Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rasyid Faizulhaq

Pancasila sebagai Pondasi Kerukunan Umat Muslim dan Non Muslim dalam Beragama

Agama | Thursday, 20 Apr 2023, 06:07 WIB

Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila, yaitu falsafah hidup yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan nilai-nilai yang diakui dan dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila memiliki peran penting sebagai pondasi kerukunan umat Muslim dan non-Muslim dalam beragama. Kerukunan beragama di Indonesia sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila menekankan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan beragama dan kepercayaan masing-masing individu, serta membangun persatuan dalam keragaman.

Dalam praktiknya, kerukunan beragama di Indonesia tercermin dalam keberagaman agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Agama mayoritas di Indonesia adalah Islam, namun ada juga agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang juga diakui dan dihormati.

Kerukunan antarumat beragama di Indonesia dibangun melalui berbagai upaya, di antaranya adalah:

1. Menghargai keberagaman: Masyarakat Indonesia menghargai keberagaman agama dan kepercayaan masing-masing individu. Hal ini tercermin dalam banyaknya perayaan hari besar agama yang diakui dan dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

2. Dialog antaragama: Masyarakat Indonesia terus membangun dialog antaragama untuk memperkuat toleransi dan mengatasi perbedaan yang mungkin muncul. Dialog antaragama dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan, diskusi, seminar, dan kegiatan lainnya.

3. Toleransi: Toleransi antarumat beragama tercermin dalam banyaknya masyarakat Indonesia yang merayakan hari raya agama lain, saling membantu dalam kegiatan keagamaan, serta saling mengunjungi dan menghormati tempat-tempat ibadah yang berbeda agama.

4. Pendidikan multikultural: Masyarakat Indonesia terus memperkuat pendidikan multikultural untuk mengajarkan nilai-nilai toleransi dan menghargai keberagaman. Pendidikan multikultural dilakukan di sekolah-sekolah, kampus-kampus, dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

Semua upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara turut memperkuat kerukunan beragama di Indonesia dengan menekankan pentingnya menghargai keberagaman dan membangun persatuan dalam keragaman. Oleh karena itu, Pancasila menjadi landasan yang sangat penting dalam membangun kerukunan beragama di Indonesia. Hal ini terkait dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu:

a. Sila ke-1: Pancasila mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa yang diakui oleh umat Muslim maupun non-Muslim. Ini berarti bahwa Pancasila menghargai keberagaman agama dan keyakinan.

b. Sila ke-2: Pancasila mendorong untuk menghargai hak asasi manusia dan membangun masyarakat yang adil, demokratis, dan beradab. Hal ini sejalan dengan ajaran agama, termasuk agama Islam, yang mengajarkan pentingnya menghargai martabat dan kehormatan manusia.

c. Sila ke-3: Pancasila menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika, yaitu persatuan dalam keragaman. Ini mengajarkan pentingnya menghargai keberagaman agama dan keyakinan, serta membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

d. Sila ke-4: Pancasila mendorong untuk membangun negara yang demokratis dan memberikan hak suara kepada rakyat dalam menentukan nasibnya sendiri. Hal ini juga sejalan dengan ajaran agama, termasuk agama Islam, yang mengajarkan pentingnya partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan menjalankan pemerintahan dengan kebijaksanaan dan keadilan.

e. Sila ke-5: Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Hal ini juga sejalan dengan ajaran agama, termasuk agama Islam, yang mengajarkan pentingnya menghargai kesetaraan dan keadilan sosial bagi semua orang.

Maka pancasila dapat menjadi pondasi bagi kerukunan umat Muslim dan non-Muslim dalam beragama. Hal ini ditunjukkan dengan praktik kerukunan yang telah terjalin di Indonesia, antara lain dalam kehidupan beragama sehari-hari, saling menghormati dan memperkuat persaudaraan antarumat beragama, serta menolak segala bentuk intoleransi dan radikalisme.

Dalam konteks keberagaman agama di Indonesia, Pancasila dapat menjadi pondasi yang kuat untuk menciptakan kerukunan umat Islam dan agama lainnya. Melalui sila pertama, setiap individu memiliki kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa diskriminasi atau penganiayaan. Sedangkan melalui sila keempat, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik dan memilih pemimpin yang dapat mewakili aspirasi masyarakatnya, termasuk aspirasi dari umat Islam dan agama lainnya.

Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sekadar sebuah konsep atau ideologi, tetapi juga menjadi dasar yang memperkokoh kerukunan antara umat Islam dan agama lainnya di Indonesia. Pancasila mengajarkan untuk saling menghormati, menghargai, dan bekerja sama dalam keberagaman, sehingga tercipta harmoni dan perdamaian dalam masyarakat yang beragam agama.

Daftar Pustaka:

A. R., & H. S. (2021). Pancasila Sebagai Idiologi Bangsa Dalam Perspektif Islam. ejournal, 16-17.

F. B. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional. jurnalkonstitusi.mkri.id, 21-22.

F. F. (2016). Islam Dan Ideologi Pancasila Sebuah Dialektika. fh.uai.ac.id, 5-6.

H. K. (2020). Penerapan Pancasila Perspektif Islam. uia.e-journal.id, 91-93.

M. R. (2013). Kandungan Nilai-Nilai Syariat Islam Dalam Pancasila. journal.uii.ac.id, 5-9.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image