Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M dandy Dwi putra ramadhan

Seperti Apakah Sejarah Konstitusi Itu?

Sejarah | 2023-05-30 18:51:51

Mengenal sejarah konstitusi dari masa ke masa sebelum itu apakah kalian mengetahui apa itu konstitusi. Konstitusi menurut K.C Wheare :konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.

Konstitusi itu wajib dimiliki oleh setiap Negara hampir semua Negara memiliki konstitusi yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia.

Konstitusi ada tujuannya bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaannya, hal ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara Negara agar Negara berdiri kokoh.

Mari kita lihat sejarah konstitusi itu dibagi beberapa masa seperti: masa yunani kuno, masa romawi kuno, masa Rasulullah SAW, abad pertengahan, konstitusi di inggris, konstitusi di masa perang dunia 1, dan di Indonesia.

1.KONSTITUSI DIMASA YUNANI KUNO

Bagi Bangsa Yunani, negara merupakan seluruh pola pergaulannya, sebuah kota tempat terpenuhinya semua kebutuhan secara materi dan 274 spiritual. Salah filusuf Yunani, Aristoteles memahami istilah negara yang digunakannya sebagai segala sesuatu yang diartikan sekarang sebagai istilah negara, masyarakat, organisasi, eknomi, bahkan agama. Bahkan Bagi Aristoteles negara bukanlah ikatan spiritual, bukan alat kelengkapan pemerintahan belaka. Keberadaan Negara, kata Aristoteles, tidak semata-mata untuk memungkinkan adanya kehidupan, tetapi untuk membuat kehidupan bisa berjalan lebih baik. Bagi Filsuf-filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles, tidak ada pertentangan antara individu dengan negara. sebaliknya negara adalah satusatuya cara bagi individu untuk mewujudkan tujuan-tujuan terbainya dan manusia bukanlah seorang manusia yang baik kecuali jika dia juga seorang warga negara yang baik.

2.KONSTITUSI DI MASA ROMAWI KUNO

Konstitusi dizaman romawi kuno merupakan sebuah set dari paduan prinsip yang disahkan melalui petinggi konstitusi romawi bersifat tak formal atau bahkan resmi, kebanyakan taktertulis atau terlibat secara konstan.

Konsep-konsep yang dimulai dalam konstitusi romawi terdapat dalam kedua bentuk pemerintahan saat ini. Contoh-contohnya meliputi cek dari keseimbangan, pemisahan kekuasaan, veto, filibuster, persyaratan kuorum, batas masa jabatan, pemakzulan, dan pemilihan-pemilihan yang giat dijadwalkan.

3.KONSTITUSI DI MASA RASULULLAH SAW

Konstitusi di masa Nabi adalah konstitusi tertulis yang tertua itu sendiri dari sepuluh bab berisi 47 pasal. Diantaranya mengatur mengenai persaudaraan seagama , persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan umat dan sebagainya. di masa ini konstitusi modern pertama yang dikenal sebagai piagam madinah.

4.KONSTITUSI DI ABAD PERTENGAHAN

Konstitusi di abad pertengahan ditandai dengan adanya Feodalisme yang berkembang pesat diseluruh eropa. Feodalisme merupakan salah satu konstitusionalisme abad pertengahan karena dalam beberapa taraf tersusun menjadi beberapa bentuk taraf tersusun menjadi suatu bentuk pemerintahan sosial dan politik yang dapat diterima secara umum. Ciri utamanya yaitu pembagian unit-unit kecil.

5.KONSTITUSI DI INGGRIS

Pada abad ke-18, inggris menjadi satu-satunya Negara yang menganut paham konstitusionalisme di dunia. Maka dari itu, inggris menjadi model utnuk konstitusi bagi Negara lain di dunia. Konstitusi di inggris bukanlah penemuan disengaja yang dihasilkan dari sebuah teori, meski begitu konstitusi di inggris menjadi tolak ukur pemikiran politik abad ke-17 dan abad ke-18.

6.KONSTITUSI DIMASA PERANG DUNIA 1

Menjelang perang dunia 1 tahun 1914, paham konsatitusionalisme disebarkan diberbagai penjuru, bukan hanya di eropa, amerika serikat, dan dominion tetapi penyebaran paham konstitusionalisme meluas hingga belahan dunia lain, seperti amerika selatan, jepang, bahkan china. Dan Konstitusionalisme pada masa ini selalu dibentuk menurut bentuk lain dari model Inggris yang diadopsi oleh Amerika Serikat, dengan kata lain konstitusionalisme membentuk institusi representatif dan menjadikan bangsa sebagai basis Negara.

7.KONSTITUSI DI INDONESIA

Konstitusi di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali. Konstitusi di Indonesia dibagi menjadi 4 (empat) periode, yaitu:

a. Periode 18 Agustus 1949 -- 27 Desember 1949

Setelah ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, UUD resmi menjadi konstitusi sah yang berlaku di Indonesia.

b. Periode 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950

Dikarenakan adanya campur tangan dari negara Belanda, 27 Desember 1949 setelah Agresi Militer Belanda, Negara Republik Indonesia harus berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

c. Periode 17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959

Setelah diadakannya konferensi anatara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur, diputuskan untuk membangun kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti sebelumnya. Maka diberlakukanlah Undang-Undang Dasar Sementara sebagai konstitusi negara.

d. Periode 5 Juli 1959 -- sekarang

setelah pembubaran RIS, terbitlah dekrit presiden pada 5 Juli 1959 dan berlakulah Undang-Undang Dasar 1945 kembali seperti sebelumnya.

Untuk sebuah Negara konstitusi wajib dimiliki oleh setiap Negara walaupun ada beberapa Negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis seperti Israel, selandia baru, dan inggris. Begitulah sejarah konstitusi dari masa ke masa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image