Sejarah Konstitusi Indonesia
Sejarah | 2023-05-30 18:46:40SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA
Pengertian Konstituti
Istilah undang-undang dasar adalah bahwa kita langsung menerjemahkan istilah konstitusi menjadi undang-undang dasar, hal ini sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam = undang-undang) dan grundgesetz (Grund = dasar ; gesetz = undangundang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis (Miriam dasar; dan b) sama dengan pengertian undang-undang dasar. konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam undangundang dasar (Kaelan, 2004:180). Dasar 1945 menganut arti konstitusi lebih luas daripada undangundang dasar, sebab dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan: ”Undang-Undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar 2007, 96) undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan Ditinjau dari segi kekuasaan maka undang-undang dasar dapat hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi ini tercermin dalam undang-undang dasar. undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung semangat dan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan rangkaian pemerintahan negara; 2) Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara; 3) Hubungan antara negara dengan warga negaranya; dan 4) Ketentuan hal-hal lain sebagai pelengkap
Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Suatu undang-undang dasar jika tidak lagi mencerminkan dibatalkan dan diganti dengan undang-undang dasar baru. dianggap perlu mengadakan undang-undang dasar baru yang sebagai berikut: 1) tahun1945 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang defacto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra); 2) tahun 1949 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang defacto berlaku seluruh Indonesia , kecuali Irian Barat); 3) tahun 1959 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dengan demokrasi Terpimpin, disusul Demokrasi Pancasila, Undang-Undang Dasar ini Republik Indonesia, Miriam Budiardjo (2007:105) membaginya dalam tiga tahap, yaitu: 1) masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari tiga UndangUndang Dasar berturut-turut, yaitu: 1945, 1949 dan 1950; 2) masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (demokrasi Terpimpin) yang didasari Undang-Undang Dasar 1945; dan 3) masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945. Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998. 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan enam tahap, yaitu: 1) Periode tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar.
Lalu bagaimana pelaksanaan ketatanegaraan berdasar undangundang dasar pada setiap periodisasinya seperti di atas. Hal itu dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI dalam Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
b. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia. Timur dan negara bagian Sumatera Timur saja yang belum masuk ke dalam Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Pemerintah RIS yang sekaligus mewakili Negara bagian Indonesia
c. Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
Kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 juga bersifat sementara, seperti yang ditegaskan dalam pasal 134. memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan tanggal 15 dalam Dewan Konstituante yang akan membentuk UndangUndang Dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Konstituante sebagi Dewan Penyusun UndangUndang dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang lebih penting lagi melalui Dekrit ini terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965).
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu Presiden, sedangkan fungsi kontrolnya Undang-Undang No. 19 tahun 1964 Presiden diberi wewenang periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.
e. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
e.Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama. Pada mulanya Orde baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang kehidupan. Dan rakyat merasakan peningkatan kondisi di berbagai bidang kehidupan melalui serangkaian program yang dituangkan dalam GBHN dan Repelita. Namun dalam perjalanannya Orde Baru berubah wajah menjadi kekuasaan yang otoriter. mempertahankan kekuasaan. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 bukan demi kebaikan rakyat, tetapi demi kekuasaan itu sendiri. Pengalaman pada masa Orde Lama dengan Undang-Undang Dasar 1945 posisi presiden yang sangat kuat, terulang lagi pada masa Orde Baru. rakyat juga dibatasi. Kekuasaan tanpa kontrol akibatnya pemerintahan Orde Baru cenderung melakukan penyimpangan di berbagai aspek kehidupan. Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kesenjangan kaya dan miskin semakin melebar, utang semakin Dipelopori mahasiswa, rakyat menuntut reformasi di segala bidang. Akhirnya Rezim Orde Baru tumbang dengan mundurnya Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
f. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)
f.yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara 1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan 2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada 3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada 4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Kajian Hasil Amandemen UUD 1945
Meskipun tuntutan amandemen terhadap UUD 1945 semakin menguat, akan tetapi MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 tidak ada kesepakatan bersama anggota MPR yang dituangkan dalam kesepakatan dasar anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR dalam Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Dan amandemen keempat UUD warga negara, serta mekanisme hubungannya dengan Negara dan Dengan amandemen UUD 1945, Lembaga MPR mengalami MPR menjadi salah satu organ negara yang menjalankan tugas-tugas sendiri berdasarkan Undang-Undang Dasar, Presiden dan Wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR diubah menjadi dipilih dengan menegaskan status hukum dan materi ketetapan MPR/S yang dengan MPR karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, wewenang MPR merupakan konsekuensi logis dari perubahan pasal 1 ayat (2) UUD 1945: ”Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan menurut sebagaimana diatur dalam UUD 1) Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 2) Kekuasaan Legislatif didelegasikan kepada Presiden, DPR dan DPD (Pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945); Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat (1)” . 5) UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif, yang sebelum diamandemen didelegasikan kepada Dewan Dalam kaitan dengan kekuasaan kehakiman, ada dua lembaga pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. dalam UUD 1945. amandemen UUD 1945, substansi ketentuan pasal 28 dimuat secara tegas dalam pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak Kekurangan yang lain adalah mengenai susunan dan sistematika UUD 1945 setelah diamandemen menjadi rancu dan tidak Rakyat diatur dalam Bab VII, dan untuk Dewan Perwakilan Daerah antara DPR, DPD dan MPR itu sama-sama merupakan lembaga negara dalam ranah kekuasaan legislatif. dari Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara langsung ke Bab Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah dan mengatasi kekuarangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
Nama : rizky wisnu andhika
Npm : 41183506220009
Tugas uts studi konstitusi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
