Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nur layli jasmin firdaus

Pemerataan Distribusi Sumber Daya dengan Sistem Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Sunday, 11 Jun 2023, 14:52 WIB
Pemerataan distribusi sumber daya di Indonesia

Banyak ketidakadilan dalam pendistribusian ekonomi. Sedangkan, kebijakan pemerintah cenderung memilih golongan masyarakat yang elit ekonomi, yang pada akhirnya menjadikan penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu. Diperlukan kebijakan distribusi secara adil dan merata agar tercapai kesejahteraan di masyarakat. Ruslan Abdul Ghofur Noor (2012) menyatakan bahwa sistem distribusi yang menciptakan keadilan ekonomi tidak akan terwujud jika institusi yang terlibat hanya pemerintah dan masyarakat. Maka, kebijakan distribusi akan teraplikasikan dengan baik ketika institusi yang ada bekerja sesuai dengan alur, maka masalah pendistribusian akan dapat merata dalam masyarakat. Berdasarkan uraian-uraian yang ada diatas, artikel ini akan membahas pentingnya suatu kebijakan distribusi dalam sistem ekonomi Islam. Ini adalah salah satu upaya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang adil sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan yang ada.

Distribusi adalah suatu proses penyaluran barang atau jasa dari produsen kepada pihak lain (konsumen). Dari sudut pandang Islam, prinsip utama sistem distribusi adalah pemerataan dan peningkatan kekayaan. Distribusi sumber daya yang tidak adil dan adil membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin . Tujuan pembangunan ekonomi dalam perspektif Islam yaitu agar terpenuhi dan terpeliharanya maqashid syariah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), sehingga tercapai falah (kesejahteraan) dunia dan akhirat sebagaimana gagasan ini dikemukakan oleh (Ali Rama & Makhlani,2013)

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia Sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta, termasuk permasalahan ekonomi. Tujuannya yaitu agar terwujudnya keadilan dalam pendistribusian sumber daya dalam masyarakat. Keadilan distributif merupakan prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam menghendaki bahwa dalam hal penditribusian didasarkan pada dua sendi, yaitu kebebasan dan keadilan. Kebebasan yang dimaksud merupakan kebebasan yang didampingi dengan nilai-nilai tauhid.

Dalam sistem distribusi, terdapat 2 mekanisme menurut ekonomi islam yaitu mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi yaitu aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, salah satunya adalah investasi. Peran pemerintah dalam mekanisme ekonomi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :

- Peran kontribusi nilai dan moral Islam

- Peran yang berkaitan dengan mekanisme pasar

- Peran yang berkaitan dengan kegagalan pasar

Ketiga peran di atas diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan ekonomi. Mekanisme yang kedua adalah mekanisme non-ekonomi yaitu mekanisme yang tidak terdapat aktivitas ekonomi produktif misalnya, pemberian hibah dan zakat. Tujuan dari mekanisme non ekonomi adalah untuk melengkapi mekanisme ekonomi yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna bila hanya berdasarkan mekanisme ekonomi saja (al-Jawi,2007:6).

Mekanisme non-ekonomi sangat diperlukan dalam berbagai faktor. Faktor alamiah seperti bencana alam. Semua hal yang dapat menimbulkan terjadinya ketimpangan dan tidak meratanya distribusi kekayaan kepada orang-orang.

Agar proses distribusi adil, pemerintah berkewajiban untuk tidak memihak kelompok atau golongan tertentu. Jika suatu kebijakan yang menciptakan keadilan distributif dapat dicapai, maka timbul situasi sosial yang adil dalam masyarakat. Peran negara dan masyarakat sangat besar pengaruhnya dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang terkait dengan pemekaran ini. Jika berjalan lancar, keadilan dalam masalah ketimpangan distribusi akan cepat teratasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image