Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kumpulan Opini Mahasiswa Unair

Korupsi dan Pelumas Demokrasi

Politik | Thursday, 25 May 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi Tikus Berdasi Sumber : Twitter

Mungkin, judul yang saya tulis terkesan kontroversial, saya rasa semua orang mengetahui bahwa korupsi adalah hal yang tercela, dilarang baik oleh moral, agama, norma dan hukum, namun, bolehlah saya menulis sepatah dua patah kata untuk memaparkan secuil opini saya.

Sebelum masuk ke topik inti. Apakah korupsi itu? Jika melihat KBBI, korupsi adalah adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Secara Bahasa, korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Namun, kontektstual, saya rasa korupsi adalah hal yang sangat luas. Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Korupsi adalah satu konsep besar yang memayungi (umbrella concept) perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai korup.

Apa alasan saya bisa berkata demikian. Mari ambil contoh sepele, seorang pejabat diketahui melakukan aksi menilap uang pajak untuk pengembangan internet negara, itu disebut dengan korupsi. Namun, bagaimana dengan kepala sekolah yang membocorkan sendiri soal ujian nasional kepada siswanya sebelum ujian dimulai supaya rating sekolahnya meningkat? Apakah itu sebuah korupsi? Bagaimana dengan kasus atlet-atlet Federasi Rusia yang secara terorganisasi menggunakan doping, tujuannya agar dia mendapatkan kemenangan, dan negara bisa menikmati prestise dari pencapaian tersebut, apakah itu bukan korupsi?

Kita harus memandang korupsi sendiri sebagai suatu sebab, bukan akibat dari suatu hal. Korupsi sendiri tidak harus selalu identic dengan uang. Ini adalah suatu miskonsepsi besar di masyarakat. Korupsi sendiri merupakan hal mendasar yang bisa terjadi ke banyak hal dengan imbalan baik Nampak maupun tidak Nampak seperti prestise, kebanggan, maupun hal lainnya.

Definisi yang terlalu sempit, kadang tidak mampu memuat seluruh apa yang menjadi tolok ukur suatu hal, namun definisi terlalu luas akan berpotensi menjadi kabur. Hal ini juga berlaku di persoalan korupsi ini.

Sejatinya, korupsi merupakan hal yang umum sudah terjadi di masyarakat, baik dalam hal kecil maupun besar, oleh rakyat atau oleh pemerintah. Bisa dibilang, budaya korupsi sudah mandarah daging di masyarakat.

Lalu apa hubungannya dengan demokrasi?

Demokrasi sendiri merupakan suatu metode politik yang digunakan dibanyak negara, Yunani kuno dan para filsufnya telah menyumbangkan pemikiran tentang demokrasi ratusan tahun lalu dan telah teruji oleh waktu, efektif digunakan hingga saat kini.

Dalam menjaga supaya permukaan air bagian atas tidak beriak-riak, kita harus membuat air yang dalam suapaya tidak bergerak, tetap diam, namun, apakah hal itu mungkin dilakukan? Jawabannya tidak. Dalam kehidupan bernegara, ambil contoh Amerika Serikat saja, Amerika Serikat dalam survei yang dilaksanakan Transparency International di 180 negara, menduduki ‘prestasi’ negara dengan indeks korupsi ke-24, dan Republik Indonesia menduduki rangking ke-34 dari 180 negara. Namun, di permukaan, semua tampak baik-baik saja. Kadang-kadang, sesuai dengan fuzzy logic, ada hal-hal yangsecara mikro tampak carut marut, namun apabila dilihat dari besar, tampak baik-baik saja.

Sepanjang sejarah, Negara harus bisa menjaga kestabilannya dalam segala urusan. Oleh karena itu, negara harus mengerahkan orang-orang yang berkompeten dalam mengurus bidang tersebut, yang menjadi akar masalah adalah keloyalitasan mereka terhadap negara, banyak bidang-bidang stratetis tertentu yang memang harus dipegang negara, dan harus tetap stabil seperti bank sentral, kekuatan militer, dan hal-hal lainnya. Apabila hal tersebut tiba-tiba tidak stabil bisa saja memunculkan kerusuhan moneter, atau adanya pemberontakan dari angkatan bersenjata negara, tentu saja tidak ada negara yang mau hal ini terjadi.

Perlu diketahui, bahwasanya menjual bensin (pertalite) eceran selain untuk kegiatan pertanian-peternakan dan industri kecil, sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017. Namun, realitanya, tetap banyak orang yang berjualan dan membeli bensin eceran yang dijual di pinggir jalan, bedanya dalam urusan tata negara, ukurannya secara keungan lebih besar saja.

Hal itu menjelaskan mengapa dalam beberapa hal, negara terkesan ‘tutup mata’ urusan korupsi dengan dalih ‘belum ketahuan’ atau ‘asas praduga tak bersalah’. Bukan berniat menuduh, namun, pastilah untuk beberapa hal kestabilan negara jauh lebih penting.

Lalu, bagaimanakah memandang korupsi? Pada akhirnya korusi adalah Tindakan yang salah, dan kita semua harus menjauhinya. Namun memang hal itu akan tetap ada dan terus berkembang di tingkat negara selama-lamanya. Adalah mustahil, untuk menghapuskan korupsi, yang bisa dilakukan adalah menurunkan tingkat korupsi yang ada, meningkatkan keloyalitasan dan kompetensi pejabat negara dengan hal-hal legal dan berjangka panjang. Ibaratnya, daripada motor rusak karena tidak diberi pelumas, ada baiknya untuk mengurangi pelumas murahan dengan menggantinya dengan pelumas merk bagus, dengan jumlah yang ‘jauh lebih sedikit’ kan?

Penulis : Andien Naura Salsabila

111221149

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image