Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Wapres KH. Maruf Amin dan Gelombang Besar Ekonomi Umat

Ekonomi Syariah | Thursday, 25 May 2023, 02:21 WIB

Besarnya minat masyarakat untuk menjalankan ibadah dalam bentuk Wakaf Uang menjadi salah satu ciri khas dari gelombang besar ekonomi umat di Indonesia. Itu sebabnya Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, turut hadir dan memberikan kata sambutan dalam “Peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia” pada Rabu, 15 Maret 2023, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Trensains Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Wakaf Pesantren Tebuireng (BPWT) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. (Antara, https://www.antaranews.com/, Rabu, 15 Maret 2023).

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu pun berharap agar ada gerakan wakaf yang bersifat masif dan dahsyat di Indonesia. “Saya inginkan ada gerakan wakaf yang masif dan dahsyat. Kita memang perlu membiayai pendakwah kita, pendidikan kita, memang itu harus dari wakaf yang dikembangkan. Saya bersyukur ketika ada wakaf di Tebuireng ini. Itu bisa jadi motor penggerak wakaf Indonesia,” ujar Wapres RI Ke-13 itu. (Ibid).

- Wakaf Tanah, Bangunan dan Uang

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dari dana sosial umat Islam yang terintegrasi dengan ekonomi dan keuangan syariah. Sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), sudah sepatutnya Wapres KH. Ma’ruf Amin berkontribusi aktif dalam memajukan dan mempromosikan ibadah wakaf secara nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang KNEKS. Apalagi Pemerintah RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. UU ini juga mengatur tentang peran, fungsi dan kewenangan BWI sebagai regulator wakaf.

Berdasarkan data BWI per Januari 2021, tercatat bahwa akumulasi wakaf uang telah mencapai Rp 819,36 miliar dengan jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sebanyak 23 buah dan 264 nazir wakaf uang. Adapun potensi wakaf uang secara nasional bernilai total Rp 180 triliun, Sedangkan indeks literasi wakaf pada 2020 mencapai 50,48. (BWI, https://www.wakafuang.bwi.go.id/). Jumlah akumulasi wakaf uang secara nasional pun terus bertambah menjadi Rp 1,77 triliun hingga Selasa, 20 Desember 2022. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Eksekutif KNEKS, Dr. Taufik Hidayat, M.Ec., saat memberikan laporan dalam Rapat Pleno III KNEKS di Istana Wapres RI, Jakarta. Rapat ini mengangkat tema: “Wujudkan Indonesia menjadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia”. (Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, https://www.setneg.go.id/, 20 Desember 2022).

Lebih lanjut, berdasarkan data terkini dari laman Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang dikelola oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam – Kementerian Agama (Kemenag) RI, tercatat bahwa luas tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai total 57.263,69 Hektare. Tanah wakaf itu tersebar di 440.512 lokasi di seluruh Indonesia. Adapun tanah wakaf yang sudah bersertifikat mencapai 57,42 persen di seluruh wilayah Indonesia dengan luas 21.197,09 hektare. Sedangkan penggunaan tanah wakaf tercatat paling besar (mayoritas) untuk pembangunan masjid, sebanyak 43,51 persen, yang tersebar di 191.270 lokasi. (SIWAK, https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php, diakses pada Selasa, 9 Mei 2023).

Kemudian sebanyak 27,90 persen tanah wakaf digunakan untuk pembangunan musala yang tersebar di 122.630 lokasi. Pada urutan ketiga, sebanyak 10,77 persen tanah wakaf digunakan untuk pembangunan sekolah yang tersebar di 47.336 lokasi. Lalu di urutan keempat, sebanyak 9,37 persen tanah wakaf digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial lainnya yang tersebar di 41.183 lokasi. Pada urutan kelima, sebanyak 4,10 persen tanah wakaf digunakan untuk pembangunan pondok pesantren yang tersebar di 18.018 lokasi. Terakhir di urutan keenam, sebanyak 4,35 persen tanah wakaf digunakan untuk lahan pemakaman yang tersebar di 19.135 lokasi. (Ibid).

Data di atas menunjukkan betapa besarnya manfaat sosial ibadah wakaf, khususnya tanah wakaf, bagi kepentingan umat Islam di seluruh Indonesia. Begitu pula dengan semangat umat Islam yang sangat besar untuk saling tolong-menolong antar sesama dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dengan wakaf. Dalam konteks ini, wakaf berfungsi sebagai tempat ibadah, fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi umat.

Dengan demikian, wakaf uang merupakan kolaborasi strategis dan ikhtiar bersama antara pemerintah, ulama dan masyarakat dengan seluruh pemangku kepentingan wakaf di Indonesia untuk memaksimalkan potensi, daya guna, nilai tambah dan manfaat dari ibadah wakaf bagi sebesar-besarnya kepentingan umat. Apalagi di Indonesia terdapat sejumlah ormas Islam dan organisasi profesi yang terkait erat dengan ibadah wakaf seperti MUI, Gerakan Wakaf Indonesia (GWI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Bahkan pemerintah RI telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand (Logo) Ekonomi Syariah pada Senin, 25 Januari 2021, secara virtual di Istana Negara, Jakarta. Dalam sambutannya, Wapres KH. Ma’ruf Amin menjelaskan tentang definisi wakaf uang dan tata kelola wakaf uang oleh KNEKS bekerja sama dengan BWI.

“Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” tutur Wapres KH. Ma’ruf Amin. Tepatnya saat Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu memberikan kata sambutan dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pada Senin, 25 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta. Kedua, lanjutnya, perlu ada pembenahan terhadap tata kelola wakaf benda bergerak oleh para pemangku kepentingan wakaf. Saat ini bisa dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu wakaf produktif. (Kemensetneg RI, https://www.setneg.go.id/, Senin, 25 Januari 2021).

- Zakat Maal dan Predikat Bapak Ekonomi Syariah

Selain itu, Wapres KH. Ma’ruf Amin telah menerima pemberian buku berjudul K.H. Ma’ruf Amin Bapak Ekonomi Syariah Indonesia pada Kamis, 30 Maret 2023, bertempat di Auditorium Ali Hasyimi, Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Tepatnya dalam kunjungan kerja Wapres KH. Ma’ruf Amin ke Provinsi Aceh. Buku ini ditulis oleh tiga orang akademisi asal Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, yakni Drs. Saifuddin A.Rasyid, M.L.I.S., Dr. Rahmad Syah Putra M.Pd, M.Ag., dan Arkin, S.I.P. Ketiganya memiliki latar belakang kelilmuan di bidang syariah dan ilmu-ilmu keislaman. (Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, https://www.wapresri.go.id/, Kamis, 30 Maret 2023). Dalam acara ini, Ketua Dewan Pembina MES itu pun menerima plakat penganugerahan Bapak Ekonomi Syariah Indonesia secara langsung dari Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan tentang keistimewaan sosok KH. Ma’ruf Amin sebagai salah satu peletak dasar bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. (Detik, https://www.detik.com/, Kamis, 30 Maret 2023).

“KH. Ma'ruf Amin merupakan sosok istimewa yang dianugerahi Allah ketajaman batiniah, kekuatan intelektual, kearifan dan seni dalam menghiasi peran dan tanggung jawab dalam berbagai profesinya berupa kiyai, ulama, politisi, akademisi serta praktisi dalam bidang Ekonomi Syariah. Beliau juga menjadi salah satu konseptor dan peletak dasar bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia,” ujar Prof. Mujiburrahman dalam sambutannya. Menurutnya, fungsi seorang Bapak (KH. Ma’ruf Amin) ialah membesarkan, melindungi, mengajarkan dan membimbing sehingga ekonomi syariah dapat menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan negara Indonesia yang makmur, bermartabat dan menjadi rujukan international. KH Ma’ruf Amin, lanjutnya, merupakan salah satu tokoh yang turut berperan dalam pendirian bank-bank syariah di Indonesia. “Banyak pemikiran dan diksi-diksi dalam fikih muamalah yang kemudian menjadi produk syariah dengan bahasa yang sederhana serta aplikatif, lahir dari peran beliau selama menakhodai MUI," jelasnya. (Ibid).

Lebih lanjut, dalam kunjungan ke UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Ketua Dewan Penasehat IAEI itu juga berkesempatan untuk secara simbolis menyerahkan bantuan beasiswa penuh tingkat Diploma 3 / Strata 1 kepada tiga mahasiswa penerima manfaat. Bantuan itu merupakan program Satu Keluarga Satu Sarjana dan Mualaf dari Baitul Maal Provinsi Aceh. Ketiga mahasiswa itu ialah Nurul Maghfirah, Ramadhani, dan Bahrumsah Bancin. "Penyerahan beasiswa ini merupakan pelaksanaan Program Satu Keluarga Satu Sarjana dan Muallaf dengan total nilai beasiswa sebesar Rp2.785.959.000 selama 1 tahun untuk 198 orang mahasiswa program Diploma 3 dan Strata 1," ujar Wapres KH. Ma'ruf Amin pada Kamis, 30 Maret 2023. (Merdeka, https://www.merdeka.com/, 30 Maret 2023).

Buku berjudul K.H. Ma’ruf Amin Bapak Ekonomi Syariah Indonesia merupakan bukti nyata dari sepak terjang Wapres KH. Ma’ruf Amin dalam ikhtiar memajukan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konteks ini, sebagai bagian integral dari ekonomi syariah, instrumen zakat maal menjadi sangat penting untuk mengentaskan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem. Zakat maal juga berfungsi untuk memperkecil kesenjangan sosial di Indonesia antara kelompok masyarakat yang kaya (the have) dengan yang miskin (the have not). Itu sebabnya, saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, Wapres KH. Ma’ruf Amin selalu mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) RI untuk menyalurkan bantuan dana zakat kepada para mustahik di daerah tersebut. Apalagi ibadah zakat maal itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang kepemilikan harta bendanya telah memenuhi nisab dan haul. Jadi zakat juga berfungsi sebagai sistem perlindungan sosial kepada para mustahik melalui redistribusi aset dari para muzaki.

Sebelumnya, pemilik nama asli Ma'ruf Al-Karkhi Amin ini telah mendapatkan gelar Bapak Pelopor Ekonomi Syariah dari UIN Ar-Raniry pada Selasa, 16 November 2021. Tepatnya saat Wapres KH. Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh, Aceh. Gelar ini diberikan langung oleh Wakil Rektor (Warek) I UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Drs. H. Gunawan Adnan, M.A. Ph.D., kepada Wapres KH. Ma’ruf Amin di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh. “Kami semua sepakat melihat sumbangsih, kontribusi, peran Wapres dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah dan membuat ekonomi syariah di Aceh semakin maju,” tuturnya. (Kompas, Kompas.com, 16 November 2021).

Alumnus Universitas Ibnu Chaldun itu juga menerima 13 rekomendasi dari hasil kegiatan International Conference on Islamic Studies (ICIS) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh UIN Ar-Raniry. Konferensi ini mengangkat tema “Islam and Sustainable Development” dan telah terlaksana pada 4-5 Oktober 2021. 13 Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Dr. H. Fauzi Ismail, M.Si., kepada Wapres KH. Ma’ruf Amin. (UIN Ar-Raniry, https://uin.ar-raniry.ac.id/, 16 November 2021).

- Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dan Dana Sosial Syariah Berbasis Zakat

Wapres KH. Ma’ruf Amin memiliki perhatian penuh dalam memajukan program Dana Sosial Syariah berbasis Zakat Maal (Harta). Program ini diintegrasikan dengan agenda pengukuhan pengurus KDEKS Provinsi Bengkulu pada Rabu, 3 Mei 2023, yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu. Dalam acara ini, Wapres KH. Ma’ruf Amin melucurkan secara resmi 50 unit program Zmart BAZNAS RI senilai Rp 465 juta di Provinsi Bengkulu. Program ini bertujuan untuk memberdayaan ekonomi masyarakat serta menjadi bagian dari 640 unit Zmart BAZNAS RI yang digulirkan di seluruh Indonesia dengan total bantuan mencapai Rp 6 miliar 260 juta. Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri (BSM) Masa Khidmat 1999 – 2019 itu pun menyerahkan secara simbolis program Zmart BAZNAS RI kepada tiga orang mustahik asal Bengkulu, yakni Sumarni, Sri Wiyanti dan Septa Kurniawati. (BAZNAS RI, https://baznas.go.id/, 3 Mei 2023).

Dalam kujungan Wapres KH. Ma’ruf Amin ke Bengkulu, turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si. Ia mendampingi Wapres RI saat menyerahkan BAZNAS RI Award 2023 kepada Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A., gelar Rajo Agung II pada Rabu, 3 Mei 2023. "Saya mengucapkan selamat kepada Gubernur Provinsi Bengkulu sebagai gubernur pendukung utama pengelolaan zakat dalam BAZNAS RI Award 2023," ujar Ketua DPS Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah Masa Khidmat 2000-2019 itu. (Ibid). Selain itu Gubernur Bengkulu, Prof. Rohidin Mersyah, telah dikukuhkan sebagai Ketua KDEKS Provinsi Bengkulu oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin. Dalam amanatnya, Wapres KH. Ma’ruf Amin meminta KDEKS Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif dan fokus dalam mengembangkan aneka ragam ekonomi syariah berbasis kearifan lokal. “Peran aktif dan sumbangsih kontribusi KDEKS Bengkulu saya minta difokuskan untuk mendukung pengembangan dan penguatan program-pogram KNEKS sesuai dengan potensi kearifan lokal,” jelasnya. (Antara (1), https://www.antaranews.com/, Rabu, 3 Mei 2023).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS RI memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Peran dan kewenangan BAZNAS RI semakin kokoh dengan pengesahan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. (BAZNAS RI, https://baznas.go.id/profil). Sedangkan KDEKS merupakan perpanjangan tangan dan perwakilan resmi KNEKS di tingkat provinsi. KDEKS Provinsi Bengkulu ialah KDEKS ke-14 yang dikukuhkan oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin selaku Wakil Ketua dan Ketua Harian KNEKS. Sebelumnya sudah ada 13 KDEKS yang telah dibentuk, yakni di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Selatan dan Gorontalo. (Antara (2), https://www.antaranews.com/, Rabu, 3 Mei 2023).

Kemudian pada Kamis, 4 Mei 2023, Wapres KH. Ma’ruf Amin mengukuhkan KDEKS Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. gelar Datuk Mangkubumi Setio Alam, sebagai Ketua. KDEKS Provinsi Jambi merupakan KDEKS ke-15 yang dikukuhkan oleh Ketua DPS Bank Mega Syariah Indonesia Periode 2004-2019 itu. Dalam amanatnya, Wapres KH. Ma’ruf Amin bersyukur bahwa nilai transaksi ekonomi syariah tetap tumbuh di tengah perlambatan ekonomi global karena permintaan negara tetap kuat. “Bahkan penguatan (minat) umat Islam dunia untuk hidup halal tercatat tumbuh naik,” ujarnya. Menurutnya, terbentuknya KDEKS di Provinsi Jambi merupakan wujud pemanfaatan keuangan sosial Islam untuk peningkatan ksejahteraan sosial masyarakat. KDEKS merupakan salah satu langkah untuk mengembangkan ekonomi di tanah air agar tetap tumbuh. “Untuk itu, (kita) perlu konsisten mendorong agar perekonomian di Tanah Air tetap tumbuh,” imbuh Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat Masa Khidmat 1996-2000 itu. (Detik, https://news.detik.com/, Kamis, 4 Mei 2023).

“Pembentukan KDEKS bagi pertumbuhan ekonomi syariah ini sekaligus mengakselerasi pengembangan (ekonomi) sesuai keberagaman potensi (di) tiap-tiap daerah,” papar Wapres KH. Ma’ruf Amin pada Kamis, 4 Mei 2023. Selain jadi ujung tombak ditingkat lokal, lanjutnya, KDEKS menjadi upaya sinergi dan kolaborasi antara kepentingan di pusat dan di daerah. “Saya mengapresiasi atas terbentuknya KDEKS di Jambi," ungkap Ketua Harian DSN MUI Masa Khidmat 2004-2005 dan 2005-2010 itu. (Ibid).

Selain itu, Wapres KH. Ma’ruf Amin juga menyinergikan program strategis antara KDEKS dengan BAZNAS RI serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dalam acara ini. Kolaborasi ini tampak nyata melalui Bantuan Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni yang diberikan kepada 30 mustahik di Kota Jambi, masing-masing mendapat bantuan Rp 30 juta. Acara ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi. Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2015-2019 itu menjelaskan tentang kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas hidup para mustahik. “Rumah yang layak huni dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya, itulah yang menjadi tujuan dalam program ini. Dengan memperbaiki kondisi rumah mustahik, maka akan meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan kondisi yang lebih sehat dan nyaman,” ujarnya. (Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, https://www.wapresri.go.id/, Kamis, 4 Mei 2023).

Dalam kunjungan kerja ke Jambi, Wapres KH. Ma’ruf Amin turut didampingi oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A. Saat memberikan kata sambutan, Ketua BAZNAS RI menjelaskan tentang capaian target dan penerima manfaat pro.ram Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI. Menurutnya, selama tahun 2022, BAZNAS RI telah merealisasikan rumah layak huni sebanyak 9.098 unit secara nasional. Dari jumlah itu, BAZNAS Pusat telah merealisasikan sebanyak 1.236 unit rumah layak huni. “Sementara pada 2023, BAZNAS RI menargetkan untuk merenovasi 9.500-an hingga 10.000 unit rumah layak huni. Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni akan terus digencarkan,” jelas Prof. Dr. Noor Achmad pada Kamis, 4 Mei 2023. (Viva, https://www.viva.co.id/, Kamis, 4 Mei 2023).

Lebih lanjut, sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Harian KNEKS, Wapres KH. Ma’ruf Amin turut hadir dalam prosesi pengukuhan KDEKS Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 10 Mei 2023, di Kota Ternate. Prosesi pengukuhan ini dipandu oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Dr. Taufik Hidayat, M.Ec. Adapun Ketua KDEKS-nya ialah Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc. KDEKS Provinsi Maluku Utara merupakan KDEKS ke-16 yang prosesi pengukuhannya dihadiri oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Periode 2007-2009 dan 2009-2014 itu. Dalam sambutannya, Wapres KH. Ma’ruf Amin berharap agar KDEKS dapat mengoptimalkan komoditas unggulan Maluku Utara yang telah dikenal dunia, khususnya rempah-rempah. “Saya berharap KDEKS di Maluku Utara dapat menjadi motor penggerak dalam mengkaji, menggali, dan mewujudkan berbagai potensi pada masing-masing fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah ini. Utamanya dengan mengoptimalkan komoditas unggulan Maluku Utara seperti cengkeh, pala dan juga kopra,” ujarnya. (Antara, https://www.antaranews.com/, Rabu, 10 Mei 2023).

Selanjutnya, Wapres KH. Ma’ruf Amin mendorong KDEKS Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan literasi dan pengetahuan masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah. “Dalam mendorong terciptanya ekosistem dan infrastruktur syariah, diharapkan KDEKS Maluku Utara dapat meningkatkan literasi dan pengetahuan tentang ekonomi dan keuangan syariah,” ungkap penerima gelar kehormatan adat dari Kesultanan Tidore itu pada Rabu sore, 10 Mei 2023. (Kemensetneg RI, https://www.setneg.go.id/, Rabu, 10 Mei 2023).

Gelar itu ialah “Nau Manyira Ngofa Kadato Nyili Gulu-Gulu Kesultanan Tidore” yang artinya “Pangeran Sulung Anak Kadato di Wilayah Jauh Kesultanan Tidore,” sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK/01/KST/V/2023. SK ini ditandatangani oleh Sultan Tidore, H. Husain Alting Syah, S.E., M.M. Beliau secara langsung menyematkan gelar tersebut kepada Wapres KH. Ma’ruf Amin di Kedaton Kesultanan Tidore (Kadato Kie), Kota Tidore Kepulauan, pada Kamis, 11 Mei 2023. “Aku bertahta di singgasana, memerintahan bala rakyat jin dan manusia dengan ini mengangkat dan menganugerahkan gelar kehormatan kepada Bapak KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Rpublik Indonesia, sebagai Nau Manyira Ngofa Kadato Nyili Gulu-Gulu Kesultanan Tidore,” tutur Sultan Tidore, H. Husain Alting Syah, S.E., M.M. (Antara, https://www.antaranews.com, Kamis, 11 Mei 2023).

Dengan demikian, sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Harian KNEKS, Wapres KH. Ma’ruf Amin telah berhasil mengembangkan dan memperluas kinerja organisasi di 16 provinsi se-Indonesia, termasuk tiga provinsi yang baru saja dikukuhkan, yakni KDEKS Provinsi Jambi, Bengkulu dan Maluku Utara. Keberadaan KDEKS juga disinergikan dengan program-program unggulan BAZNAS dan BWI dalam upaya menyejahterakan masyarakat Indonesia. Tepatnya dengan ikhtiar mengubah posisi mustahik menjadi muzaki serta ikhtiar memperkecil kesenjangan sosial antara warga yang mampu dengan yang tidak mampu. Caranya ialah dengan upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah zakat dan wakaf bagi setiap Muslim yang mampu. Cara lainnya ialah dengan mendorong pengembangan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah berbasis kearifan lokal, serta meningkatkan literasi syariah bagi masyarakat daerah.

Berdasarkan data penelitian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2022, keberadaan dana zakat telah berhasil mengentaskan 463.000 orang mustahik dari jurang kemiskinan. Dari jumlah 463.000 orang itu, 194.000 diantaranya merupakan orang miskin ekstrem. Jadi pencapaian manfaat dana zakat telah memberikan kontribusi sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan angka kemiskinan secara nasional per September 2022. Informasi ini disampaikan oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin pada Rabu, 3 Mei 2023, saat meresmikan pembukaan Asia Pacific Tax Forum ke-14 secara daring. Menurutnya, zakat memiliki manfaat besar bagi perekonomian Indonesia karena dapat menurunkan angka kemiskinan. Zakat juga mampu menjadi stabilisator otomatis fiskal. “Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok Miskin sehingga konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil,” ujar Wapres KH. Ma’ruf Amin. (CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/, Rabu, 3 Mei 2023).

Lalu Wapres KH. Ma’ruf Amin juga mendorong lahirnya kajian kebijakan dan rekomendasi konkret tentang hubungan ideal antara zakat dan pajak di masa depan. Tujuannya ialah untuk mengentaskan kemiskinan dan memperkecil ketimpangan sosial (pendapatan) di Indonesia yang saat ini semakin besar antara orang kaya (the have) dengan orang miskin (have not). Apalagi potensi penghimpunan dana zakat di Indonesia sangat besar. "Dua instrumen ini (zakat dan pajak) saya mau jadi perhatian buat dibahas sehingga dua-duanya bisa menghilangkan ketimpangan ekonomi di masyarakat kita yang makin hari makin besar ketimpangan. Ini (ketimpangan) bukan makin kecil, tapi makin besar. Makanya instrumen yang menurut saya penting ini zakat dan pajak," ujar KH. Ma’ruf Amin pada Rabu, 3 Mei 2023, saat meresmikan pembukaan Asia Pacific Tax Forum ke-14 secara daring. (Detik, https://finance.detik.com/, Rabu, 3 Mei 2023).

- Kesimpulan

Wapres RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, telah berikhtiar maksimal dan bekerja cerdas untuk membangkitkan sumber-sumber daya ekonomi umat dengan segenap peran, status dan kewenangan yang dimiliki, baik sebagai pejabat negara maupun pengemban amanat masyarakat di ormas-ormas Islam. Pembentukan dan pengukuhan KDEKS di 16 provinsi, sebagai perpanjangan tangan dan perwakilan resmi KNEKS, merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin, apalagi disinergikan dengan program-program unggulan BWI dan BAZNAS. Tujuannya ialah untuk memfasilitasi perlindungan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu guna menyejahterakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Khususnya upaya konstruktif untuk mengubah predikat seorang mustahik menjadi muzaki dengan memanfaatkan dana sosial syariah berbasis zakat dan wakaf.

Perjuangan Wapres. KH. Ma’ruf Amin pun diakui oleh para akademisi dan pakar ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Ketua DPS Bank Muamalat Masa Khidmat 2001-2019 itu telah menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada Selasa, 23 Juni 2020. Beliau menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. Hc.) untuk bidang ilmu manajemen, peminatan manajemen syariah. Gelar ini diberikan langsung oleh Rektor UMI, Prof. Dr. Basri Modding, M.Si., melalui video konferensi dalam acara Dies Natalis Ke-66 UMI di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kampus UMI menilai bahwa Ketua DPS Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah Masa Khidmat 2000-2019 itu ialah sosok ulama yang memiliki pemikiran moderat dan metodologis yang tertuang dalam fatwa-fatwa DSN MUI. Dampaknya, fatwa-fatwa dari DSN MUI mudah diserap oleh lembaga regulator untuk dijabarkan dalam setiap kebijakan atau regulasi yang akan dibuat. (Kompas, Kompas.com. 23 Juni 2020).

Adapun penyerahan gelar Doktor Honoris Causa tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UMI Nomor 1038/H.25/UI/VI/2020 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Doktor Honoris Causa kepada Bapak KH Ma'ruf Amin dalam Bidang Ilmu Manajemen, Keminatan Manajemen Syariah. Wakil Rektor I Bidang Akademik UMI, Dr. Ir. H. Hanafi Ashad, M.T., I.P.M., menilai bahwa KH. Ma’ruf Amin merupakan salah satu aktor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Beliau telah merekomendasikan adanya sistem keuangan syariah pada berbagai lembaga keuangan di dalam negeri. “Cara bepikir KH. Ma’ruf Amin moderat, terutama dalam organisasi MUI. Cara berpikir tersebut mempengaruhi fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah yang dikeluarkan MUI sehingga fatwa-fatwa MUI dinilai moderat, tidak terlalu keras sebagaimana fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah dari ulama-ulama Timur Tengah,” ujar Dr. Ir. Hanafi Ashad. (Antara, www.antaranews.com, 23 Juni 2020).

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

- Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indoenesia (MUI).

- Peneliti dan Bendahara Center for Strategic Policy Studies (CSPS) - Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).

- Direktur Jaringan Strategis dan Kerja Sama Institut Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind Institute)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image