Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image faatihah aurora

Perdagangan Internasional dengan Model Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Thursday, 01 Jun 2023, 06:51 WIB
https://images.app.goo.gl/uQmJphbBg4mQcH9C8

Menurut Setiawan dan Lestari (2011:1), perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.Perdagangan internasional sangat penting bagi perekonomian suatu negara karena dapat menambah devisa suatu negara.Indonesia juga turut melakukan perdagangan internasioal,indonesia biasanya mengekspor udang,kopi,minyak kelapa sawit,kakoa,karet dan produk karet,rempah-rempah dan masih banyak lagi.Kemudian Indonesia juga mengimpor mesin dan peralatan mekanik,peralatan elektronik,produk kimia,alat medis,kedaraan,dan lain sebagainya. S.M Hasanuzzaman : "ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencairan dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat".Secara tidak langsung ekonomi islam ini di desain untuk kepentingan umat serta bertujuan mencapai falah.Dalam Al-Quran dan Hadist sudah banyak di jelaskan mengenai sistematika penerapan perekonomian yang benar.Mulai dari larangan,distribusi kekayaan,sistem jual beli (perdagangan) yang benar,dan masih banyak lagi.

Nah . Lantas bagaimana sih perdagangan internasional dengan model ekonomi Islam?perdagangan internasional dalam islam merupakan masalah muamalah dan maqasid untuk kemaslahatan manusia.Oleh karena itu,perdagangan internasional sangat di perlikan karena tidak mungkin satu negara dapat memenuhi kebutuhannya secara langsung tanpa membutuhkan negara lain. Namun, hal ini mendapat perhatian dan penekanan khusus dalam ekonomi Islam karena kegiatan jual beli harus sesuai dengan ketentuan yang sesuai syariah nantinya bernilai ibadah.Barang yang di perdagangkanpun harus halal dan baik serta terhindar dari maysir,gharar dan riba.Abu Ubaid bin bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi merupakan ulama besar yang hidup di masa kekhalifahan daulah abbasiyah ini telah menyoroti praktik perdagangan internasional. Khususnya impor dan ekspor. Abu Ubaid merupakan orang pertama yang mendokumentasikan kegiatan perekonomian di zaman Rasulullah SAW, khulafaur Rasyidin, para sahabat, dan tabi’in-tabi’in. Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor dan impor ini terbagi menjadi tiga, yaitu:

1.Tidak Adanya Nol Tarif

menurut Abu Ubaid, cukai merupakan adat kebasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliyah. Cukai merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain. Setelah Allah membatalkan sistem cukai tersebut dengan adanya pengutusan Rasulullah dan agama Islam. Lalu datanglah kewajiban membayar zakat sebanyak 2,5%. Dari Ziyad bin Hudair, ia berkata, “Saya telah dilantik Umar menjadi petugas bea cukai. Lalu dia memerintahkanku supaya supaya mengambil cukai barang impor dari para pedagang kafir harbi sebanyak 10%. Barang impor pedagang ahli dzimmah sebanyak 5%, dan barang impor pedagang kaum muslimin 2,5%”.

2. Cukai Bahan Makanan Pokok

Cukai yang dikenakan untuk bahan makanan pokok seperti minyak dan gandum bukan 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makanan pokok banyak berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu. Dari Salim bn Abdullah bin Umar dari ayahnya, ia berkata, “Umar telah memungut cukai dari kalangan pedagang luar; masing-masing dari minyak dan gandum dikenakan bayaran cukai sebanyak 5%.

3. Ada Batas Tertentu Untuk Cukai

Tidak semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-batas tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak dapat dipungut. Dari Ruzaiq bin Hayyan ad-Damisyqi (dia adalah petugas cukai di perbatasan Mesir pada saat itu) bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat kepadanya, yang isinya adalah, “Barang siapa yang melewatimu dari kalangan ahli zimmah, maka pungutlah barang dagangan impor mereka. Yaitu, pada setiap dua puluh dinar mesti dike nakan cukai sebanyak satu dinar. Apabila kadarnya kurang dari jumlah tersebut, maka hitunglah dengan kadar kekurangannya, sehingga ia mencapai sepuluh dinar. Apabila barang dagangannya kurang dari sepertiga dinar, maka janganlah engkau memungut apapun darinya. Kemudian buatkanlah surat pembayaran cukai kepada mereka bahwa pengumpulan cukai akan tetap diberlakukan sehingga sampai satu tahun”.

Itu lah sedikit pandangan serta model perdagangan internasional dalam ekonomin Islam.Mari kita sama-sama memajukan negeri ini dengan perekonomian yang berlandaskan Al-quran dan hadist.Karena sudah banyak tercatat dalam sejarah keberhasilan perekonomian yang berbasis syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image