Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dina Ari Ayu Setianingsih-Mahasiswi Universit

Penipuan Iphone: Menyingkap Modus Operandi dan Edukasi untuk Mencegahnya

Eduaksi | Sunday, 25 Jun 2023, 14:11 WIB
(Penipuan Pre Order IPhone Dengan Harga Super Miring)

Kasus ini cukup menarik karena pelaku menipu bekerja sama dengan saudara kembar sendiri dan mempunyai dua puuh satu rekening untuk menipu para korbannya hingga Rp 35 miliar sejak kurun waktu Juni-Oktober 2022,sempat melakukan mediasi tapi sampai saat ini masih jadi buronan polisi, Pencarian keduanya dilakukan dengan membentuk tim khusus yang dibuat oleh Ditrekrimun Polda Metro Jaya.

Penipuan itu viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar. Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu. Pada Selasa, 6 Juni 2023, para korban penipuan dikabarkan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.

Seorang korban bernama Vicky Fahreza menceritakan awal mula dirinya tertipu saudara kembar itu. Pada saat itu, ia dan istrinya melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.

Pada awalnya proses transaksi pembelian berjalan lancar. Vicky dan istrinya lantas tertarik menjadi reseller karena tergiur dengan harga promo. Mulanya, barang yang mereka terima sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021 sampai Oktober 2021. Pesanan terkirim sesuai semestinya.

Akan tetapi, masalah muncul pada November 2021 sampai Maret 2022. Total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirim. Para korban dan si kembar sempat melakukan mediasi. Si kembar disebut berjanji untuk mengembalikan dana yang telah diberikan korban. Namun hingga tenggat waktu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Perbuatan ini adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan). Dalam KUHP, penipuan diatur mulai dari pasal 378 sampai dengan pasal 395.kasus ini termasuk dalam Penipuan online merupakan salah satu tindakan kejahatan yang paling banyak dilaporkan pada penipuan secara online, sarana perbuatannya menggunakan sistem elektronik dengan melalui komputer, internet, dan perangkat telekomunikasi.[4] Terlepas dari perbedaannya, penipuan online ini juga memiliki bentuk yang bermacam-sama seperti penipuan konvensional pada umumnya.

Salah satu bentuk penipuan online yang sering terjadi adalah penipuan jual beli online. Penipuan jual beli online ini biasanya terjadi ketika dilakukan jual beli di situs online. Korbannya tidak hanya pembeli, tetapi penjual pun mengalaminya. Terdapat 3 (tiga) bentuk penipuan jual beli online yang sering terjadi yaitu:

1. Terdapat ketidaksesuaian barang atau produk yang diterima. Ketidaksesuaian ini dapat berupa jumlah barang yang tidak sesuai dengan pesanan, terdapat kerusakan, keterlambatan pengiriman, atau bahkan barang yang dikirimkan merupakan barang tiruan;

2. Adanya pelaku usaha fiktif atau konsumen fiktif. Hal ini menimbulkan kesulitan untuk dilakukan komplain baik dari pelaku usaha maupun konsumen yang menjadi korban karena nama, alamat, maupun kontak yang diberikan adalah fiktif;

3. Pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sehingga jika penjual tidak mengecek mutasi rekening dan mengirimkan barang, maka penjual menjadi rugi.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai bentuk-bentuk penipuan jual beli online, sudah seharusnya masyarakat baik sebagai pembeli maupun penjual melakukan beberapa tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan yang pertama adalah bagi pembeli maupun penjual harus terlebih dahulu memastikan identitas dari penjual maupun pembeli. jangan mudah tergiur bagi pembeli untuk membeli barang yang murah karena barang tersebut bisa saja barang bekas atau barang tiruan. Kemudian, bagi penjual diharapkan untuk selalu memastikan mutasi rekening ketika pembeli mengirimkan bukti transfer untuk menghindari bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Dalam memastikan rekening tersebut palsu atau tidak terdapat situs yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Situs tersebut bernama cekrekening.iddan dapat memperlihatkan rekening yang terindikasi dengan tindak pidana penipuan. Caranya adalah dengan mengunjungi laman cekrekening.id kemudian mengisi form nama bank dan nomor rekening yang akan dilaporkan, setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh tim cek rekening. Lalu, akan muncul hasil verifikasi mengenai rekening tersebut memang terindikasi melakukan penipuan atau tidak serta riwayat pelaporan.

Dalam hal sudah dilakukan pencegahan tetapi penipuan jual beli online tetap terjadi, maka yang dapat dilakukan oleh korban adalah segera menghubungi pusat panggilan aplikasi uang elektronik yang disediakan oleh E-Commerce seperti Shopee Pay, Ovo, atau lain-lain untuk melakukan pembatalan pembayaran. Selain itu juga, bisa menghubungi mobile banking (m-banking) terkait sehingga dapat meminta bank untuk memblokir rekening dan segera mendatangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. Kemudian, laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaporan ini dapat dilakukan kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image