan akan keadilan. Pertanyaan muncul apakah undang- undang yang baru dapat diterapkan secara retroaktif untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM masa lalu. Pertimbangan Hukum Asas retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM melibatkan pertimbangan hukum yang kompleks.

Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, termasuk Prinsip Kemanusiaan Prinsip ini menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Asas retroaktif dapat dilihat sebagai alat untuk mencapai keadilan bagi mereka yang telah menderita akibat pelanggaran HAM di masa lalu. Prinsip Legalitas Prinsip legalitas menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan hukum yang belum ada atau belum diberlakukan. Oleh karena itu, masalah muncul apakah undang- undang yang diberlakukan retroaktif dapat bertentangan dengan prinsip legalitas. Kepentingan Publik Kejahatan berat terhadap kemanusiaan harus dihadapi secara tegas dan adil untuk melindungi masyarakat dan mencegah pengulangan pelanggaran. Pertimbangan ini mempengaruhi apakah asas retroaktif dapat diterapkan untuk menghukum pelanggaran HAM masa lalu.

Implikasi penggunaan asas retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat meliputi Keadilan bagi Korban Asas retroaktif dapat memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu dengan memungkinkan pelaku dihukum sesuai dengan undang- undang yang baru. Kepatuhan Hukum Penerapan asas retroaktif dapat meningkatkan kesadaran akan konsekuensi hukum dalam melanggar HAM dan mendorong kepatuhan terhadap undang- undang yang ada. Ketidakpastian Hukum Penggunaan asas retroaktif juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama jika pelaku percaya bahwa tindakan mereka tidak melanggar hukum pada saat dilakukan. Ini dapat memunculkan pertanyaan tentang kestabilan hukum dan perlindungan terhadap hak- hak individu.

Keadilan Prospektif Alternatif untuk asas retroaktif adalah menerapkan hukuman terhadap pelanggaran HAM yang terjadi setelah undang- undang tersebut diberlakukan. Pendekatan ini memastikan bahwa hukuman hanya berlaku ke depan, sementara korban masa lalu tetap mendapatkan keadilan melalui mekanisme lain seperti kebenaran, rekonsiliasi, atau kompensasi.

Dalam sistem hukum yang menghargai prinsip-prinsip HAM, pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu dapat dikenai sanksi atau penuntutan hukum meskipun tindakan tersebut dilakukan sebelum undang-undang atau peraturan yang mengkriminalisasikannya diberlakukan. Ini berarti bahwa pelaku pelanggaran HAM dapat diadili dan dihukum berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, walaupun tindakan tersebut dilakukan di masa lalu ketika tindakan tersebut belum dianggap sebagai pelanggaran.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image