Merokok Itu Berbahaya, Apalagi Jika Dilakukan Saat Berkendara
Edukasi | 2024-07-05 22:26:19Rasa ingin tahu terhadap hal baru merupakan salah satu penyebab awal seseorang untuk merokok. Merokok juga dianggap dapat menunjukan kesan macho dan gaul bagi sebagian kalangan orang. Selain itu, sebagian besar orang berpendapat bahwa merokok dapat menghilangkan stress, rasa sepi, jenuh dan galau.
Merokok menjadi salah satu kebiasaan bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id menyebutkan bahwa, “Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.”
Merokok sangat berbahaya bagi Kesehatan, tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi rokok juga berbahaya bagi kesehatan para perokok pasif. Perokok pasif adalah orang yang menghirup asap yang dihembuskan para perokok. Rokok dikatakan berbahaya karena memiliki kandungan bahan kimia yang bersifat adiktif dan karsinogenik. Rokok bisa menjadi sumber berbagai penyakit, salah satunya kanker.
Zat berbahaya yang terkandung dalam rokok adalah :
1. Nikotin
Zat stimulan yang dapat memperbaiki suasana hati dan meningkatkan konsentrasi. Namun, zat ini bisa menimbulkan efek adiksi atau kecanduan, sehingga membuat perokok sulit menghentikan kebiasaan tersebut.
2. Karbon Monoksida
Zat ini bisa menghalangi suplai oksigen ke seluruh bagian tubuh, memaksa jantung bekerja lebih keras, dan mengganggu kerja paru-paru.
3. Tar
Zat ini dapat mempersempit saluran udara kecil di paru-paru (bronkiolus) yang bertugas untuk menyerap oksigen. Selain itu, tar juga dapat merusak rambut halus atau silia yang berfungsi untuk mengeluarkan virus, kuman, debu, dan benda asing dari saluran pernapasan.
4. Benzena
Paparan benzena dalam rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya leukimia dan kondisi kelainan darah lainnya. Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan zat kimia beracun pada sebatang rokok.
Fenomena yang sering terjadi saat ini adalah sebagian perokok melakukan aktivitasnya tidak lagi mengenal waktu dan tempat, bahkan tak jarang pada saat berkendara pun ada saja yang merokok. Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran.
Merokok sambil berkendara selain membahayakan juga dapat menyebabkan seseorang yang melakukannya terancam mendapat hukuman pidana. Larangan merokok saat berkendara juga sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Selain aturan tersebut, aturan lain tentang larangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Itulah bahaya dan dampak dari merokok apalagi jika dilakukan sambil berkendara. Marilah saling menghormati satu sama lain, silahkan merokok pada tempat yang memang peruntukannya atau tempat yang diperbolehkan dan tentunya tidak mengganggu orang lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.