Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsa Tri Ananta Putri

Influencer Supremacy : Menguntungkan atau Merugikan UMKM ?

UMKM | Thursday, 04 May 2023, 08:35 WIB

Dalam dunia yang semakin terkoneksi ini, influencer menjadi salah satu sumber informasi dan inspirasi yang sangat berpengaruh bagi banyak orang. Kehadiran Influencer ini mulai dikenal pada tahun 2012, yang menjadi tren marketing di dunia. Instagram menjadi platform yang paling populer untuk influencer marketing karena mudah digunakan dan memiliki pengaruh yang besar di kalangan pengguna media sosial. Banyak brand-brand besar dan terkenal seperti Nike, Coca-Cola, dan McDonald's telah bekerja sama dengan selebriti Instagram yang memiliki pengikut jutaan untuk mempromosikan produk mereka. Namun, ada beberapa perdebatan tentang kekuatan yang dimiliki oleh para influencer ini. Beberapa orang merasa bahwa influencer terlalu dianggap penting dalam hal-hal seperti pemasaran dan merek, sementara yang lain mempertanyakan apakah mereka benar-benar memiliki keahlian atau pengalaman yang cukup untuk menjadi sumber otoritatif dalam topik tertentu.

Influencer supremacy adalah fenomena di mana influencer memiliki pengaruh yang kuat dalam mempromosikan produk atau jasa kepada pengikut mereka di media sosial. Fenomena ini semakin populer dengan semakin banyaknya orang yang menghabiskan waktu di media sosial dan terus mencari inspirasi dari orang-orang yang mereka ikuti. Lahirnya para influencer ini membawa dampak besar bagi kehidupan sehari-hari, beberapa orang percaya bahwa mereka memiliki pengaruh yang kuat dalam mengubah perilaku konsumen, termasuk dalam hal gaya hidup, pola makan, dan belanja online. Ada juga yang mengkritik mereka karena mempromosikan gaya hidup yang tidak realistis dan membuat orang merasa tertekan untuk mengejar standar kecantikan dan popularitas yang tidak realistis.

Di indonesia sendiri, fenomena influencer memang sudah ada sejak dulu, namun mulai kembali populer semenjak adanya lockdown akibat Covid-19. Media sosial membawa banyak perubahan, salah satunya dari platform tiktok dan instagram yang melahirkan banyak sekali influencer yang memiliki pengaruh yang besar dalam mempengaruhi keputusan konsumen, terutama di kalangan milenial dan generasi Z. Beragam konten dibuat untuk menarik perhatian penonton, seperti review jajanan kaki lima, review makanan murah versus mahal, review makanan dari penonton, review produk lokal umkm dan review makanan dari brand atau umkm tertentu. Tentunya, hal ini memberi angin segar bagi perekonomian di Indonesia, secara tidak langsung influencer ini mendorong naiknya daya beli konsumen di Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi.

Tentu, hadirnya fenomena ini memberi kemudahan umkm dalam mempromosikan produk mereka karena terbatasnya anggaran dan jangkauan pasar. Influencer marketing memberikan solusi yang relatif murah dan efektif bagi UMKM untuk memperkenalkan produk mereka kepada audiens yang lebih luas. Selain itu, influencer marketing juga memungkinkan UMKM untuk meningkatkan kesadaran merek dan memperkuat reputasi merek mereka. Influencer membawa dampak positif bagi umkm, karena mereka dapat meningkatkan visibilitas produk, foto atau video yang mereka upload secara langsung akan dikenal oleh audiens influencer dan pengikutnya. Meningkatkan kesadaran merek, umkm yang dipromosikan harus sesuai dengan influencer yang berkaitan, misalnya untuk mempromosikan kuliner maka influencer yang dipilih juga harus seorang food vlogger agar informasi yang disampaikan kepada pengikutnya atau penonton juga tidak salah. Terakhir, meningkatkan penjualan dan memperluas pasar, dengan meningkatkan visibilitas produk dan kesadaran merek, produk UMKM akan lebih mudah diakses oleh calon pelanggan dari berbagai lokasi.

Namun, fenomena Influencer supremacy juga dapat memiliki dampak negatif pada UMKM jika tidak dilakukan dengan tepat. Beberapa influencer mungkin tidak memperhatikan produk yang mereka promosikan, dan promosi tersebut dapat merugikan UMKM jika produk tersebut tidak sesuai dengan kualitas atau nilai yang dijanjikan. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi UMKM. Selain itu, fenomena Influencer supremacy juga dapat menciptakan tekanan pada UMKM untuk bekerja sama dengan influencer, meskipun mereka mungkin tidak membutuhkan promosi tersebut atau tidak dapat mengakomodasi biaya yang dibutuhkan. Selain itu, beberapa influencer mungkin menawarkan biaya yang tidak sesuai dengan kualitas promosi yang mereka lakukan, yang dapat merugikan UMKM secara finansial. Terakhir, pengguna media sosial semakin cerdas dalam mengidentifikasi iklan yang disamarkan sebagai konten organik. Jika pengikut merasa terlalu banyak konten promosi atau iklan yang tidak jelas, kepercayaan konsumen terhadap merek atau produk UMKM dapat berkurang. UMKM harus memastikan bahwa kampanye influencer marketing mereka dilakukan secara transparan dan jujur.

Fenomena influencer dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan visibilitas, kesadaran merek, dan penjualan produk UMKM. Namun, UMKM harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari strategi ini sebelum memutuskan untuk memanfaatkannya. UMKM harus memilih influencer yang sesuai dengan merek mereka, memantau konten yang diposting, dan memastikan transparansi dan kejujuran dalam kampanye influencer marketing mereka. Oleh karena itu, sebelum memilih untuk bekerja dengan influencer, UMKM harus melakukan penelitian yang cermat dan memilih influencer yang memiliki reputasi yang baik dan memiliki audiens yang relevan dengan produk atau jasa yang mereka tawarkan. Dalam hal ini, influencer dapat membantu UMKM meningkatkan pendapatan mereka dengan mempromosikan produk dengan cara yang efektif dan kredibel. Namun, jika tidak dilakukan dengan hati-hati, fenomena Influencer supremacy dapat merugikan UMKM secara finansial dan reputasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image