Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image andri gunawan

DESEMBER 2021, DANA ABADI PENDIDIKAN SAH DIUNDANGKAN

Eduaksi | Thursday, 23 Dec 2021, 18:12 WIB

Pendidikan dianggap sebagai sumber dari segala sumber kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa dapat ditingkatkan. Indonesia sendiri merupakan negara yang paling memperhatikan pendidikan, hal ini terbukti dengan dimilikinya Dana Abadi Pendidikan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.

Dana Abadi Pendidikan ini digunakan untuk:

#1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional

Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

#2. Dana Abadi Penelitian

Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

#3. Dana Abadi Kebudayaan

Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

#4. Dana Abadi Perguruan Tinggi

Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

#5. Dana Abadi Pesantren (Dana pengembangan pendidikan nasional)

Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

Dana untuk beasiswa menjadi salah satu bagian yang di danai oleh Dana Abadi Pendidikan. Jenis beasiswa tersebut yaitu:

#1. Beasiswa Afirmasi meliputi: a) beasiswa berkebutuhan khusus, b) beasiswa daerah afirmasi, c) beasiswa prasejahtera.

#2. Beasiswa Targeted meliputi: a) Beasiswa PNS, TNI, dan Polri, dan b) beasiswa kewirausahaan

#3. Beasiswa Umum meliputi: a) Beasiswa reguler, b) Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia, c) Beasiswa Kerjasama Pendaaan

#4. Beasiswa Kolaborasi

Untuk lebih mengetahui tetang jenis-jenis beasiswa ini dapat mengunjungi:

https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/pendaftaran-beasiswa/

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana abadi pendidikan. dalam pengelolaanya LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya. Di samping itu, LPDP juga mendorong akselarasi riset dan inovasi strategis nasional untuk kemajauan Indonesia melalui program pendanaan Riset Inovatif Produktif.

Selain LPDP terdapat juga Dewan Penyantun yang bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun tersebut diantaranya meliputi bidang prioritas pada program layanan dan kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana

Abadi di Bidang Pendidikan.

Dana Abadi Pendidikan ini di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan dan telah diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 15 Desember 2021.

Silahkan unduh Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan disini :

https://jdih.setkab.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image