Desa Energi Berdikari: Analisis Tata Kelola Biogas di Desa Mukti Sari
Kolom | 2026-04-05 12:23:32
Dr. Susianah Affandy, M.Si
Ambassador Woman In Nuclear
Transisi energi nasional menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 memerlukan manifestasi konkret di tingkat tapak. Program Desa Energi Berdikari (DEB) muncul sebagai strategi desentralisasi energi yang mengoptimalkan potensi sumber daya lokal untuk memenuhi kebutuhan domestik. Salah satu prototipe keberhasilan program ini terletak di Desa Mukti Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Melalui konversi limbah ternak menjadi biogas, desa ini tidak hanya mereduksi emisi metana, tetapi juga menciptakan kedaulatan energi yang tangguh di tengah fluktuasi harga energi fosil.
Profil Desa Mukti Sari dan Genesis DEB
Desa Mukti Sari merupakan kawasan transmigrasi yang secara historis memiliki basis ekonomi pada sektor perkebunan kelapa sawit dan peternakan sapi integrasi. Populasi ternak yang besar di desa ini sebelumnya menyisakan persoalan lingkungan berupa limbah kotoran yang tidak terkelola.
Program DEB di Mukti Sari diinisiasi secara sistematis sejak tahun 2021. Program ini dirancang untuk mengubah pola konsumsi energi warga dari ketergantungan pada LPG bersubsidi menjadi penggunaan biogas mandiri. Transformasi ini didorong oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah, di mana setiap ekor sapi dewasa mampu menghasilkan feses yang cukup untuk memproduksi gas bagi kebutuhan memasak satu keluarga kecil setiap harinya.
Sinergi Multi Stakeholder : Aktor dan Peran
Keberlanjutan DEB di Mukti Sari merupakan hasil dari kolaborasi pentahelix yang melibatkan aktor-aktor strategis:
1. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR): Sebagai penyokong utama melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), menyediakan pendanaan infrastruktur reaktor biogas dan pendampingan berkelanjutan.
2. Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT NF): Berperan sebagai mitra pengembang teknologi, melakukan instalasi unit reaktor biogas serta memberikan pelatihan teknis operasional kepada warga.
3. Yayasan Rumah Energi (YRE): Memberikan asistensi dalam standarisasi digester biogas dan pengolahan bio-slurry.
4. Pemerintah Kabupaten Kampar: Mendukung melalui sinkronisasi kebijakan pembangunan desa berbasis lingkungan (Green Village).
5. Kelompok Tani Bhina Mukti Sari: Bertindak sebagai operator lapangan dan wadah konsolidasi peternak lokal dalam menjaga keberlangsungan input bahan baku.
Partisipask Masyarakat
Analisis sosiologis menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat di Desa Mukti Sari berada pada level citizen control (kontrol warga). Hal ini tercermin dari beberapa aspek antara lain :
Pertama, Kemandirian Manajerial: Warga melalui kelompok tani mengelola jadwal pengisian digester secara mandiri dan melakukan perawatan teknis tanpa ketergantungan penuh pada pihak luar.
Kedua, inovasi Produk Turunan: Partisipasi tidak berhenti pada produksi gas. Masyarakat secara aktif mengolah bio-slurry (ampas biogas) menjadi pupuk organik cair dan padat yang memiliki nilai ekonomis tinggi, meningkatkan pendapatan riil petani hingga 30%.
Ketiga, Literasi Energi: Adanya transfer pengetahuan (knowledge transfer) yang efektif membuat warga mampu mendiagnosis gangguan teknis ringan pada instalasi biogas mereka sendiri.
Analisis Statistik dan Manfaat Kuantatif
Berdasarkan data agregat dari berbagai sumber media nasional dan laporan keberlanjutan, berikut analisis manfaat tata kelola Biogass.
Pertama, Substitusi Fiskal: Dengan 20 unit reaktor aktif, desa ini mampu mensubstitusi penggunaan rata-rata 720 tabung LPG 3 kg per tahun. Hal ini setara dengan penghematan kolektif sebesar Rp18.000.000 - Rp22.000.000 per tahun bagi warga pengguna.
Kedua, Reduksi Emisi: Pemanfaatan sistem anaerobik tertutup ini diperkirakan mereduksi emisi gas rumah kaca sebesar 30-40 ton CO2eq per tahun, memberikan kontribusi nyata pada dekarbonisasi di sektor peternakan.
Ketiga, Ketahanan Pangan: Integrasi bio-slurry sebagai pupuk organik telah menurunkan ketergantungan pada pupuk kimia sintetis hingga 40%, yang secara langsung meningkatkan margin keuntungan hasil perkebunan warga.
Kesimpulan
Desa Mukti Sari merupakan bukti bahwa tata kelola biogas yang terintegrasi dengan partisipasi aktif masyarakat dapat menciptakan ekosistem energi yang berkelanjutan. Kunci keberhasilan DEB di lokasi ini terletak pada sinergi kuat antara korporasi (PHR), akademisi (STT NF), dan kelembagaan lokal (Kelompok Tani). Replikasi model ini di wilayah lain di Indonesia memerlukan standarisasi teknologi dan penguatan modal sosial serupa guna menjamin stabilitas pasokan energi di tingkat perdesaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
