Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rivaldi naufal Andarwanto

Mengenal Sejarah Konstitusi dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah | 2023-05-31 11:14:07

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Hal itu menunjukkan bahwa wujud dari konstitusidapat berupa hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Wujud konstitusi yang tertuliskemudian lazim disebut sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Sedangkan contohdari wujud tidak tertulis adalah penerapan konstitusi dari Kerajaan Inggris(United Kingdom) Hingga hari ini, Kerajaan Inggris tidak pempunya UUD. Walaupundemikian, sama sekali tidak ada yang meragukan bahwa Inggris adalah negarakonstitusional. Bahkan secara substantif, Inggris adalah pelopor pelaksanaan negarakonstitusional.Konstitusi dalam arti sempit(the constitution in the narrow sense, constitutiein enge zin)sama halnya dengan UUD.Sedangkan konstitusi dalam arti luas tidakhanya UUD, melainkan mencakup pula ketentuan diluar UUD yang meliputikebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan putusan hakim. Dapat disimpulkan bahwaUUDhanyalah salah satu dari ketentuan konstitusi, namun konstitusi belum tentuUUD, dikarenakan diluar UUD masih terdapat bentuk konstitusi lain. Sehingga perlukehati-hatian dalam mengartikan konteks uraian UUD dan konstitusi tersebut. Dalam pembahasan makalah ini yang dimaksud dengan konstitusi adalah kontitusi yangtertulis atau UUD. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya Indonesia berawal dari ketika pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 9 Maret 1942. Sejak saat itu, kedudukan Hindia Belanda di Indonesia pun diambil alih oleh Jepang.Walaupundemikian, pada dasarnya konstitusi yang ada memuat hal-hal sebagai berikut: 1)Bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemrintahan.2)Alat-alat perlengkapan negara, yang sekurang-kurangnya seperti ajaranMontesquieu yaitu adanya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.3)Cara mengisi alat perlengkapan negara dengan pejabat negara yang padaumumnya melalui mekanisme pemilu(election).4)Hubungan antar-alat perlengkapan negara.5)Kekuasaan dan pembatasan kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.6)Hubungan antara alat perlengkapan negara/pejabat alat perlengkapan negaradengan rakyat7)Kewarganegaraan dan hak-hak kewarganegaraan.8)Cara pembaruan UUD.9)Aturan peralihan.10)Lain-lain, yang meliputi Komisi Pemilahn Umum, Komisi Kepegawaian, dansebagainya.Semua unsur-unsur materi muatan di atas, di dapati dalam UUD 1945,kontitusi dari negara Indonesia, walaupun sebelum diadakannya perubahan- perubahan ada kekurangan dalam materi muatannnya. Sebenarnya, sejak awal pembuatannya, UUD 1945 sudah dimaksudkan sebagai UUD sementara untukmengantarkan Indonesia ke pintu kemerdekaan. UUD 1945 dibuat karena adanya peluang untuk merdeka yang harus direbut dengan cepat dan untuk itu harus pulasegera ditetapkan UUD bagi negara yang digagas sebagai negara konstitusional dandemokratis. Maka dibuatlah UUD 1945 yang melalui proses perdebatan antara BadanPenyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI).Perkembangan Konstitusi IndonesiaUUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. ...Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. ...3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. ...4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang.Terdapat empat cara pembentukan konstitusi, yaitu pemberian raja, pembentukan secara mandiri, evolusi, dan revolusi. Konstitusi sendiri adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa dan negara. Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasarPerubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di IndonesiaDi Indonesia sudah ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaanya. Pemberlakuan konstitusi tersebut tidak lepas dari perubahan kehidupan tata negara. Dikutip dari buku Ilmu Negara (2020) oleh Ramiyanto dan Karyadin, konstitusi bisa dibedakan menjadi dua, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulisAdapun, tujuan konstitusi menurut beberapa ahli pada intinya adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Demikian jawaban kami tentang fungsi konstitusi dan tujuannya, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Di Indonesia, konstitusi pertama kali adalah UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 berdasarkan naskah yang dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah Jepang yang diberi nama “Dokuritsi Zyunbi Tyoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha. Sampai saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di IndonesiaKonstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara.fungsi konstitusi di antaranya 1.Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. 2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara. 4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.Kedudukan konstitusi tentunya berada pada puncak ujung tertinggi yang melandasi pembentukan aturan hukum lainnya. Sistem hukum tersebut tentunya diterima oleh banyak orang dan mengikat sehingga memiliki otoritas hukum. Akan tetapi, konstitusi tidak selalu dimaknai sebagai sebuah dokumen hukum dalam sistem hukumTujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan.Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernahmenggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDSementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapatdiuraikan menjadi empat periode yaitu:1)18 Agustus 1945– 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.2)27 Desember 1949–17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi RIS 1949.3)17 Agustus 1950–5 Juli 1959, berlaku UUD Sementara 1950.45 Juli 1959–19 Oktober 1999, berlaku kembali UUD 1945, yang kemudian berlaku hingga sekarang namun dengan perubahan-perubahan.2.1.2

Sekian pembahasan sejarah konstitusi dari masa ke masa. Saya Rivaldi Naufal sekian terimakasih :)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image