Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Najmadhiya Hakimah

Korupsi Sebagai Pelanggaran Sila Pertama dan Hukuman Terhadap Koruptor dalam Pandangan Islam

Pendidikan dan Literasi | Monday, 17 Apr 2023, 07:35 WIB

KORUPSI SEBAGAI PELANGGARAN SILA PERTAMA DAN HUKUMAN TERHADAP KORUPTOR DALAM PANDANGAN ISLAM

https://pin.it/24bDbFw

Najmadhiya Hakimah

ABSTRAK

Sebagai negara hukum,Indonesia memiliki konsep bahwa kekuasaan negara harus adil dan bijak,tak hanya hukum untuk para pejabat pemerintahan,namun masyarakat juga harus mematuhi hukum yang ada. Hukum tersebut berasal dari undang-undang yang dimana undang-undang berasal dari Pancasila,berbeda dengan negara lain yang menganut ideologi monarki,liberal,atau komunis,Indonesia ideologinya adalah Pancasila.Isi dari Pancasila walaupun hanya lima,namun pembuatannya cukup lama,menjadikan isinya adalah sesuatu yang sakral,jadi semua hukum yang berlaku tidak boleh diluar dari Pancasila. Seperti isinya yaitu “Ketuhanan yang maha esa” berarti berhubungan dengan tuhan atau agama. Indonesia mewajibkan masyarakatnya beragama dan membebaskan masyarakatnya memilih agamanya,agama yang diakui Indonesia ada lima yaitu Islam,Kristen,Hindu,Buddha dan Konghucu. Kata korupsi menurut KBBI yaitu penggelapan atau penyelewengan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum (Nurdjana:1990). Kasus korupsi di Indonesia a)korupsi Surya Damandi b)korupsi e-KTP. Dalam fiqih,korupsi juga termasuk dalam bentuk pengkhianatan. Khianat merupakan sifat dasar dari ciri orang munafik,orang munafik akan ditempatkan di neraka Jahannam oleh Allah Swt.

Pendahuluan

Sebagai negara hukum,Indonesia memiliki konsep bahwa kekuasaan negara harus adil dan bijak,tak hanya hukum untuk para pejabat pemerintahan,namun masyarakat juga harus mematuhi hukum yang ada. Hukum tersebut berasal dari undang-undang yang dimana undang-undang berasal dari Pancasila,berbeda dengan negara lain yang menganut ideologi monarki,liberal,atau komunis,Indonesia ideologinya adalah Pancasila.Isi dari Pancasila walaupun hanya lima,namun pembuatannya cukup lama,menjadikan isinya adalah sesuatu yang sakral,jadi semua hukum yang berlaku tidak boleh diluar dari Pancasila.

Walaupun Indonesia adalah negara hukum,namun banyak masyarakat Indonesia yang melanggar hukum yang sudah dibuat,maka dari itu terdapat banyak aparat yang ada di Indonesia untuk meminimalisir orang yang melanggar hukum,salah satunya adalah polisi. Namun siapa sangka pelaku dari pelanggar hukum adalah para pejabat yang ditugaskan untuk menindak lanjuti seorang pelanggar. Pejabat yang sudah dipercayai oleh masyarakat untuk memimpin mereka,namun para pejabat itu sendirilah pelakunya.

Seperti halnya negara, agama Islam juga merupakan agama yang mengatur kehidupan umatnya,jika umatnya melakukan maksiat maka ada hukuman yang harus diberikan kepada orang yang bermaksiat tersebut ,karena Indonesia mayoritasnya adalah muslim,maka pejabatnya juga kebanyakan muslim,tidak dapat dipungkiri bahwa yang menyebabkan permasalahan di negeri ini adalah seorang muslim,diantara banyaknya permasalahan di Indonesia ,Korupsi adalah salah satu permasalahan yang sulit hilang bahkan kejahatan tersebut sudah ada sejak zaman Indonesia masih berbentuk kerajaan,.Korupsi adalah pelanggaran hukum yang sering dilakukan oleh para pejabat,maraknya kasus korupsi membuat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat menjadi berkurang, dan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat.

Sila ke-1:Ketuhanan Yang Maha Esa

Seperti isinya yaitu “Ketuhanan yang maha esa” berarti berhubungan dengan tuhan atau agama. Indonesia mewajibkan masyarakatnya beragama dan membebaskan masyarakatnya memilih agamanya,agama yang diakui Indonesia ada lima yaitu Islam,Kristen,Hindu,Buddha dan Konghucu.

Dengan adanya perbedaan ini jangan menjadikan kita terpecah belah,didalam sila ini memerintahkan agar kita toleransi,saling menghormati satu sama lain,dan tidak boleh saling menyakiti. Keyakinan Indonesia terhadap adanya tuhan yaitu dengan beribadah atau menerapkan apa yang sudah diajarkan di dalam agamanya masing-masing. Walaupun agamanya berbeda beda namun yang diajarkan oleh agama tidak jauh berbeda,didalam semua agama yang ada pasti ada hukuman atau dosa bagi orang yang melanggar aturan agama,serta agama pasti memerintahkan agar umatnya melakukan kebaikan dan menjauhi kejahatan,atau dalam islam disebut sebagai “amar ma’ruf nahi munkar”.

Namun baru sila pertama dalam Pancasila sudah banyak yang melanggar,sebenarnya para pelanggar hukum di Indonesia selain melanggar hukum negara mereka juga telah melanggar hukum dalam agamanya sendiri,jadi selain mendapatkan hukum dalam negara,mereka juga akan diadili di dalam agamanya.Khususnya dalam islam,setiap perbuatan maksiat maka akan diadili di hari akhir,pelanggaran hukum yang sedang marak terjadi adalah korupsi. Korupsi termasuk kedalam dosa besar dan pelanggaran hukum yang berat pula,karena yang dirugikan tidak hanya satu atau dua orang melainkan jutaan orang,jutaan orang yang diambil hartanya, kerugian-kerugian itu sangat berdampak kepada masyarakat,karena banyak fasilitas-fasilitas yang seharusnya diperbaiki atau ditambah menjadi terhambat karena korupsi,selain itu hutang negara juga semakin meningkat dikarenakan kasus korupsi yang semakin banyak.Jika para pelaku menyadari bahwa mereka adalah umat beragama,dan bertaqwa kepada tuhannya,maka seharusnya mereka tidak melakukan hal tersebut,namun mereka telah dibutakan oleh nikmatnya jabatan dan uang yang sudah diamanahkan masyarakat terhadap para pejabat mereka jadi lupa akan tugasnya sebagai pemimpin dan sebagai hamba dari tuhannya masing-masing. Oleh karena itu korupsi termasuk bentuk dari pelanggaran sila pertama dalam Pancasila.

Korupsi

Kata korupsi menurut KBBI yaitu penggelapan atau penyelewengan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum (Nurdjana:1990). Pengertian di dalam UU No 20 Tahun 2001 adalah Tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri ,orang lain atau korupsi yang berakibat merugikan negara. Namun konteks di tulisan ini mengenai penggelapan uang negara.

Menurut pandangan ulama,korupsi dianalogikan sebagai al-ghulul karena dirujuk dari Al-quran dalam surat Ali-Imran ayat 161.

وَمَا كَانَ لِنَبِّيٍ أَنْ يَغُّلَ

“(Tidak mungkin seorang nabi berkhianat)”

al-ghulul dinilai sama maknanya dengan korupsi.Al-ghulul merupakan praktek dalam mendapatkan harta karena mengambil hak orang lain.Korupsi dalam Fiqih bisa di artikan sebagai bentuk pengkhianatan (khiyanah),pencurian(sariqoh) atau ar-risywah(suap). Namun menurut ulama NU korupsi dan risywah itu berbeda. Korupsi adalah mengambil harta orang lain sedangkan risywah adalah suap menyuap,namun kebanyakan kasus korupsi terjadi suap menyuap di dalamnya.

Kasus Korupsi Di Indonesia

a) Korupsi Surya Damandi

Kasus Surya Damandi dikatakan sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia,kerugian negara hamper mencapai 100.triliun atau sekitar 87 triliun.Surya Damandi melakukan penyerobotan lahan di Riau sebesar 37.095 hektare,dalam kasus ini tak hanya Surya Damandi mantan bupati Indagiri Hulu Raja Thamsir Rahman juga terlibat,diketahui Raja Thamsir Rahman menerbitkan perizinan izin lokasi dan izin usaha sebesar 87.095 hektare di wilayah Indagiri Hulu.Dengan menggunakan perusahaannya PT.Duta Palma Group dan izin dari Raja Thamsir Rahman,Surya Damandi dapat melakukan penyerobotan lahan yang sangat besar,diketahui dengan menggunakan izin tersebut juga agar tidak perlu mendapatkan izin dari Kementrian Kehutanan.Surya Damandi dituntut dipenjara seumur hidup,namun karena ada uzur yaitu terdakwa sudah berumur yakni 72 tahun,dan diketahui memiliki penyakit jantung. Sayangnya hakim memvonis Surya Damandi selama 15 tahun dengan denda 1 milliar dan harus membayar kerugian sebesar 2,2 trilliun dan kerugian ekonomi sebesar 39,7 trilliun.Sedangkan Raja Thamsir Rahman divonis hukuman 10 tahun dan membayar kerugian sebesar 1 Milliar.

b) Korupsi e-KTP

Setya Novanto ketua DPR-RI terlibat dalam proyek e-KTP,Majelis Hakim membuktikan bahwa Setya Novanto menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukannya sebagai ketua DPR dan ketua fraksi Golkar,atas kasus korupsi ini,negara mengalami kerugian mencapai 2,3 trilliun.Tidak hanya Setya Novanto,Andi Narogong dan Irman Gusman juga ikut terlibat.Andi Agustinus atau Andi Narogong merupakan Direktur PT Quadra Solution,diketahui sering mendapatkan proyek pengadaan barang di sejumlah Lembaga negara seperti proyek pembuatan seragam dan pengadaan motor Kawasaki untuk polisi. Dalam kasus ini Andi merancang desain proyek e-KTP sejak pertengahan 2010,sementara Irman Gusman saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada tanggal 24 April 2018 Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta,sementara Andi Narogong divonis 11 tahun penjara dan denda 1 milliar.selain itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar 1 milliar.Dan Irman Gusman 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Hukuman Terhadap Koruptor Dalam Islam

Dalam fiqih,korupsi juga termasuk dalam bentuk pengkhianatan. Khianat merupakan sifat dasar dari ciri orang munafik,orang munafik akan ditempatkan di neraka Jahannam oleh Allah Swt.Dalam surat Al-Anfal ayat 27 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman,janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rosul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu,sedangkan kamu mengetahui.”

Bahkan disebutkan didalam hadits nabi bahwa jika berkhianat taubatnya tidak akan diterima. Didalam fiqih dalam mahzab syafi’I tidak adanya hukum potong tangan dalam kasus korupsi,karena korupsi disini pelakunya adalah orang yang dipercaya untuk memegang uang negara,sehingga dapat dikatakan bahwa perbuatan ini merupakan bagian dari hukum ta’zir atau hukuman yang tidak diatur secara pasti dalam hukum had.Namun selain pengkhianatan,seperti yang sudah dijelaskan beberapa kasus korupsi,tidak hanya 1 orang pelakunya jadi di dalam korupsi juga terdapat suap menyuap atau risywah.

Ar-risywah atau suap menyuap,tidak hanya dalam berbentuk uang,bisa juga dalam bentuk tanah,makanan dan yang lainnya dimana suap menyuap adalah haram,Rasulullah SAW bersabda bahwa pelaku risywah akan dilaknat Allah Swt.Dalam masa kini,banyak risywah berupa hadiah yang diberikan untuk pejabat,karena hanya terlihat berupa hadiah,padahal ada maksud khusus dalam hadiah tersebut,maka dari itu Rasulullah SAW,tidak menganjurkan untuk memberikan hadiah kepada pejabat,karena pejabat sudah mendapatkan fasilitas,dan sudah menjadi kewajiban seorang pejabat untuk memimpin dengan benar. Selain itu korupsi juga bisa menjadi bentuk pencurian atau sariqoh.

Sariqoh atau mencuri berarti mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi atau menggunakan tipu daya,sariqoh menurut Muhammad Abu Syahbah yaitu seorang mukallaf (baligh dan berakal) yang mengambil harta orang lain secara diam diam. Dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 38 bahwa pelaku sariqoh harus dipotong tangannya disertai oleh hadits-hadits shahih yang menyatakan bahwa pelaku sariqoh dipotong tangannya.

Namun Tindakan korupsi sulit untuk dikategorikan sebagai sariqoh,karena beragamnya praktik korupsi,dalam kitab fiqih sunnah karya sayyid sabiq mengatakan jika mengambil harta yang bukan miliknya secara sembunyi sembunyi makai a terkena had sariqoh atau potong tangan,namun dalam mahzab syafi’iyyah dikategorikan sebagai pengkhianatan,sehingga tidak dikenakan hukum potong tangan,lebih jelasnya dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap harta atau ghulul.

Jadi dalam kasus ini hukumannya bukanlah potong tangan,tetapi jika harta yang sudah dikorupsi belum dikembalikan maka jatuhnya adalah hutang.Sedangkan para koruptor mengambil harta dengan angka mencapai triliunan yang belum tentu dapat dibayar penuh,sedangkan hutang wajib dibayar dalam islam,jika memiliki hutang dan sudah meninggal,maka anak-anaknya atau kerabatnya wajib membayar hutangnya. Dalam hadits Tirmizi jika sudah meninggal dalam keadaan berhutang maka jiwanya menggantung dengan hutangnya,tidak ada hukuman baginya apakah akan binasa atau selamat tergantung dia sudah melunasi hutangnya atau belum.Jika tidak berniat membayar hutang maka sama saja dengan mencuri,jika pelaku sudah meninggal maka dia meninggal sebagai pencuri.

Daftar Pustaka

Abdul, M. (2009). Bahaya Orang Yang Enggan Melunasi Hutang.

Bambang, M. (2021). Apa Itu Al-Ghulul.

Fadhil, A. (2018). Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Fiqih Jinayah. 2-3.

Pamungkas, L. (2016). Penjabaran Sila Pertama Dalam Pancasila.

Ronto. (2012). Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara. Jakarta: PT.Balai Pustaka.

Sabiq, S. (2003). Fikih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Cakrawala Publishing.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43579739

https://news.detik.com/berita/d-3987879/terbukti-korupsi-e-ktp-setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image