Perempuan Kian Aktif Perjuangkan Hak dalam Perceraian, Ini Sorotan Webinar PDHKI Indonesia
Agama | 2026-04-03 22:39:11Perempuan Kian Aktif Perjuangkan Hak dalam Perceraian, Ini Sorotan Webinar PDHKI Indonesia
Banjar, 3 April 2026 — Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia menggelar webinar bertajuk “Perlawanan Perempuan Terhadap Perkawinan di Indonesia” pada Jumat (3/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam dari Universitas Islam Negeri Salatiga, sebagai pemateri dan dimoderatori oleh Dr. Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I., Ketua Program Studi Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo. Webinar ini diikuti oleh sekitar 148 peserta dari berbagai institusi, termasuk akademisi, dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum. Hadir pula dalam acara ini Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., Sekretaris Umum PDHKI Indonesia, serta Dr. Hisam Ahyani, M.H. (Anggota PDHKI Indonesia, Ketua Prodi Hukum Keluarga IMA Kota Banjar).
Dalam pemaparannya, Prof. Siti Zumrotun menegaskan bahwa perempuan saat ini tidak lagi sekadar menjadi objek dalam hukum, melainkan telah bertransformasi menjadi subjek atau agen aktif, khususnya dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Fenomena cerai gugat yang meningkat menunjukkan adanya kesadaran hukum dan spiritual perempuan dalam memperjuangkan keadilan.
“Cerai gugat bukan semata-mata bentuk pembangkangan, tetapi bagian dari upaya perempuan menuntut keadilan atas relasi yang tidak seimbang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai sistem peradilan agama di Indonesia masih cenderung bersifat prosedural dan belum sepenuhnya responsif terhadap perspektif keadilan gender.
Dinamika Diskusi Peserta
Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Salah satunya disampaikan oleh Prof. Dr. Dahlia Haliah Ma'u, S.Ag., M.H.I. (Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak) yang menyoroti persoalan hak nafkah madiyah dalam perkara cerai gugat ketika suami tidak memiliki kemampuan ekonomi. Ia mempertanyakan bagaimana sikap hakim dalam memutus perkara semacam ini. Menanggapi hal tersebut, pemateri menjelaskan bahwa hak nafkah tetap diakui, namun dalam praktiknya sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial suami serta pertimbangan hakim.
Pertanyaan lain datang dari Dr. Hepi Riza Zen, S.H., M.H. (UIN Raden Intan Lampung) yang menyinggung efektivitas penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan. Ia menyampaikan bahwa penggabungan perkara dapat memperpanjang proses penyelesaian, sehingga dalam kondisi tertentu lebih baik diajukan secara terpisah.
Diskusi juga memperkaya perspektif dengan pandangan dari berbagai peserta, di antaranya: Dr. Hisam Ahyani, M.H. (IMA Kota Banjar), Mhd. Sufi’y, S.H.I., M.Hum. (STAI YASBA Kalianda Lampung Selatan), Hasmia Wahyunisa, S.H., M.H. (IAI DDI Sidrap, Sulawesi Selatan), Hendri, S.H.I., M.Si. (UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi), Ujang Aceng Riyadin, M.H. (STIT Tihamah Cirebon), Dwiyana Achmad Hartanto, S.H., S.H.I., M.H. (Universitas Muria Kudus), Dr. Abdul Rahim, S.Sy., S.Ag., M.H. (STAI Asy-Syafi’iyah Nabire), Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A. (PDHKI Indonesia).
Para peserta menyoroti berbagai persoalan, mulai dari fenomena perempuan yang memilih tidak menuntut hak demi menghindari konflik, pentingnya edukasi dampak perceraian, hingga persoalan teknis dalam proses pemanggilan pihak di pengadilan, termasuk penggunaan alamat yang tidak valid, pemanggilan melalui media massa, serta penerapan sistem e-court dalam peradilan agama.
Diskusi ini menunjukkan bahwa persoalan perceraian, khususnya cerai gugat, masih menjadi isu kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, baik akademisi maupun praktisi hukum.
Sorotan Praktik Peradilan
Drs. M. Rasyid, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Agama Kota Palembang, mengungkapkan bahwa dalam praktik peradilan, tidak jarang perkara diputus secara verstek karena salah satu pihak tidak hadir. Hal ini berdampak pada pemenuhan hak-hak para pihak.
Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H., menyoroti fenomena di masyarakat di mana seseorang tiba-tiba menerima putusan cerai tanpa pemahaman yang cukup terhadap prosesnya. Ia menilai hal tersebut menjadi catatan penting untuk perbaikan sistem pemanggilan dan transparansi peradilan.
Masih banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait cerai gugat, seperti anggapan bahwa perempuan yang mengajukan gugatan cerai tidak berhak atas harta atau nafkah. Padahal, secara hukum, hak-hak tersebut tetap dapat diperoleh sesuai fakta persidangan dan pertimbangan hakim.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Sebagai penutup, Prof. Siti menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain penguatan perspektif gender bagi hakim, optimalisasi kewenangan ex officio, peningkatan literasi hukum perempuan, serta reformasi sistem peradilan agar lebih adil dan humanis.
Webinar ini menjadi ruang refleksi bersama bahwa perjuangan perempuan dalam ranah hukum keluarga masih memerlukan dukungan sistem yang lebih responsif dan berkeadilan.
Penulis: Hisam Ahyani
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
