Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Penghambat Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Ekonomi Syariah | Thursday, 15 Jun 2023, 10:28 WIB

Pendahuluan

Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar terkait perekonomian dan keuangan syariah. Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesar dalam perkembangan Ekonomi Islamnya. Secara sederhana ekonomi islam dapat didefiniskan sebagai perangkat kaidah yang mengatur aktivitas manusia di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi dengan mendasarkan pada ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya.

“Indonesia seharusnya bisa mengembangkan sistem ekonomi islam, karena hamper 80 persen penduduk Indonesia beragama islam, sehingga menjadi peluang untuk mengembangkan sistem keuangan syariah,” kata ekonom University Collage of Bahrain, Sultan Emir Hidayat.di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Isu yang paling umum di Indonesia terkait perkembangan ekonomi islam adalah keuangan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS), diamanahkan menjelaskan bahwa perbankan syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang didasarkan pada prinsip syariah,diamanahkan oleh Komite Perbankan Syariah (KPS) yang mendorong pengoptimalan legislasi fatwa ke dalam peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi dan keuangan islam.Artikel ini akan menjelaskan tentang isu umum yang sering mucul dalam ekonomi islam di Indonesia, yaitu perkembangan ekonomi syariah.

Sejarah Ekonomi Islam di Indonesia

Kemunculan ekonomi islam sendiri di awali ketika Nabi Muhammad SAW melakukan aktivitas perdagangan pada usia 16-17 tahun di sekitar masjidil haram dengan menggunakan sistem murabahah.Beliau memulai aktivitas perdagangan tersebut karena perekonomian Abu Thalib sedang mengalami kesulitan saat itu.

Puncak kejayaan dari ekonomi Islam terjadi sejalan dengan puncak kejayaan peradaban Islam, yaitu pada abad 6 Masehi hingga abad 13 Masehi. Ekonomi Islam berkembang sangat pesat dan diterapkan di berbagai wilayah di dunia, terutama di daerah yang berada di bawah kepemimpinan Islam. Di Indonesia sendiri, sejarah pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan datangnya ajaran Islam yang dibawa oleh para pedagang Arab, Persia, dan India. Ajaran serta pemikiran Islam di Indonesia semakin dikenal dengan berdirinya Sarekat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1912 yang bertujuan untuk menghadapi persaingan perdagangan di industri Batik Jawa Tengah.Pada tahun 1914, SDI berubah nama menjadi Sarekat Islam (SI) dibawah kepemimpinan Tjokroaminoto. SI dianggap lebih politis dan lebih fokus untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda dengan mengadakan berbagai program selain di bidang ekonomi, seperti pendidikan pribumi, politik, dan aksi massa.

Perkembangan bank syariah mulai terasa sejak dilakukan amandemen terhadap UU No. 7/1992 menjadi UU No. 10/1998 yang memberi-kan landasan operasi yang lebih jelas bagi bank syariah. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bank Indonesia (BI) mulai memberikan perhatian lebih serius terhadap pengembangan per-bankan syariah, yaitu membentuk satuan kerja khusus pada April 1999. Satuan kerja khusus ini menangani penelitian dan pengembangan bank syariah (Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah dibawah Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan) yang menjadi cikal bakal bagi Biro Perbankan Syariah yang dibentuk pada 31 Mei 2001, dan sekarang resmi menjadi Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia sejak Agustus 2003.

Faktor – Faktor Penghambat Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Salah satu isu terkait ekonomi islam di Indonesia adalah minimnya pengetahuan tentang Ekonomi Islam sehingga banyak timbul keraguan dalam mempratikkan sistem Ekonomi Islam yang ada di Indonesia dalam kehidupan sehari-hari Misalnya, masih banyaknya masyarakat yang belum sepenuhnya paham tentang Bank Syariah secara menyeluruh dan optimal. Terlebih faktor ini menyebabkan masyarakat Indonesia yang merasa skeptis terhadap ekonomi Islam yang dianggap tidak ada bedanya dengan ekonomi konvensional.

Selain itu, masyarakat Indonesia secara umum masih banyak yang kurang tertarik untuk mendalami ekonomi Islam, sehingga hal tersebut menyebabkan kurangnya tingkat literasi serta kesadaran terutama masyarakat Muslim di Indonesia tentang sistem keuangan Syariah.

Mewujudkan Ekonomi Islam di Indonesia

Banyak faktor yang menjadi penghambat ekonomi islam di Indonesia, oleh sebab itu perlu kerjasama dengan setiap stake holder untuk mendukung ekonomi islam. Termasuk regulasi yang mendukungnya. Pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik juga menjadi salah satu faktor dari sector industry syariah dan juga merupakan bagian penting untuk dilakukan sebagai akselerasi baru, selain itu unntuk mewujudkannya, pemerintahan Indonesia sedang melakukan upaya-upaya yang salah satunya dengan mendirikan bank-bank berbasis syariah.Baru-baru ini kita ketahui bahwa negara Indonesia terus-menerus mendirikan bank syariah dan bahkan bank syariah di negara ini berkembang pesat.Selain itu, untuk memperkuat perekonomian masyarakat kecil dan menengah didirikan juga Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).Bank dan lembaga yang didirikan ini mengacu pada ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Sebagai remaja yang tumbuh dan besar di Indonesia, dengan negara yang penduduknya mayoritas muslim, tentu saja saya memiliki pandangan tersendiri terhadap perkembangan ekonomi islam di Indonesia, salah satunya adalah faktor penghambat. Penghambat yang paling terlihat di sini adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip ekonomi islam. Selain itu, keterbatasan pemahaman tentang produk dan layanan keuangan berbasis syariah, serta manfaat ekonomi Islam secara umum, juga menjadi penghambat yang signifikan. Menurut saya, pemerintah perlu ikut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, tentang prinsip-prinsip ekonomi islam. Hal ini penting agar perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dapat mencapai kemajuan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image