Perlukah Mahasiswa Bergabung dengan Organisasi Ekstra Kampus?
Eduaksi | 2023-05-25 12:15:10Sudah menjadi hal yang umum bagi mahasiswa baru untuk berproses dalam meningkatkan skill atau menambah relasi yaitu dengan bergabung organisasi ekstra kampus maupun intra kampus.
Dalam perguruan tinggi, seorang mahasiswa dituntut bukan hanya untuk aktif dalam hal akademis, tetapi mahasiswa juga dituntut untuk aktif berorganisasi. Dengan berorganisasi mahasiswa akan memiliki banyak pengalaman yang bisa dijasikan bekal saat lulus nanti.
LALU PERLUKAH MAHASISWA BERGABUNG DENGAN ORGANISASI EKSTRA KAMPUS??
Organisasi ektra atau eksternal adalah organisasi yang berada di luar kampus. Biasanya organisasi ini berperan sebagai organisasi pengkaderan yang bergerak secara nasional. Ada banyak macam organisasi eksis, sebut saja Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) dan masih banyak lagi.
Oraganisasi ekstra biasanya menjadi momok bagi birokrasi kampus, karena pada dasarnya mahasiswa yang bergabung dalam organisasi ekstra memiliki tingkat idealisme yang lebih tinggi diatas rata-rata mahasiswa yang tidak berorganisasi, jadi tidak jarang idealisme tersebut berbenturan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh birokrasi kampus yang mempersulit mahasiswa dengan berbagai hal.
Oleh karena itu tidak jarang juga suatu kampus mempersilahkan berbagai macam organisasi ekstra untuk merekrut para mahasiswa sebanyak-banyaknya.
Itulah beberapa pengetahuan singkat seputar organisasi ekstra kampus yang bisa kamu ikuti, dengan berbagai pengetahuan diatas, kamu jadi lebih tertarik dongg buat bergabung menjadi bagian dari organisasi ekstra kampus?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.