Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Filka Khairu Pratama

Waspada, Potensi Penyebab Perceraian Gaya Baru

Eduaksi | Monday, 05 Jun 2023, 14:02 WIB
S.Sos (Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama)" />
Filka Khairu Pratama, S.Sos (Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama)

Sudah seyogyanya, keluarga harus dijaga keharmonisannya. Dalam menciptakan keharmonisan keluarga, perlu upaya memperkuat pondasi keluarga maupun pembangunan nilai-nilai keluarga. Apa yang terjadi jika dalam sebuah keluarga, suami dan istri sama-sama dengan kesibukan masing-masing sehingga tidak punya strategi dalam menciptakan keharmonisannya sendiri.

Ketika tidak mampu mencari solusi untuk merekatkan keharmonisan suami istri, maka berpotensi terjadi perceraian dikemudian hari. Berbicara perceraian, saat ini ada trend yang berkembang. Bila lumrahnya perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, seperti tidak terpenuhinya kebutuhan rumah tangga, namun tidak demikian untuk penyebab orang untuk bercerai akhir-akhir ini.

Tercatat hampir seratus janda per hari muncul di Kota Padang. Pengadilan Agama Kota Padang mencatat, telah terjadi lonjakan angka perceraian pascalebaran Idul Fitri tahun 2023. Sebelum lebaran, angka perceraian hanya di angka 60 pasangan dalam sehari tetapi meningkat hingga seratus pasangan per hari yang mengurus perceraian. Penyebab perceraian cukup beragam, namun persoalan terbanyak dan dinilai cukup unik yang menjadi pemicu perceraian tersebut adalah acara reuni.

Akibat acara reuni ini, cinta lama bersemi dan banyak yang mekar kembali atau CLBK. Komunikasi dengan orang dimasa lalu yang diawali ketika momen reunian, menjadi salah satu penyebab dan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, sehingga banyak yang berakhir pada proses perceraian. Setelah acara reunian, salah satu pasangan sering curahat via pesan singkat, dan akhirnya ketahuan oleh pasangan. Pasangan yang paling banyak mengajukan perceraian umumnya memiliki usia pernikahan 5 tahun, dengan umur 22 sampai 30 tahun.

Selain itu, beberapa warga yang mengurus perceraian menyebutkan, penyebab perceraian juga disebabkan karena sudah tidak ada lagi kasih sayang dari pasangan, ekonomi serta masalah kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di kota Padang. Guna mencegah perceraian yang semakin banyak dikemudian hari, alangkah baiknya sesama anggota keluarga melestarikan nilai-nilai yang ada dalam 8 fungsi keluarga, diantaranya:

Pertama, Fungsi agama. Agama hakekatnya mengajarkan manusia untuk melestarikan nilai-nilai kebaikan, karena setiap yang baik akan dijanjikan pahala dan surga begitupun sebaliknya. Agama akan mengajarkan tentang membimbing dan mengajarkan, untuk menciptkan harmonis dalam keluarga.

Kedua, Fungsi Sosial Budaya. Fungsi sosial budaya yang dimaksud ialah menanamkan pada anggota keluarga sesuatu yang baik dengan mengajarkan pola tingkah laku serta nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Kehidupan bermasyarakat menuntutkan anggota keluarga untuk mengerti dan memahami hal-hal yang berkembang dalam masyarakat.Budaya berkumpul dalam satu keluarga yang baik akan menghasilkan keluarga yang harmonis. Contohnya dengan dibiasakan makan bersama dimeja makan dengan meluangkan waktu untuk bercengkrama bersama.

Ketiga, Fungsi Cinta dan Kasih Sayang. Sudah tidak menjadi rahasia lagi, bahwa pondasi membangun keluarga atas dasar cinta dan kasih sayang. Cinta yang begitu besar akan terlihat dalam keluarga. Rasa empati, dan juga ingin membahagiakan keluarga jelas akan muncul disela-sela kebersamaan. Sehingga menutup celah perbuatan yang akan merugikan keliarga sendiri. Contoh dari fungsi cinta dan kasih sayang ialah seorang ayah yang selalu menyempatkan waktu untuk bermain serta melakukan aktifitas bersama anak dan keluarga, di tengah padatnya kesibukan seorang ayah dalam urusan mencari nafkah.

Keempat, Fungsi Perlindungan. Saling melindungi dan mengingatkan sesama anggota keluarga menjadi wajib hukumnya apabila mengangkut keutuhan keluarga. Kelima, Fungsi Reproduksi. Fungsi ini berkaitan dengan hal memperoleh keturunan dan juga keharmonisan suami istri. Selalu bangun komunikasi dan komitmen dengan pasangan untuk mencapai tujuan keluarga yang diinginkan.

Keenam, Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan. Sebagai makhluk sosial, diharapkan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat sekitar. Sebagai keluarga, tentu kita memiliki tetangga. Keakraban dengan tetangga juga akan menambah keharmonisan suatu keluarga. Fungsi lainnya ialah fungsi pendidikan.Keluarga menjadi media pembelajaran yang pertama. Karena pada dasarnya semuanya diawali dengan mencontoh kebiasaan orang terdekat yakni keluarga. Keluarga menjadi jasa pendidikan informal selain formal dibangku sekolahan.

Ketujuh, Fungsi Ekonomi. Fungsi ekonomi yang dimaksud ialah pembagian tugas. Contohnya ketika Pembagian tugas ini seperti ayah yang mencari nafkah dan ibu yang mengurus rumah tangga rumah. Semuanya berkaitan dengan yang namanya ekonomi. Ibu mengatur keuangan dirumah. Apabila tidak efiensi dalam mengurus kebutuhan rumah juga akan menimbulkan ketidak harmonisan.

Asas keterbukaan akan membuat semuanya terasa lebih mudah menjalankan fungsi keluarga. Ayah dengan terbuka menjelaskan bagaimana pekerjaannya, dan berapa gaji yang didapat.

Kedelapan, Fungsi Lingkungan. Fungsi lingkungan ini maksudnya agar keluarga mampu mengajarkan bagaimana hidup di lingkungan yang aman, bersih dan sehat. Menjelaskan bagaimana dampak apabila kita tidak menjaga lingkungan, hal ini jelas berpengaruh pada kualitas keharmonisan. Karena apabila lingkungan terkondisikan, yang akan menikmatinya juga keluarga kita sendiri, sehingga meningkatkan kualitas hidup keluarga dan meminimalisir terjadinya potensi perceraian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image