Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edwin febianto

Impelementasi Pasal 48 KUHP Dalam Kepastian Hukum.

Edukasi | Monday, 05 Jun 2023, 06:08 WIB

Overmacht itu sendiri dapat kita jumpai pada hukum positif yang berlaku diindonesia dalam hukum publik overmacht (daya paksa) ini dapat dijumpai pada pasal 48 KUHP yang berbunyi Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana. Berdasarkan pasal tersebut, overmacht dijadikan dasar peniadaan/penghapusan hukumantindak pidana bagi yang melakukan tindak pidana.

overmacht yakni keadaan memaksa yang ditimbulkan oleh adanya pemaksaan yang telah dilakukan oleh seorang manusia. di mana suatu overmacht itu dapat terjadi jika peristiwa-peristiwa di mana terdapat pemaksaan secara fisik,peristiwa-peristiwa di mana terdapat secara psikis danperistiwa-peristiwa di mana terdapat suatu keadaan yang biasanya juga disebut sebagai nothstand atau noodtoestand atau sebagai keadaan terpaksa.

Namun dalam beberapa kasus yang terjadi dibeberapa daerah diindonesia seperti contoh kasus seorang remaja asal madura yang membela diri dari pembegalan dibekasi yang berahir terbuhunnya seorang begal malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, walaupun pada ahirnya pemuda asal madura tersebut ditangguhkan/dibatalkan status tersangkanya. Penghapusan status tersangka karena adanya atensi dari masyarakat dan prof Mahfut Md yang menjabat sebagai mentri polhukam.

Asas dari pembelaan diri adalah keseimbangan. Yakni pembelaan atau perlawanan diri seseorang untuk mempertahankan harkat martabatnya, harus seimbang atau sama dengan serangan dari pelaku pidana terhadap dirinya. Jadi tidak diperbolehkan juga melakukan pembelaan dengan cara yang melebihi serangan yang menimpa dirinya, tidak boleh berlebihan.

memaksa atau overmacht dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, Yang bersifat mutlak seorang tidak dapat berbuat laindan Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat ia hindari, Yang bersifat relatif kekuasaan atau kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak, tidak penuh. Orang yang dipaksa itu masih punya kesempatan untuk memilih mana yang akan dilakukan, merupakan suatu keadaaan darurat Pada keadaan darurat ini orang yang terpaksa itu sendirilah yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan, sedang pada kekuasaan yang bersifat relatif, orang itu tidak memilih.

Dari contoh dan pengertian diatas menurut saya seharusnya pihak kepolisian dapat lebih cermat dalam menerapkan pasal 48 KUHP Dalam tingkat penyelidikan sampai penyidikan karena pembelaan diri adanya daya paksa demi melindungi nyawa, harta dan harkat martabatnya dilindungi oleh undang undang. Terdapat beberapa unsur atau asas dari pasal 48 KUHP ini, jika memang unsur usnur tersebut masuk dalam pasal 48 KUHP dan terdapat alat bukti pendukung lainnya seharusnya pelaku tindak pidana tidak dapat dijadikan tersangka. Dan menurut saya implementasi pasal ini dalam kepastian hukum ditingkat penyidikan masih lemah, dan pembuktiannya akan berlanjut kepersidangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image